Melawan, Maling Rumah Hakim Didor

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
APIT: Kedua pelaku, Iful (kaos hijau) dan Putra diapit Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala dan petugas Reskrim di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (14/3) sore.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Personel Reskrim Polres Tebingtinggi terpaksa menembak satu dari dua maling yang menyatroni rumah seorang Hakim, Nelly Rakhmasuri Lubis. Timah panas terpaksa diberi karena salah satu pelaku coba melawan polisi.

Kedua pelaku masing-masing, Saiful Amri alias Iful (20) dan Hendri Syahputra Purba alias Putra (25).

“Ya benar. Pelaku Saiful Amri alias Iful terpaksa ditembak anggota karena melakukan perlawanan,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala saat ditemui di Mapolres, Rabu (14/3) sore.

Sagala mengatakan, pencurian terjadi di rumah Nelly di Jalan Hj Fatimah Blok C Komplek Kehakiman, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Selasa (6/3) pukul 15.30 WIB. Nelly kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi.

“Hasil penyelidikan, ada saksi yang melihat kedua pelaku ada disekitar lokasi sebelum terjadinya pencurian,” tutur Sagala.

Setelah cukup bukti, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku Putra. Warga Jalan Bawang Putih, Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini ditangkap saat sedang berada di Terminal Bandar Sakti Kota Tebingtinggi, Sabtu (10/3).

Kepada polisi, Putra mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Iful yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Ternyata, Iful sudah lebih dulu ditangkap karena kasus yang sama di Jalan Iman Bonjol, Kota Tebingtinggi, Minggu (25/2) lalu.

Saat ditangkap, Iful terpaksa dihadiahi timah panas petugas. Karena bandit kambuhan ini melawan saat akan ditangkap.

“Saat keduanya dipertemukan, Iful kemudian mengakui jika dirinyalah yang bersama Putra melakukan pencurian dikediaman Hakim tersebut,” Sagala.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku dari rumah Nelly berhasil menggondol handphone (Hp) merk Mito. Hp itu kemudian dijual kepada temannya ML (DPO) warga Panduman Simalungun dengan harga Rp150 ribu.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan diancam dengan Pasal 363 ayat 4e, 5e dari KUHPidana tentang pencurian,” jelas Sagala.(ian/ala)