Site icon SumutPos

Sampurno Pohan: Bagus Aku Nggak Dapat PAD, dari pada Membenarkan Kesalahan

SUMUTPOS.CO- Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17 tahun 2014 tentang peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) untuk papan reklame berkonstruksi, papan reklame melekat di dinding dialihkan Ke Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan sejak 1 April 2014.

Kalau dihitung sudah hampir satu tahun.  Namun setelah satu tahun berjalan, tidak ada perubahan atau penataan  penataan papan rekalame secara khusus yang dilakukan oleh Dinas TRTB. Bahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut berani mengklaim bahwa seluruh papan reklame yang ada di Kota Medan telah menyalahi aturan.

Karena menyalahi aturan, Dinas TRTB tidak bersedia mengeluarkan izin perpanjangan serta pendirian lokasi papan reklame baru. Imbasnya, selama satu tahun terakhir Dinas TRTB Medan tidak mampu memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak papan reklame. “Apa yang mau dikutip pajaknya, keberadaan papan reklamenya menyalahi aturan,” tegas Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan , kemarin.

Diakuinya, selama satu tahun terakhir pengelolaan papan reklame belum berjalan dengan maksimal dengan dalih masih dalam proses masa transisi. Apalagi keberadaan papan reklame sudah sembrawut setelah masa peralihan. Karena menyalahi aturanlah, Sampurno mengaku pihaknya tidak berani mengeluarkan izin perpanjangan serta pendirian lokasi baru. Akan tetapi, dia tetap mengakui walaupun tidak diberikan izin pendirian papan reklame tetap ada. “Ada yang memang tidak ada izinnya, ada yang izinnya ada yakni dari Dinas Pertamanan ketika saat peralihan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, selama satu tahun terakhir Dinas TRTB sudah melakukan pendataan terhadap keberadaan papan reklame di Kota Medan. “Sudah 75 persen yang kami lakukan pendataan, jumlahnya kurang lebih 1.400 dan semua menyalahi Perda maupun Perwal,” tukasnya.

Sampurno lebih memilih untuk tidak melanggar aturan walaupun berdampak terhadap nihilnya perolehan PAD. “Bagus aku nggak dapat PAD, dari pada membenarkan sebuah kesalahan,” tegasnya lagi.

Kepala Inspektorat Medan, Farid Wajedi mengatakan Dinas TRTB tidak boleh mencari-cari alasan dalam menjalankan aturann yang ada. Ketika papan reklame tersebut menyalahi aturan, maka harus dilakukan penertiban. (dik/ila)

Peralihan pengelolaan dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB, diakui Farid agar pengelolaan papan reklame lebih baik lagi serta dapat menggali perolehan PAD yang selama ini tidak dicapai. “Kalau semua (papan reklame) menyalahi aturan, tertibkan saja lah,” kata Farid.(dik/ila)

Exit mobile version