Site icon SumutPos

Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Tanjungmulia, Afrizon: Ya, Kita Bagilah…

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN: Pekerja menyelesaikan proyek jalan tol ruas Tanjung Mulia Medan, Minggu (30/9). Pengerjaan proyek Jalan Tol masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan tol sesi I di Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang tertunda, ditanggapi Kuasa Hukum Sultan Deli Afrizon SH, MH. Agar proses ganti rugi tidak berlarut-larut, dia menawarkan kepada 380 masyarakat dan 8 sertifikat hak milik (SHM) yang berdiri di tanah Grand Sultan untuk ‘berdamai’ agar uang ganti rugi bisa dibagi-bagi kepada warga, pemilik SHM dan pihak Sultan Deli.

“Kepada warga masyarakat dan pemilik SHM bodong, untuk dimusyawarahkan kita buat perdamaian. Dari 100 persen, untuk tanah 40 persen please untuk warga masyarakat, SHM porsi 30 persen kami porsi 30 persen,” ujar Aprizon kepada wartawan, Minggu (30/9).

Menurut Aprizon, hal tersebut merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Apalagi, pengadilan telah memutuskan sebelum ada kekuatan hukum yang mengikat (inkrah), maka proses ganti rugi belum bisa dibayarkan.

“Karena perdamain lebih win-win solution. Kalau menunggu inkrah berarti menang kalah, dan prosesnya bisa sampai 3 sampai 4 tahun. Pasti ada yang dirugikan, sekarang kami mengajak jangan sampai ada yang dirugikan. Ya kita bagilah, ambil sama masyarakat sikit, SHM sikit, sama kami sikit,” katanya.

Aprizon menjelaskan, jauh-jauh hari pihaknya telah menawarkan perdamaian dan menjelaskan duduk persoalan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sebelum ini dihitung ganti rugi, kami sudah sampaikan kepada BPN bahwa kami pemilik sebenarnya. Kami sudah menangkan putusan, batal itu semua sertifikat. Kami minta bagi-bagi sajalah, kita tidak menuntut semua,” terangnya.

Namun ternyata, lanjutnya, masalah lain muncul manakala BPN mengeluarkan kebijakan pembagian berdasarkan persentase. “Tapi kita tidak ditanggapi, dibuat kebijakan warga 70 persen, sertifikat bodong 30 persen. Masa yang bodong 30, warga yang nggak jelas statusan 70, lo kami apa? Makanya kami gugatlah, ternyata hakim memutuskan itu hak kami. Tapi walaupun itu hak kami, kami bersedia dengan rendah hati, kita bagi-bagilah,” urai Aprizon.

Dia juga mengomentari, pernyataan warga, Saut Simare-mare yang menuding ada mafia tanah dalam proses ganti rugi lahan tol Tanjungmulia. Dalam kasus ini, kata Aprizon, pengadilan telah memutuskan bahwa ahli waris berdasarkan pemilik tanah yang sah.”Dia menuduh kami mafia? Sebenarnya yang mafia itu warga masyarakat sama pemilik sertifikat. Hakim sudah memutuskan, BPN sudah merekomendasikan bahwa tol itu adalah hak kami,” tegasnya.

Bila itikad baik yang ditawarkan pihak Sultan tidak digubris warga juga, maka Aprizon menyebut akan kembali kepada keputusan hakim yang telah memenangkan mereka. “Kalau menunggu inkrah, kami yang menang. Rp342 miliar itu milik kami. Kami tinggal ambil di PN Medan. Tapi kalau mau damai ya sudah, kita bagi donk,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut Aprizon, BPN dan Kementerian PUPR mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Sebab katanya, kedua institusi tersebut yang akan menentukan proses ganti rugi.”Banding sudah didaftarkan BPN, tapikan prosesnya masih jawab menjawab,” pungkasnya.

Diketahui, ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X), melakukan gugatan ke pengadilan terkait tanah Grant Sultan No 264 di lahan pembangunan proyek jalan tol Medan-Binjai. Di mana, dalam persidangan tersebut, dimenangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini ahli waris.

Kemudian, akibat dari adanya proses banding yang dilakukan, proses ganti rugi menjadi tertunda. Alasannya, konsinyasi (ganti rugi) belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, diantaranya berbunyi hak ganti rugi harus dibayarkan kepada pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektare tertunda.

“Ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, kepada Sumut Pos, Kamis (27/9).

Dia mengatakan, bahwa pengadilan telah memutus gugatan perkara ini di PN Medan. Namun, akibat adanya banding yang dilakukan, proses ganti rugi lahan juga ikut tertunda.

“Jadi yang dimenangkan itu pelawan, sekarang dari pihak terlawan melakukan banding di PT,” kata Erintuah.

Sepangjang belum ada kekuatan hukum tetap, lanjut Erintuah, uang ganti rugi yang dititip ke PN Medan, belum bisa diberikan.

“Yang jelas ganti rugi itu masih tetap, jadi uang yang titipkan dipengadilan itu belum bisa dibayarkan kepada siapapun sebelum ada keputusan hukum tetap,” jelasnya.

Dewan Minta Pemerintah Pusat Turun

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting menilai, perlu turun tangan langsung Pemerintah Pusat. “Ini sebenarnya masalah yang sudah lama belum selesai. Karena selama ini mungkin ada semacam pembiaran dari pemerintah, tidak ada ketegasan. Makanya persoalan ini jadi sulit selesai,” ujar Baskami kepada wartawan, Minggu (30/9).

Dirinya mengatakan, penyelesaian masalah lahan yang tak kunjung tuntas juga dimungkinkan karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap warga yang diberikan ganti rugi. Hal ini katanya, karena selama ini, proses ganti rugi hanya sebatas membayar kewajiban dalam jual beli.

Dengan begitu, kata politisi PDIP tersebut, masyarakat lebih sering merasa keberatan dan tidak diberi keadilan setiap ada penggusuran hingga proses ganti rugi dari pemerintah. Padahal menurntnya, kehadiran negara terhadap rakyat harusnya memberikan jaminan bahwa warga negara tidak dirugikan.

“Saya kira kalau ganti rugi begitu saja, ya susah juga solusinya. Selama ini, masalahnya tidak ada upaya pemerintah yang bijaksana agar masyarakat menerima ganti rugi sekaligus juga diperhatikan kemana mereka setelah itu. Ini yang selama ini tidak ada, habis diganti rugi, mereka mau kemana?” sebut Baskami.

Untuk itu dirinya berharap dan mendesak pemerintah pusat dalam hal ini, untuk turun langsung menyelesaikan pembebasan lahan pembangunan jalan tol dimaksud. Karena menurutnya, Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sudah berupaya agar warga menerima ganti rugi guna mendukung proyek pembangunan di daerahnya.”Saya berharap pemerintah pusat langsung turun ke daerah. Kalau mau selesai, lihat di daerah ini bagaimana kondisinya. Jadi harus tegas,” katanya. (man/bal/ila)

Exit mobile version