Site icon SumutPos

Tiga Berkas Tersangka Bansos Diserahkan ke Jaksa Peneliti

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melimpahkan berkas tiga tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2009,2010,2011 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Setidaknya hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (31/8). Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut masing-masing Aminuddin selaku Bendahara Biro Umum Pemprovsu tahun 2011, Syawaluddin tercatat pernah menduduki jabatan Bendahara Biro Umum Pemprovsu tahun 2009, dan Adi Sucipto selaku Penerima serta Calo Bansos.

“Jadi tiga tersangka Bansos Pemprovsu ini, berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa peneliti (Penuntut Umum) Kejari Medan. Jaksa Penyidik Kejatisu sudah menyerahkan ketiga berkas tersangka tadi kepada jaksa peneliti, untuk dilakukan penelitian apakah masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil,” ujar Marcos.

“Jika sudah lengkap maka akan disusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Penyidik Kejatisu juga sudah melimpahkan berkas seorang tersangka Bansos Pemprovsu ke Kejari Medan yaitu Subandi selaku Bendahara Bansos Biro Umum Pemprovsu tahun 2011. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kajari Medan Bambang Riawan Pribadin
melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus.

“Kasus Subandi sudah dilimpahkan dari Penyidik Kejatisu ke Kejari Medan sebagai tahap kedua. Sebab dari Kejatisu telah merampungkan berkas Subandi yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus bansos tahun 2011,” ujar Robinson melalui selulernya.

Lanjut Robinson, dalam tahap kedua ini, tersangka Subandi langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh JPU Ingan Malem Purba, Oki Yudhatama, dan Ucok Yoantha yang diajukan ke penuntutan dan nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.

Seperti diketahui, berkas tersangka Subandi sesuai dengan dugaan korupsi diduga merugikan negara sebesar Rp916.500.000,. Sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah oleh UU RI no 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1e KUHP.

Dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya Raja Anita Staff di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.
Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto. (far)

Exit mobile version