Site icon SumutPos

Pasar Tradisional Rentan Kebakaran

Keberadaan 52 pasar tradisional di kota Medan dinilai masih rentan terjadinya kebakaran. Sebab, lokasi yang menjual beragam kebutuhan itu hingga saat ini sangat sedikit yang memiliki gang kebakaran (jalan akses untuk mengantisipasi kebakaran). Akibatnya, kalau terjadi kebakaran di pasar tradisional maka api dipastikan akan cepat meluas, karena Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan sulit untuk masuk ke lokasi tersebut.

KUNJUNGI: Drs Rahudman Harahap, MM saat mengunjungi lokasi kebakaran di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, beberapa waktu lalu.//redianto/sumutpos

“Rata-rata pasar yang ada di Medan ini gang kebakarannya tidak berfungsi. Kalaupun ada itu gangnya ditutupi pedagang kaki lima, bahkan ada bangunan permanen di gang kebakaran. Jadi, kalau terjadi kebakaran mobil pemadam kebakaran sulit masuk, makanya api sulit dipadamkan dan bias semakin meluas,” ujar Kepala Dinas P2K Medan, Marihot Tampubolon, Kamis (30/5).

Dikatakan Marihot, izin mendirikan bangunan atau berjualan di gang kebakaran itu tidak melalui pihaknya. Tapi, menurut Marihot setiap pendirian pasar pihaknya sudah meminta kepada Dinas TRTB Medan dan PD Pasar Medan agar dibuat gang kebakaran, sebagai jalan akses mengantisipasi terjadinya kebakaran.

“Untuk izin membangun di gang kebakaran seperti bangunan permanen, maupun berjualan di gang kebakaran itu bukan wewenang kami. Tapi kami sudah minta agar gang kebakaran tidak dijadikan tempat berjualan agar kita mudah mengakses kalau terjadi kebakaran di suatu pasar,” terang Marihot.

Dirut PD Pasar Medan, Beni Sihotang mengakui memang gang-gang kebakaran yang ada di pasar selama ini tidak berfungsi karena banyak ditempati PKL. Namun, keberadaan PKL itu menurut Beni bukanlah berada di asset PD Pasar, sehingga yang berwenang menggusur mereka adalah Satpol PP juga Camat setempat. “Biasanya yang menutup gang kebakaran itu PKL, dan mereka itu tidak berada di asset kita, karena mereka biasanya berada di luar, sehingga itu bukan kewenangan kita menggusurnya, tapi Satpol PP juga Camat,” kata Beni.

Sementara, untuk gang kebakaran di dalam pasar sendiri, Beni mengakui kalau tidak ada gang kebakaran di dalam pasar. Pasalnya, lahan pasar sangat terbatas, sehingga tidak bias lagi dibuat gang kebakaran yang bias masuk mobil pemadam kebakaran. “Kalau di dalam pasar memang tidak adalah gang kebakaran. Bagaimana mau kita buat? Karena lahan pasar juga kan terbatas. Kalau kita buat gang kebakaran, tentu sangat sedikti pedagang yang bias berjualan di pasar itu,” ujar Beni.

Sedangkan Dirut SDM PD Pasar Medan Ostman Manalu mengatakan, dari 52 pasar tradisional di Medan yang memiliki gang kebakaran di dalam pasar hanya Pusat Pasar. Sebab di pusat pasar itu terdapat jalan akses di dalamnya yang bisa masuk mobil pemadam. Namun, jalan ini juga digunakan PKL untuk berjualan dan menempatkan barang-barangnya.

“Dari 52 pasar di Medan, 27 pasar merupakan bangunan gedung, selebihnya pasar yang tidak memiliki bangunan gedung. Pasar yang memiliki gang kebakaran masih Pusat Pasar karena ada jalan akses menuju jualan buah-buahan di dalam, kalau pasar lainnya seperti pasar Petisah maupun pasar Sukaramai belum memiliki gang kebakaran di dalam pasar,” ujar Ostman.

Begitupun, kata Ostman, untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran, pihaknya terus melakukan antisipasi dengan menggelar operasi ke pasar-pasar tradisional. “Kita selalu operasi rutin, kita ingatkan ke pedagang agar tidak menutup gang kebakaran. Kita juga melihat lokasi-lokasi yang rentan kebakaran agar di lokasi itu ditertibkan PKL, kita selalu mengimbau pedagang,” kata Ostman. (mag-7)

Exit mobile version