Site icon SumutPos

Pemerintah Terima Aspirasi Aksi 313

Ribuan Massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) melakukan aksi damai 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3). Dalam aksinya mereka mendesak agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aksi 313 berjalan sesuai rencana, Jumat (31/3). Usai salat di Masjid Istiqlal, peserta aksi bergerak untuk berkumpul di sekitar Bundaran Patung Kuda. Sempat berniat bertahan sampai Polda Metro Jaya melepas Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al-Khaththath, mereka memutuskan membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB. Keputusan itu diambil pasca perwakilan aksi berjumpa dengan Menko Polhukam Wiranto di Kemenko Polhukam, kemarin siang.

Koordinator Steering Committee Aksi 313 Usamah Hisyam mengungkapkan, pihaknya menghargai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wiranto sebagai perwakilan pemerintah. Melalui pertemuan singkat dengan mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu, dia menjelaskan aspirasi yang dibawa dalam aksi kemarin. Di antaranya tuntutan agar tidak terjadi lagi kriminalisasi ulama seperti terjadi pada Al-Khaththath. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa saat menjelang aksi.

Menurut Usamah, tuduhan makar yang ditujukan kepada Al-Khaththath tidak berdasar. Sebab, inisiator Aksi 313 itu tidak pernah mengungkapkan soal makar. ”Tidak mungkin makar,” kata Usamah usai bertemu dengan Wiranto. Karena itu, dia mempertanyakan alasan penangkapan Al-Khaththath kepada Polda Metro Jaya. Penangkapan itu pula yang melatarbelakangi munculnya rencana melakukan aksi sampai Al-Khaththath dibebaskan. Namun rencana itu urung dilakukan lantaran Polda Metro Jaya berjanji melepas Al-Khaththath paling lambat hari ini (1/4).

Sekitar pukul 16.00 WIB, kata Usamah, dia bernegosiasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana, dan Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Merdisyam. ”Kami negosiasi agar Ustad Al-Khaththath dibebaskan,” ungkap dia.

Dalam negosiasi itu, mereka sepakat bahwa Al-Khaththath dibebaskan dengan syarat menunggu pemeriksaan di Mako Brimob, Depok selesai. ”Pemeriksaan dipercepat sampai nanti (kemarin) malam,” tambahnya.

Karena itu, peserta Aksi 313 membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB. Namun demikian, mereka bakal menunggu janji Polda Metro Jaya. ”Kalau sampai besok pagi (Al-Khaththath) tidak dibebaskan. Kami akan jemput ke Mako Brimob,” tegas Usamah.

Meski kesepakatan itu hanya disampaikan secara lisan, dia berharap besar Polda Metro Jaya menempati janji. Sehingga peserta Aksi 313 tidak perlu berkumpul di Mako Brimob hari ini. ”Ustad Al-Khaththath dikembalikan kepada umat,” lanjutnya.

Senada dengan Usamah, Wiranto menyampaikan bahwa hasil pertemuan dengan perwakilan Aksi 313 langsung dia sampaikan kepada Presiden. Termasuk di antaranya permintaan membebaskan Al-Khaththath. ”Para ulama yang ditangkap tadi pagi akan dibebaskan,” ujarnya.

Sesuai perkataan Usamah, keputusan itu diambil setelah aparat kepolisian bernegosiasi dengan perwakilan Aksi 313. ”Tadi saya langsung (sampaikan) kepada Kapolri. Mereka turunkan tim hukum dan terjadi dialog,” jelas dia.

Di samping menuntut agar Al-Khaththath dibebaskan, perwakilan Aksi 313 juga menyampaikan aspirasi lainnya kepada Wiranto. Yakni meminta bertemu dengan Presiden Jokowi serta menangkap dan mencopot Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya. Wiranto menyampaikan, kedua permintaan itu tidak bisa langsung dikabulkan. Sebab, presiden tidak mungkin menemui setiap pendemo. ”Demo di depan istana setiap hari. Kalau setiap hari (pendemo) diterima Presiden, kapan beliau kerja?,” terangnya.

