Site icon SumutPos

Dulu Pilkada, Lalu Pemilukada, Kini Pilgub

Dinamika aturan bernegara menyebabkan istilah-istilah politik terkait penyelenggaran pemilu di daerah juga sering berubah. Misalnya saja istilah Pilkada, Pemilukada atau Pilgub. Ketiganya terasa sama, tapi sebetulnya berbeda. Sesuai UU terbaru, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut dalam hajatan politik saat ini menggunakan istilah Pilgub.

Komisioner KPUD Sumut Turunan Gulo menjelaskan perbedaan ketiganya. “Pertama, pemilihan kepala daerah itu kan bagian dari Otonomi Daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang 32 tahun 2004, maka istilahnya Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat Pilkada,” ujarnya akhir pekan lalu. Ketika muncul UU yang baru bernomor 22 tahun 2007, pemilihan kepala daerah bukan lagi bagian dari Otonomi Daerah, tetapi bagian dari Pemilu. Oleh karena itu penyelenggaraannya sudah langsung di bawah koordinasi KPU secara nasional.

“Menurut Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu 22 tahun 2007 itu, Pilkada kemudian diubah menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah atau disebut Pemilukada. Istilahnya yang sebelumnya (Pilkada) rezimnya Otonomi Daerah, yang satu rezim Pemilu,” tuturnya.

Ada perbedaan soal penyelesaian sengketa dari keduanya. Pilkada di bawah rezim Otonomi Daerah penyelesaian sengketa ada di Mahkmah Agung (MA), tetapi rezim pemilu penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi.

“Kemudian tahun 2011 terbit undang-undang baru, UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Nah, di dalam undang-undang itu tidak lagi disebut dengan pemilu kepala daerah tetapi disebut dengan pemilihan gubernur, pemilihan bupati, atau pemilihan walikota,” jelas alumnus Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen, Medan, ini.

Hal itu menurutnya, sesuai dengan UUD yang menyebutkan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis. Sehingga bukan disebut kepala daerah tetapi disebut langsung jabatannya yaitu gubernur, walikota atau bupati.

“Karena itu kemudian KPU menggunakan istilah pemilihan gubernur, walikota dan bupati. Memang di undang-undang itu tidak ada wakilnya, wakil itu desainnya dalam rancangan pilkada secara khusus tidak dipilih, tetapi akan diangkat atau ditunjuk dari pejabat karier, karena itu tidak disebutkan,” terang Gulo.

“Tetapi karena faktanya sekarang masih dipilih dan di UU Nomor 29 tahun 2007 itu disebutkan wakil gubernur dipilih secara langsung, maka KPU menyebut pemilihan gubernur dan wakil gubernur, atau nantinya     disingkat sebagai Pilgub.

Sama untuk bupati menjadi pemilihan bupati dan wakil bupati begitu juga walikota,” ungkapnya. Karena hal tersebut, berbagai alat peraga sosialisasi KPUD Sumut menggunakan istilah ‘Pilgubsu’. (val)

Exit mobile version