Site icon SumutPos

Kenaikan PBB Berdasarkan Amanah UU

Wali Kota Medan Pimpin Rapat Evaluasi di Dispenda Medan

Rapat sengaja digelar untuk memberikan penjelasan kepada camat dan lurah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan. Dengan penjelasan yang diberikan itu diharapkan, para camat dan lurah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mengetahui penyebab kenaikan itu agar dapat diterima.

Rahudman menyampaikan, apabila masih ada warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB tersebut, warga yang bersangkutan sebaiknya menyampaikan pernyataan keberatannya. Semua pernyataan keberatan yang disampaikan warga ke Pemko Medan akan ditindaklanjuti.

Didampingi Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi,  Sekda Ir H Syaiful Bahri dan Kadispenda Medan, Drs Syahrul Harahap. Pada kesempatan itu, Rahudman menerangkan,  kenaikan PBB Kota Medan berdasarkan amanah Undang-undang (UU) No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Medan No.3/2011 tentang PBB pedesaan dan perkotaan pasal 5. Kemudian, didukung Peraturan Walikota (Perwal) No.73/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Perda Kota Medan No 3/2011.

Dia menyampaikan, dalam UU No.28/2009 yang mengatur tentang PBB pedesaan dan perkotaan adalah pasal 10, yakni tarif PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3 persen. Selanjutnya, dilengkapi dengan Perda No.3/2011 tentang PBB Perkotaan dimana pada pasal 5 berisikan untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar ditetapkan 0,2 persen, sedangkan untuk NJOP di atas Rp1 miliar ditetapkan 0,3 persen.

“Walaupun terjadi kenaikan PBB, tetap diakomodir terhadap hak-hak Wajib Pajak (WP) sepertinya adanya pengurangan dan keberatan atas penetapan PBB. Dimana maksimum pengurangan PBB yang dapat diberikan adalah veteran Republik Indonesia maksimum 75 persen dan masyarakat maksimum 50 persen,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan khusus untuk berbentuk  PT, CV, Firma maupun perusahaan/bentuk usaha lain, apabila hendak mengajukan pengurangan, harus mencantumkan neraca laba dan rugi yang diaudit akuntan publik.

“Potensi PBB juga masih banyak yang belum tergali dan perlu adanya intensifikasi dan ekstensifikasi. Satu contoh, Hotel Santika pada tahun 2011 masih berupa lahan kosong dan sekarang pada tahun 2012 telah menjadi hotel berbintang lima. Begitu pula dengan objek-objek khusus seperti Bandara Polonia, Pelindo, Pertamina, PLN, Jasa Marga, PJKA dan  PDAM  akan dilakukan penilaian individual berdasarkan potensi yang ada,” jelasnya.

Rahudman mengungkapkan target PBB yang dibebankan kepada Dispenda Kota Medan mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2012, nilainya mencapai Rp300 miliar.

“Sedangkan tahun 2011 sebesar Rp174.254.249.048, sehingga diharapkan interfensi-interfensi yang tidak mendukung atas pencapaian target tersebut tidak menjadi penghambat kinerja Dispenda,” katanya.

Dalam rapat tersebut, dia menyampaikan kendala-kendala Dispenda ketika menagih PBB. Diantaranya, ditemukan prihal tentang status kepemilikan tanah dan bangunan yang tidak jelas, kemudian WP berdomisili di luar kot dan tidak diketahui siapa pemilik objek pajak. Selanjutnya, WP keberatan atas penetapan NJOP bangunan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Untuk objek PBB berada di Deliserdang tapi masuk dalam target Kota Medan, SPPT masih ada yang belum sampai ke WP dikarenakan lurah dan kepling belum mendistribusikan secara keseluruhan serta ruang pelayanan PBB kurang memadai untuk menampung semua jurusan PBB dan BPHTB se-Kota Medan yang sebelumnya ditangani 6 Pratama di Kota Medan,” paparnya.

Hingga kini, Rahudman menyatakan, NJOP masih ada yang tidak relevan untuk Kota Medan. Hal ini bisa terlihat dari NJOP tertinggi berada di Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Kesawan sebesar Rp9.645.000 per-meter bujursangkar, sedangkan NJOP terendah berada di Kecamatan Medan Belawan tepatnya di Kelurahan Sicanang sebesar Rp14.000 meter bujur sangkar.

“Nilai yang terendah itu sangat tidak layak untuk Kota Medan yang akan menjadi kota metropolitan,” pungkasnya.
Sebelum mengakhiri rapat, Rahudman mengungkapkan fasilitas Dispenda Medan telah dilengkapi dengan On Line System Pembayaran PBB dan peta bidang (peta digital) yang dilengkapi datanya up to date.

“Pengadaan alat-alat yang baru pertama dilakukan di Indonesia ini dilakukan sebagai sarana dan prasarana pendukung sistem pembayaran PBB,” ungkapnya.(adl)

Tak Akan Direvisi

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi 100 persen yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak 1 Januari dinilai tak akan direvisi. Meskipun masyarakat dan anggota dewan telah mendesak agar kenaikan itu direvisi karena memberatkan. Penetapan kenaikan PBB sudah sesuai dengan aturan UU dan sudah dievaluasi oleh Gubsu serta Menteri Keuangan RI.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Medan, Syahrul Harahap. Dia memaparkan, masalah revisi itu bukan hal yang mudah. Apalagi, keputusan itu sudah ada aturannya dan tidak menyalahi UU.

