Site icon SumutPos

Pencairan Dana Melalui Cabang Belawan

Kasus Dugaan Money Laundring di BNI Life

MEDAN- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) ikut melakukan pemeriksaan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Life yang juga tersangka kasus pencucian uang (money loundring) senilai Rp3 miliar, Maria Rina Chrissanty Sinaga (29), warga Perumnas Mandala.

Pemeriksaan tersebut  dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu, terkait laporan salah satu korban di Mabes Polri. Meski demikian, penyidikan laporan korban yang mengadukan di Poldasu masih terus berjalan.

“Penyidikan di Poldasu terus berjalan meski penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Poldasu,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan.

Sementara, tersangka yang berdomisili di Jalan Kiwi XVI /Jalan Kiwi Raya, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan itu, usai diperiksa diboyong kembali untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Titipan Barang Bukti Poldasu.

Dalam penyidikan pendalaman kasus pencucian uang premi nasabah BNI Life itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) membidik satu tersangka lainnya yang diduga terlibat.

“Dari pendalaman penyidikan, pencairan dananya melalui cabang BNI Life Belawan oleh karyawan dengan inisial PL. Kita masih telusuri kasusnya kenapa dana tersebut bisa cair,” beber Rudi.

Julheri Sinaga SH, pengacara Maria Rina Chrissanty Sinaga usai mengunjungi kliennya menyebutkan, dalam penanganan kasus ini Ditreskrimsus terkesan diskriminasi. Pasalnya, Julheri menilai, kasus ini jelas yang memainkan adalah orang yang punya jabatan di perusahaan asuransi BNI Life tersebut.
“Bayangkan saja, foto kopy  KTP Maria Rina Chrissanty Sinaga bisa ada di kantor cabang-kantor cabang lainnya,” ungkap Julheri.

Dalam pengalihan dana nasabah tersebut, menurut Julheri, karena harga saham terus mengalami penurunan. Kondisi perusahaan menjadi antah barantah karena telah memberikan janji dan iming-iming keuntungan setiap jatuh tempo.

“Sesuai yang dijanjikan kepada nasabah pasti ditagih. Nah, saat itu tidak menutup kemungkinan diduga permainan tersebut atas perintah orang yang memiliki jabatan. Secara logika, bawahan pasti mengikuti apa yang diperintahkan,” sebut Julheri.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Maria Rina Chrissanty Sinaga (29) ditangkap petugas kepolisian saat sedang main internet dari sebuah Warung Internet (Warnet) MUI, di Jalan Iklas, Jalan Bromo Ujung, Kecamatan Binjai Kota, Medan, Rabu (12/9) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasim Medan karena mengalami pembengkakan pada gusi giginya. Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Life ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang (money loundring) senilai Rp3 miliar.
Dari tangan tersangka, polisi kemudian menyita sejumlah dokumen-dokumen yang diduga sebagai petunjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Para nasabah yang menjadi korbannya yakni HM Azmy, Mastiana Br Siregar, Dewi Rizki, Pek Yin Ing alias Ingrid, Yoan Fransisca Sitanggang, Rika Arien Tamela, Kristop Tampubolon, Heri Landung Murtioso, Irda C Siregar, Kristian Santana, M Yusri Afandi dan Amri.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan, pada tanggal 2 maret 2011 lalu, tersangka memalsukan pernyataan pengembalian premi nasabah atas nama Ir HM Azmy dari BNI Life, kemudian 9 maret 2011 BNI Life pusat Jakarta melakukan pengembalian dana ke rekening Ir HM Azmy di BNI sebesar Rp 489.762.000 tanpa sepengetahuan korban.

Namun pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, dana yang masuk ke rekening Ir HM Azmy tersebut kemudian ditransfer kerekening orang lain atas nama Pek Yin Ing alias Ingrid di BNI sebesar Rp 485.000.000 juga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan tanpa persetujuan Ir HM Azmy, padahal slip pemindah bukuan dan surat pernyataan tidak pernah ditandatangani oleh korban.

Kemudian, tepat pada tanggal 10 Maret 2011, dana yang telah dipindahkan ke rekening Pek Yin Ing alias Ingrid di BNI tersebut dipindahkannya lagi kepada Kristian Santana di Bank lain Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjung Duren Jakarta, istilahnya dibuat tersangka gali lobang tutup lobang.
Atas perbuatannya tersangka dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar dan pasal 263 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mag-12)

Exit mobile version