Site icon SumutPos

Kurang Umur, Anak Ali Umri Nekat Nyaleg

BINJAI-Posisi sebagai anggota DPRD memang menjanjikan. Itulah sebab segala usaha dilakukan seseorang untuk meraihnya. Contohnya M Rizky Syahputra yang mendaftarkan diri sebagai bacaelg dari Partai NasDem. Putra mantan Wali Kota Binjai M Ali Umri itu nekat jadi bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal, anak Ketua DPW Partai NasDem itu masih berusia 20 tahun alias masih kurang umur.
Tak pelak, nama Rizky bisa saja dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Binjai. “Ada aturan di UU Pemilu yang mengatur tentang usia, ijazah dan kelengkapan administrasi lainnya.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, pasal 51 menyebutkan, bakal calon legislatif harus telah berumur 21 tahun atau lebih, inilah pegangan kita,” kata Ketua KPUD Binjai Agus Susanto SH, kemarin (30/4).
Dijelaskan Agus, setelah selesai melakukan verifikasi terhadap bacaleg, pihaknya akan menyurati atau memberitahukan kepada partai tentang kekurangan administrasi bacaleg masing-masing partai politik.

Saat ditanya bacaleg yang tidak memenuhi syarat bakal dicoret, Agus dengan tegas mengamini hal tersebut. “Yang tidak memenuhi persyaratan ya kita coret, itukan kewenangan kita, dan tugas Parpol (partai politik) yang nantinya melengkapi berkas yang telah kita coret tadi,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan dia, faktor usia dalam pencalegan merupakan persyaratan krusial dan partai pengusung wajib mengusulkan bacaleg pengganti agar jumlah caleg tidak berkurang sebelum jadwal perbaikan berakhir. “Ya harus diganti karena persoalan usia dan ijazah merupakan amanat UU yang patut dipatuhi,” sebutnya.

Dalam verifikasi yang telah dilakukan, sambungnya, tidak ada satu partai pun yang sempurna menyerahkan berkas bacalegnya. Semua partai memiliki kekurangan masing-masing mulai dari tak cukup umur, tidak melampirkan ijazah sampai tidak singkronnya nama bacaleg antar ijazah.

“Yang lucunya, ada juga bacaleg yang menyerahkan surat keterangan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Binjai tentang masih mengikuti ujian paket C, inikan aneh,” sebutnya terkekeh.

Pun begitu, kata dia, pihaknya tetap memverifikasi semua berkas bacaleg yang masuk ke kantornya. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan seperti diamanatkan UU, pihaknya tinggal mencoret dan memberitahukannya ke parpol masing-masing.

Terpisah, Panitia Verifikasi bacaleg Nasdem David, ketika dihubungi mengatakan, pada saat penjaringan bacaleg di Partai Nasdem, pihaknya belum mengetahui adanya aturan batas minimal usia dimaksud, sehingga pihaknya tetap memasukkan M Risky dalam daftar bacaleg partainya.

“Waktu itu kita tidak melihat batasan usianya, tapi melihat kemampuan bacaleg yang ingin maju pada Pemilu legislatif lewat partai kita. Tapi bila memang usia Risky tidak memenuhi persyaratan, kita tinggal menunggu ketegasan KPU saja untuk mencoretnya,” tantang dia.

Sementara itu, Sekjen Partai Nasdem Binjai Sigit, ketika dikonfirmasi menjelaskan, persoalan usia Risky akan diperdebatkan kembali. Soalnya, pihak partai menganggap syarat usia minimal 21 tahun bagi seorang calon legislatif dihitung berdasar penetapan daftar calon tetap (DPT).

