Site icon SumutPos

Lurah Rengas Pulau Layani Pemohon Akta Kelahiran

MEDAN-Lurah Rengas Pulau Irwan Daniel Nasution mengaku siap melayani masyarakat yang bermukim di wilayah Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Belawan dan Kecamatan Medan Labuhan dalam pengurusan akta kelahiran.

Ini merupakan bagian dari bentuk pelayanan dari pihak kelurahan yang telah dipercaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat yang belum mengurus akta kelahiran. “Mulai Senin kemarin, hari pertama kerja pasca-libur Lebaran kami sudah siap melayani masyarakat yang datang untuk mengurus akta kelahiran. Hal ini karena masyarakat masih ada yang belum tuntas mengurusnya,” ujar Irwan.

Guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Irwan mengaku juga selalu berkoordinasi kepada para lurah yang berwenang mengurus surat pengantar kepada masyarakat. “Saya terus melakukan koordinasi dengan para lurah untuk tidak mempersulit warga untuk meminta surat pengantar,” sambungnya.

Irwan juga menyatakan hal ini sebagai bentuk langkah menyukseskan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi warga dalam mengurus akta kelahiran, adalah membawa surat pengantar dari kelurahan, membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Lalu, masyarakat diwajibkan membawa akta perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Biaya pengurusan akta kelahiranpun tidak mahal hanya sekitar Rp10.000. “Kami akan terus beri pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Irwan menambahkan, apabila pengurusan akta kelahiran yang menjadi wewenang sepenuhnya oleh Disdukcapil akan diserahkan ke Disdukcapil. Namun, kalau masih bisa ditangani akan langsung diselesaikan. “Semoga dalam waktu dekat khususnya pengurusan Akte Kelahiran warga dapat segera selesai, “ harapnya. (dya)

Exit mobile version