“Bahkan Perda itu sudah dievaluasi Gubsu, selain itu sudah dievaluasi Menteri Keuangan RI. Jadi kalau direvisi, itu terlalu kaku. Sementara kenaikan ini baru diimplementasikan,” ucapnya. Menurut dia, bila ada masyarakat yang keberatan untuk membayar kenaikan PBB, bias melampirkan surat dari kelurahan yang menyatakan kalau warga tersebut tidak mampu.

“Kami berikan kemudahan bagi masyarakat. Jika keberatan, maka bisa diberikan keringanan tentunya harus dengan surat dari lurah yang menyatakan tidak mampu, di sini kita menggunakan prinsip kepatutan, kewajaran dan keadilan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kenaikan PBB sudah sesuai dengan UU No 28/2009, serta Perda No 3/2011 dan Perwal No 73/2011. Di dalam Perwal itu dinyatakan keringanan bagi pensiunan dan veteran, bahkan untuk veteran diberi keringanan hingga 75 persen.

Dalam laporannya kepada Wali Kota Medan, dia menyebutkan warga Medan yang wajib membayar PBB tahun 2012 sebanyak 453.509 wajib pajak (WP), sementara Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang telah diterbitkan masih sebanyak 436.744 WP, sehingga masih ada potensi wajib pajak lagi yang belum terhitung sebanyak 16.765 WP.

“Potensi wajib pajak yang belum terbititu karena banyak developer yang belum melaporkannya, makanya untuk tahun ini akan kembali melakukan pendataan,” katanya.

Dari data SPPT yang telah diterbitkan, lanjut Syahrul, Pemko Medan akan meraih PBB sebesar Rp392 miliar, sementara target PBB tahun 2012 sebesar Rp300 miliar. Sedangkan pada tahun 2010 ditargetkan sebesar Rp164 miliar, realisasi Rp175 miliar atau over target sebesar 107 persen.
Dia memaparkan, pada tahun 2011, target pencapaian pajak sebesar Rp174 miliar, alhasil terealisasi sebesar Rp241 miliar, atau over target sebesar 138 persen.

Tahun 2012, setelah kewenangan PBB dari Kanwil Ditjen Pajak beralih ke Pemko Medan untuk menjadi pajak daerah, maka setelah diteliti objek pajak PBB bisa mencapai sebesar Rp392 miliar.  “Angka itu masih bisa bertambah, sebab masih banyak objek pajak yang belum terekam,”  ujarnya.

sesuai dengan harga dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini.  Kami akan melakukan sosialisasi kepada warga terkait kenaikan PBB, sehingga masyarakat tidak komplain. Data yang diberikan Kanwil Pajak kepada kami sejauh ini belum ada NJOP, makanya kami akan segera melakukan pendataan ke lapangan melalui kepling dan kelurahan sebab masih banyak pengembang yang belum mendaftarkannya kepada kita, banyak sertifikat tanah yang belum dipecah,” paparnya.

Syahrul menyebutkan, kenaikan PBB itu sesuai dengan aturan, untuk PBB sebesar Rp1 miliar maka dikenakan tarif PBB maksimal 0,3 persen dari NJOP. Sementara Nilai Jual Tidak Kena Pajak minimal Rp15 Juta. Sementara PBB di bawah Rp1 miliar, maka tarif PBB maksimal 0,2 persen dari NJOP dan Nilai Jual Tidak Kena Pajak minimal Rp15 Juta. Dicontohkannya, misalnya PBB Rp1 miliar, maka yang harus dibayarkan sebesar Rp1 miliar sampai dengan Rp15 Juta (Nilai Jual TKP) kali 0,2 persen yakni Rp197.000.000, maka PBB yang harus dibayarkan adalah Rp197.000.000. (adl)

PNS Harus Lunasi Pajak

Wakil Wali Kota Medan, Drs H Dzulmi Eldin MSi berharap seluruh PNS untuk segera melunasi pembayaran PBB. Hal itu penting dilakukan sebagai bentuk keseriusan seluruh aparatur pemerintah di jajaran Pemko Medan serius membayar PBB.

“Jangan kita yang mendesak warga membayar PBB, sementara kita sampai saat ini belum membayarnya. Tentunya ini tidak etis, kita tunjukkan kepada masyarakat bahwasanya kita taat membayar PBB,” kata Eldin.

Dia mengingatkan, seluruh camat dan lurah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan peraturan Undang-undang  yang sudah ada agar dengan sungguh-sunguh.

“Jangan kamu cengeng, kalau ada yang tidak paham bertanya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Jangan menjadi penakut untuk bertanya ma na yang perlu dipertanyakan untuk dikerjakan,” jelasnya. Menurut dia, ada beberapa lurah yang takut untuk bertanya kepada SKPD dalam melaksanakan Undang-undang.

“Kalau saya beritahu dengan pak Wali, beberapa lurah yang takut itu. Pasti akan dicopot dengan pak Wali. Tapi saya berharap agar berubah dan bisa bekerja dengan mempunyai tanggung jawab,” bebernya.(adl)

Exit mobile version