Untuk itu, dirinya ditunjuk mewakili presiden untuk menerima perwakilan Aksi 313. ”Cukup dengan saya. Karena saya representasi resmi dari pemerintah,” ucap Wiranto. Semua aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan aksi sudah dia sampaikan kepada Jokowi. ”Presiden menerima (aspirasi peserta Aksi 313),” ujarnya.

Soal tuntutan menangkap dan mencopot Basuki sebagai gubernur DKI. Itu tidak serta merta dapat dipenuhi. Apalagi sampai saat ini proses peradilan terhadap gubernur yang akrab dipanggil Ahok itu masih berlangsung.

Wiranto menegaskan, pemerintah tidak bisa menyentuh wilayah peradilan. Mereka berkomitmen menunggu sampai proses peradilan selesai. Itu merujuk pada beberapa alasan. Termasuk di antaranya, fatwa Mahkamah Agung (MA). ”MA juga belum bisa putuskan. Tunggu dulu keputusan hukum,” kata dia tegas. ”Tunggu saja proses hukumnya. Sedang jalan kok,” tambahnya. Dia mengaku senang lantaran peserta Aksi 313 taat aturan. Mereka menyampaikan aspirasi secara bermartabat.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menolak berkomentar atas aksi yang dilakukan massa kemarin. Sebab, sehari sebelumnya dia sudah memberikan imbauan kepada para pengunjuk rasa untuk mengurungkan niat mereka. ”Jadi tidak ada komen lagi soal (Aksi) 313,” ujar Ma’ruf saat ditemui di kantor Presiden kemarin.

Sebelumnya, Ma’ruf memang meminta pengunjuk rasa untuk membatalkan niatnya. ”Seharusnya kita sudah tidak perlu lagi demo-demo itu, sebenarnya sudah cukup,”  ujar Ma’ruf. Kalaupun memaksakan unjuk rasa. Dia meminta dilakukan dengan tertib dan santun. Ma’ruf juga tidak banyak berkomentar mengenai penangkapan sekjen FUI dan empat orang lainnya oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan makar. ”Saya tidak tahu kalau makar. Apa betul makar, makanya kita tunggu,” lanjut Ulama yang juga menjabat Rais Aam PBNU itu.

Dia akan mencari tahu apa alasan polisi menangkap keempat orang tersebut. Bila memang benar makar, apakah tuduhan itu sudah sesuai dengan kaidah yang ada dalam peraturan mengenai makar.  ”Saya belum tahu persisnya bagaimana,” tambahnya.

Lain dengan Ma’ruf, Amien Rais yang turut serta berjumpa Wiranto bersama perwakilan Aksi 313 menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Ahok harus menjadi perhatian. ”Jangan diistimewakan, bisa berbahaya,” kata dia singkat. Soal penangkapan dan penahanan Al-Khaththath. Dia berharap sekjen FUI itu dibebaskan apabila pemeriksaan sudah selesai. ”Dari pada jadi salah paham,” ujarnya.

Terpisah, Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan, penangkapan lima orang tersebut bukan terkait demonstrasi. Namun, karena kasus lain dengan laporan polisi tanggal 27 Maret soal pemufakatan untuk makar. ”Penangkapan ini berarti karena bukti telah cukup,” ujarnya.

Mengapa ditangkap djelang demonstrasi? Dia menjelaskan, kalau pun bersamaan dengan demonstrasi itu merupakan masalah teknis dan strategi. ”Setelah pemeriksaan semua akan disampaikan apa yang didapat,” terangnya.

Terkait barang bukti, dia mengaku belum bisa menyampaikannya. Yang pasti ada dokumen yang cukup sehingga bisa melakukan upaya hukum. ”Dalam pemeriksaan ini bisa dikembangkan apakah ada orang lain yang terlibat atau tidak,” ujarnya. (byu/idr/jun/syn/jpg)

Exit mobile version