Site icon SumutPos

Bangunan tanpa SIMB Ditertibkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Sayiful Bahri menjelaskan kalau perizinan mendirikan bangunan di kota ini masih menghadapi berbagai masalah dan kendala yang cukup kompleks antara lain adanya pelanggaran terhadap SIMB baik berupa pembangunan tanpa izin, pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan sehingga permasalahan bangunan terus meningkat.

“Pemko Medan terus berupaya menertibkan bangunan yang didirikan tanpa SIMB, atau menyimpang dari aturan yang ada,” katanya.
Dia menilai, banyaknya bangunan bermasalah disebabkan kurangnya pengawasan, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia (SDM). Persoalan lainnya dikeranakan adanya pembiaran dari oknum pengawas lapangan dengan berbagai dalih.

“Belum lagi adanya pihak atau oknum yang mengambil keuntungan dari bangunan bermasalah tersebut. Kami akan minimalisir dengan meningkatkan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.

Syaiful menyebutkan, Pemko Medan akan melakukan beberapa langkah perubahan. Mulai dari perbaikan internal, pihaknya terus meningkatkan SDM dengan cara melakukan pelatihan serta pembinaan disiplin. Kemudian, melakukan penyederhanaan administrasi pengurusan SIMB diupayakan sesederhana mungkin. Selanjutnya, informasi untuk pengurusan diberikan secara transparan mungkin, dan sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda.
“Termasuk aturan serta sanksi pidana bagi orang yang melanggar aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, penegakan aturan di lapangan akan dilakukan penambahan armada operasional, pengadaan alat-alat berat dan alat pembongkaran lainnya.

“Tidak ada lagi batal membongkar bangunan yang menyalahi hanya karena kekurangan alat. Soal berapa besar upaya akan berhasil, belum bisa dipastikan karena masih butuh pengkajian teknis lapangan,” ujarnya.(adl)

Exit mobile version