“Kita tahu dia (Risky) belum cukup umur saat pendaftaran bacaleg ini, tapikan statusnya (DPT) belum ditetapkan, makanya hal ini nanti akan kita perdebatkan baik dengan partai maupun KPU bila terjadi pencoretan terhadap nama bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke DPW Partai Nasdem Sumut untuk mengambil langkah penentuan terhadap nasib M Risky. “Persoalan ini kita bawa juga ke DPW, untuk mengambil sikap atas putusan yang bakal terjadi terhadap Risky,” jelasnya.
Informasi diperoleh Sumut Pos di SMAN 5 Binjai, tempat M Risky bersekolah, menyebutkan, anak mantan calon gubernur Sumatera Utara pada 192008 itu, tamat sekolah pada 2010 silam. Dari catatan ijazahnya, putra kedua Ali Umri ini, lahir pada 26 Juni 1992, sehingga usianya saat ini belum genap 21 tahun atau tepatnya 20 tahun 10 bulan.

“Ya, dia memang lulusan di sini (SMAN5) tahun 2010. Dia termasuk siswa yang aktif di OSIS dan kesenian di sekolah. Dia juga memiliki kharisma kepemimpinan yang mungkin cocok bila masuk ke dunia politik seperti pilihannya saat ini,” kata Kepala SMAN 5 Binjai Agus Kuncoro tanpa ingin mengomentari soal usia mantan anak didiknya itu.

Tersangka Korupsi Boleh Nyaleg

Di sisi lain, Komisoner KPU Sumut, Surya Perdana Ginting menyampaikan, setiap bacaleg yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun harus membuat pengumuman kepada masyarakat. Publikasi yang dilakukan oleh para bacaleg mantan narapidana tersebut menjadi syarat pencalonan calon legislatif. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka secara otomatis akan gagal lolos verifikasi karena menyalahi PKPU No : 13/2013 perubahan PKPU No : 7/2013 tentang pencalonan disebutkan, mantan narapidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, boleh mendaftarkan dalam pencalegan.

“Jika para bacaleg mantan narapida tidak memenuhi syarat tersebut maka haknya untuk maju sebagai caleg akan digugurkan,” ujarnya.
Syaratnya, membuat surat pernyataan sudah pernah dipidana, mengumumkan ke media massa, dan menyertakan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dan KPUD Sumut telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri terkait kasus yang menimpa caleg seperti Tahan Panggabean. Hal tersebut ditempuh untuk memperjelas kasus hukum yang menimpa Sekretaris DPD Demokrat Sumut tersebut. KPUD Sumut meminta kejelasan status hukum Tahan Panggabean apakah tahanan politik ataupun tindakan hukum lainnya.

Syarat pertama menurut Surya, terpidana sudah bebas dari hukumannya selama lima tahun bebas, untuk itu KPUD Sumut melayangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk mempertanyakan status hukum Tahan Panggabean karena hingga hari ini dirinya belum melengkapi BB2, yakni surat pernyataan pernah dipidana.

“Harapan Pengadilan Negeri Medan sebagai lembaga yang berwenang untuk menjawab status hukum yang dimiliki oleh Tahan Panggabean,” ujarnya.

Namun berbeda jika para bacaleg yang sedang melakukan proses peradilan ataupun tersangka baik dengan ancaman 5 tahun atau lebih karena belum memiliki status hukum yang tetap. Terkecuali jika para caleg yang masih diperadilan diizinkan oleh Undang-undang.
“Kalau belum memiliki status hukum yang tetap maka masih diperbolehkan untuk menjadi caleg sesuai ketentuan Undang-undang. KPU sebagai lembaga hanya bertindak sesuai ketentuan, jika ada caleg yang tidak sesuai ketentuan tentu akan digagalkan,” ujar Surya.Sama halnya seperti caleg dari Partai Hanura yang mengusung Ridwan Bustam mantan Sekretaris DPRD Sumut maju sebagai caleg yang saat ini terseret pada Kasus Korupsi dana Tunjangan Komunikasi DPRD Sumut periode 2004-2009. Ketua Bapilu Hanura Sumut, Rizal Pangemanan menyampaikan bahwa Ridwan Bustam merupakan Wakil Ketua DPD Hanura Sumut. Hanura Sumut menurutnya berpegang pada status hukum tetap setiap para bacaleg.
“Jika nantinya Ridwan Bustam divonis bersalah maka tentu itu menjadi pertimbangan untuk mencoret dirinya,” ujarnya. (ndi/mag-5)

Exit mobile version