Site icon SumutPos

264 Perkara Judi Naik ke Persidangan PN Medan

Dari bulan Januari hingga November 2012, perkara judi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan mencapai 264 perkara. Perkara judi yang disidangkan di PN Medan, bukan hanya menjerat kaum pria, tapi juga wanita. Demikian dikatakan Juru Bicara PN Medan, Nelson Marbun.

Bila diuraikan, katanya, perkara judi pada bulan Januari cukup tinggi yakni 38 kasus. Selanjutnya, pada bulan Februari ada 32 perkara. Pada bulan Maret jumlahnya mulai mengalami penurunan yakni ada 31 perkara. Kemudian bulan April ada 29 perkara. Lalu pada Mei ada 21 perkara. Bahkan jumlah perkara judi yang disidangkan di bulan Juni hanya 14 perkara. Namun jumlah itu naik kembali di bulan Juli yakni ada 21 perkara.

“Kemudian pada Agustus ada 18 perkara yang disidangkan. Selanjutnya, bulan September malah jumlahnya kembali merosot ada 15 perkara judi yang disidangkan. Bulan Oktober ada 25 perkara dan November 20 perkara. Jadi jumlah perkara judi yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan itu senantiasa berubah,” ujarnya.

Dikatakannya, dari jumlah itu, terdakwa laki-laki yang menjalani persidangan perkara judi ada 254 perkara. Sedangkan terdakwa wanita jumlahnya tidak banyak hanya 10 orang. “Memang dalam banyak kasus, laki-laki yang lebih banyak disidangkan. Sedangkan untuk terdakwa anak, selama Tahun 2012 ini tidak ada yang disidang karena perkara judi,” ucapnya.

Menurutnya, sebagian besar perkara judi sudah divonis dan sebagian kecil masih dalam proses sidang. “Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan pada terdakwa judi berbeda-beda sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP jo. Judi pada dasarnya adalah permainan dimana ada pihak yang saling bertaruh. Bahkan ada juga perkara judi yang disidangkan melibatkan pejabat pemerintahan,” jelasnya. (far)

Exit mobile version