Site icon SumutPos

Ijazah Universitas Dharmawangsa Dipalsukan

MEDAN-Salah satu barang bukti yang diamankan Polresta Medan dalam penggerebekan dokumen palsu Kamis (30/5) lalu, terdapat Ijazah Universitas Dharmawangsa (Undhar) atas nama Rianto Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi yang lulus tahun 2000.

Rektor Undhar, Kusbianto, ketika ditemui di ruang kerjanya memastikan ijazah yang saat ini berada di Polresta Medan adalah palsu. Karena terdapat banyak perbedaan antara ijazah palsu dan yang benar-benar dikeluarkan Undhar. “Ya, saya pastikan itu ijazah palsu,” tegasnya.

Kusbianto memaparkan, warna ijazah asli yakni biru dan terdapat logo beserta tulisan Universitas Dharmawangsa, stempelnya berwarna hitam dan merah. Sedangkan ijazah palsu tersebut memiliki warna dasar putih kekuning-kuningan, serta logo Universitas Dharmawangsa berwarna merah
putih dan kuning.

“Sudah jelas perbedaan antara ijazah asli dan palsu. Blanko ijazah Undhar langsung di cetak dari Percetakan Perumri,” bebernya.

Kusbianto juga akan mendatangi Kantor Polresta Medan untuk memastikan dan melihat langsung ijazah palsu tersebut. Dirinya juga akan melakukan kroscek data, apakah nama yang terdapat di dalam ijazah palsu tersebut merupakan alumni dari Undhar.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh sindikat pemalsu ijazah telah mencemarkan nama baik universitas yang beralamatkan di Jalan KL. Yos Sudarsao Glugur By Pass, selanjutnya dirinya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Saya tidak terima, saya akan tuntut pelaku pemalsuan ijazah dengan pasal pencemaran nama baik,” kata Rektor yang sudah menjabat sejak tahun 2008 lalu.

Pengguna Berkas Palsu Dijerat 5 Tahun

Di sisi lain, satuan Reserse Kriminal Polresta Medan masih terus mendalami bahan pembuat dokumen otentik palsu yang diduga kuat merupakan bahan pembuat dokumen otentik yang asli. Untuk itu, pihak kepolisian melayangkan surat kepada instaansi terkait untuk mendapatkan data atas bahan tersebut yang kemudian akan disamakan dan dicoba. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki saat ditemui Sumut Pos, Jumat (31/5) siang.

“Kita masih mengejar tersangka Herman Koto alias Gobeng (34) yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan tempat pembuatan dokumen otentik palsu itu. Bagaimana dia bisa mendapatkan bahan pembuat dokumen otentik palsu yang diduga kuat berbahan dokumen otentik asli itu,” ungkap Yoris.
Untuk keterlibatan orang dalam dari masing-masing instasi yang ada dalam dokumen otentik palsu itu, disebut Yoris masih dalam pendalaman.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak itu, disebut Yoris juga akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk itu pula, Yoris mengaku sudah menyiapkan surat panggilan tersebut, untuk meminta keterangan dari instansi yang ada dalam dokumen otentik palsu itu.

Saat disinggung soal orang-orang yang sebelumnya sudah membuat dokumen otentik palsu itu, Yoris mengaku kalau pihaknya akan mengusut kasus itu. Bila ditemukan dokumen otentik palsu itu digunakan untuk kejahatan dan demi keuntungan pribadi, Yoris mengaku kalau mereka akan dijerat dengan pasal yang sama dengan 2 tersangka yang sudah ditangkap yaitu pasal 266 jo pasal 265 tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Untuk itu, kita mengimbau agar masyarakat yang merasa tertipu dengan dokumen otentik palsu itu, untuk melapor ke Polresta Medan. Namun, bila kita temukan pelanggaran hukum dalam penggunaan dokumen otentik itu, maka akan kita tindak, “ tambah Yoris.

Beda Asli dan Palsu

Seperti diberitakan, ada sekitar 70 ribu berkas palsu yang beredar di Sumut. Berkas itu terdiri atas akta kelahiran, kartu NPWP, KTP dan Kartu Keluarga.  Hal itu diketahui setelah Polisi berhasil membongkar tempat pembuatan dokumen otentik palsu yang sudah berdiri sejak tahun 2011 di Jalan Terusan Gang Haji Nurdin Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan dan menangkap 2 orang tersangka, Syaipul Hidayat (34) dan M Azlansyah (23).

“Kita tidak bisa pungkiri kalau banyak oknum-oknum yang mengambil kesempatan dengan mencetak e-KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga palsu. Karena itu, kita berharap agar masyarakat Kota Medan jangan percaya kepada calo,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (31/5).

Dijelaskannya, pihaknya sudah menemukan prihal KTP, akta kelahiran dan KK yang palsu sejak awal. Karena itu, Disdukcapil Medan sudah pernah melaporkan kepada Polresta Medan disertai dengan bukti lengkap sekitar 6 bulan lewat. “Kita menemukan ada warga yang memiliki KTP dan akta kelahiran palsu. Saat itu juga, kita laporkan ke Polresta Medan prihal temuan tersebut, termasuk daerahnya. Dan, kemarin (Kamis-red) berhasil menangkap seorang pelaku pemalsuan itu,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa di e-KTP ada chip yang berisi data warga. KTP yang dicetak palsu tersebut disebutkan tidak memiliki chip. “Yang membedakan adalah chipnya. KTP yang palsu tidak memiliki chip, jadi hanya mirip dengan bentuknya. Kegunaan e-KTP palsu itu tidak ada, sebab nanti ketika berurusan dengan bank atau sebagainya, pasti ketahuan,” sebutnya.

Sedangkan untuk akta kelahiran, Muslim mengatakan kalau perbedaannya bisa dilihat dengan jelas, terutama dari nomor registrasinya. Kalau di akta kelahiran palsu, maka nomor registrasinya ditulis menggunakan abjad NO sebagai singkat nomor, sedangkan yang asli tanpa abjad nomor, tapi langsung dengan angkanya. “Itulah bedanya, karena akta kelahiran yang asli registrasinya langsung dari Jakarta,” ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan Kartu Keluarga? Untuk KK sendiri, Muslim menambahkan sulit untuk membedakannya. Hal yang bisa membedakannya adalah di Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk memastikan KK tersebut alsli atau palsu, maka harus dicek ka Kantor Disdukcapil Kota Medan. “‘KK itu palsu akan terlihat ketika kita mengecek NIK-nya di komputer. Kalau asli, maka data akan muncul dengan benar, kalau palsu bisa muncul data orang lain,” pungksnya. (mag-8/mag-10/mag-7)

Exit mobile version