Site icon SumutPos

PN Medan: Apapun Ceritanya, Pengadilan yang Berhak Mengeksekusi

Debt Collector-Ilustrasi
Debt Collector-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Fauzul Hamdi SH juga mengaku yang berhak melakukan eksekusi barang jaminan fidusia adalah pengadilan. “Yang berhak melakukan eksekusi itu hanya pengadilan, lembaga lain tidak bisa. Buktinya pihak bank saja jika mau eksekusi harus pengadilan yang turun sebagai eksekutor. Apapun ceritanya sekalipun pihak leasing memiliki surat fidusia, yang tetap melakukan eksekusi adalah pengadilan,” tegasnya.

Lanjut Fauzul, jika hendak melakukan eksekusi atau penarikan, pihak leasing harus terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. “Kalau mau eksekusi, pihak bersangkutan harus mengajukan permohonan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan. Dan nanti apa pun putusannya yang akan melakukan eksekusi ya pihak pengadilan,” ujarnya. Begitu juga sebaliknya jika konsumen yang jadi korban atau aksi penarikan tersebut, dapat juga mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Gitu juga, kalau konsumennya keberatan atas penarikan paksa itu, dapat juga mengajukan gugatan ke pengadilan,” terangnya. Saat ditanyai apakah di Pengadilan Negeri Medan, ada gugatan perdata dalam kasus yang sama yang tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan, dirinya mengaku belum ada. “Setahu saya dalam 4 bulan terakhir ini belum ada pengajuan gugatan perdata kasus seperti ini,” tandasnya. (bay/deo)

Exit mobile version