Site icon SumutPos

Copot Pimpinan OPD Tak Mampu Bekerja, Bobby – Aulia Diminta Serius Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman yang baru dilantik memberi perhatian serius dalam peningkatan kualitas layanan publik.

BERSAMA: Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, berjalan bersama di halaman Balai Kota Medan, kemarin.

Begitu juga terhadap kepala daerah lainnya di Sumut yang baru dilantik. Bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tak mampu bekerja, agar dicopot.

“Saya berharap ada target peningkatan kualitas layanan publik. Misalnya, dalam satu tahun ke depan harus ada perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Terserah, di unit layanan yang mana,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Minggu (28/2)n

Dikatakan Abyadi, ada beberapa alasan mendasar sehingga meminta para kepala daerah serius dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pertama, tentu karena soal kewenangan seorang kepala daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) menegaskan, kepala daerah merupakan pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Sebagai pembina, maka kepala daerah betugas membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi, peran kepala daerah sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan pelayanan publik di suatu daerah.

“Dengan tugas itu, maka kepala daerah harus berani mencopot pimpinan OPD atau unit kerja layanan publik yang tidak mampu bekerja meningkatkan kualitas layanan publik sesuai UU Pelayanan Publik,” tegas Abyadi.

Alasan kedua, sambung dia, yaitu kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Medan maupun Sumut yang masih buruk. Mengacu pada hasil Survei Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009, bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut secara umum masih belum baik.

Dari hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak tahun 2015-2019 itu, menunjukkan bahwa 79,5% dari 34 pemerintah daerah di Sumut yang belum memiliki kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik. “Ini angka yang masih tinggi, masih jauh dari harapan. Apalagi, bila dikaitkan dengan target peningkatan kualitas layanan publik Indonesia,” sebut Abyadi.

Padahal, lanjut Abyadi, Pasal 15 UU Pelayanan Publik menegaskan, bahwa instansi/unit penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan (tangible) standar pelayanan publik di unit unit layanannya. Selanjutnya, wajib menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. “Tapi, angka ketidakpatuhan pemerintah daerah inilah yang masih tinggi,” tegas dia lagi.

Menurut Abyadi, kondisi tersebut yang menyebabkan tingginya keluhan/laporan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut. Sampai saat ini, penyelenggaraan layanan publik pemerintah daerah lah yang paling tinggi dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Hampir setiap tahun sejak 2015, penyelenggaraan layanan publik pemerintah daerah yang paling tinggi dilaporkan ke Ombudsman.

Ia menuturkan, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik akan menyebabkan tingginya maladministrasi dan praktik korupsi. Dan, secara langsung juga hal ini akan menyebabkan rendahnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Inilah yang menjadi tugas besar pasangan Bobby Nasution – Aulia Rachman yang akan memimpin Kota Medan sebagai pintu gerbangnya Provinsi Sumut, dan juga pasangan kepala daerah se-Sumut yang baru dilantik. Saya berharap, di tangan para pemimpin baru ini ada harapan besar pelayanan publik akan menjadi perhatian utama,” ungkapnya.

Abyadi menambahkan, pelayanan publik adalah wajah konkrit negara di tengah masyarakat. Negara disebut hadir di tengah masyarakat, bila negara bisa menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan prima. “Ingat, jangan justru kehadiran negara di tengah masyarakat menyusahkan rakyat dalam layanan publiknya,” pungkasnya. (ris/ila)

Exit mobile version