Site icon SumutPos

Pejabat Struktural Tak Tereleminasi

FILE/SUMUT POS BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi pejabat struktural dan aparatur sipil negara yang terkena dampak penyesuaian, saat ini sedang menunggu posisi yang baru berdasarkan surat keputusan wali kota.

Meski demikian, pejabat struktural ini dipastikan tidak akan terbuang. Justru, dengan formulasi dinas yang baru diyakini dapat menampung semua pejabat yang ada. Bahkan, dimungkinkan bisa masuk ke dinas yang lain, apabila dibutuhkan, dengan pertimbangan Baperjakat dan restu Wali Kota Medan. Hal ini dikatakan Anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemko Medan, Farit Wajedi. “Sekarang ini berjalan saja dulu sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada program yang terkendala. Makanya pertama sekali dikukuhkan pejabat eselon II-nya,” ujarnya kepada Sumut Pos, Selasa (31/1).

Menurutnya, bila dicermati, sebenarnya bidang-bidang yang ada sekarang ini tambah gemuk. Sehingga, gak akan ada yang tereleminasi. “Bisa saja dia terpakai ke dinas lain. Toh kadisnya saja bisa berganti kok. Namun sekali lagi, semua itu tergantung dari diskresi wali kota. Karena beliau yang punya hak prerogatif,” paparnya.

Kata Farit, bisa saja saat ini dinas yang baru sedang penyesuaian dengan tupoksinya. Hal itu juga dimungkinkan masuk dalam penyusunan perwal. “Saya kira itu mungkin saja dilakukan. Pertimbangan pejabat strukturalnya juga tergantung Pak Wali Kota nantinya. Kalau kami (Inspektorat) kan tetap nomenklaturnya. Jadi tidak ada masalah,”” kata pria yang kembali menjabat Inspektur Pemko Medan ini.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Setdako Medan, Wiriya Alrahman mengakui, mekanisme setelah pengukuhan pejabat eselon II yang sudah dilakukan pekan lalu, memang masih panjang. Di antaranya, SKPD baru masih membuat tupoksi masing-masing yang akan dikuatkan melalui perwal. Kemudian setelah itu, lanjut Wiriya, sembari menunggu lelang jabatan eselon II lainnya, akan ada penyesuaian pejabat struktural pada dinas-dinas dimaksud.

“Kan masih ada enam dinas yang bakal dilelang, karena belum punya pejabat definitifnya. Kalau kami di sini (Bappeda) kan tetap. Nomenklaturnya masih yang lama. Itu pun belum pasti siapa perangkat didalamnya. Bisa saja tetap atau diganti,” ungkapnya.

Mengenai penyesuaian pejabat struktural ini sendiri, mantan Kepala BPPT itu mengatakan, menjadi wewenangan dan otoritas Wali Kota Medan. “Kalau itu tentu haknya wali kota. Mana bisa saya sendiri yang tentukan anggota saya,” ujar Wiriya sembari tertawa.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Irwan Ritonga mengatakan, tidak ada masalah soal gaji para ASN, meski terjadi penyesuaian perangkat daerah. Namun bagi pejabat struktur seperti kepala bidang, kepala seksi atau pejabat eselon IV, sedang dibahas intens dengan BKD dan Pemberdayaan SDM. “Kalau dinas yang gabung tidak ada masalah. Itu akan disesuaikan gajinya, terutama para ASN,” ujarnya.

Ia contohkan seperti Dinas Sosial yang sekarang berdiri sendiri. Untuk gaji kepala dinas dan bendaharanya sudah langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Begitupun berlaku pada dinas lain yang terkena penyesuaian. Akan tetapi, kata Irwan, masalah tunjangan jabatan (tunjab) pejabat struktural lainnya kemungkinan bisa turun.

“Ya, ada kemungkinan seperti itu. Maksudnya tunjabnya itu turun, karena masih tunggu penyesuaian posisinya. Kan mereka sekarang belum dikukuhkan. Tetapi nanti bisa naik lagi atau disesuaikan setelah itu,” jelasnya.

BPKDA dengan BKD dan Pemberdayaan SDM, saat ini tengah menyesuaikan gaji pejabat struktur ini. Meski sudah diakhir Januari, Irwan memastikan gaji mereka takkan terlambat. “Hari ini kami lembur untuk menyesuaikan itu. Paling lambat besok (hari ini) sudah ditransfer semua. Gak ada yang tertunda kok,” kata Irwan.

Saat ini satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Medan saat ini sedang menyusun tugas, pokok dan fungsinya sesuai PP.18/2016 tentang Perangkat Daerah. Terutama bagi instansi yang dilebur dan dipisah. Penyusunan tupoksi ini akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwal).  (prn/ila)

 

Exit mobile version