Site icon SumutPos

Adukan Majikan Selingkuh, Gadis Belia Disekap

Sumiati, PRT yang disekap karena adukan majikan selingkuh ke istri majikannya.

SUMUTPOS.CO – Miris sekali nasib Sumiati. Gara-gara memergoki majikannya selingkuh dengan seorang janda, gadis belia ini disekap, lalu disiksa selama tiga hari. Tidak diberi makan, bahkan wajahnya lebam juga bagian tubuh lainnya.

Gadis berusia 18 tahun itu, adalah seorang pembantu rumah tangga (PRT). Dia disekap, disiksa selama tiga hari oleh si janda yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dia berhasil diselamatkan polisi dalam keadaan babak belur. Tidak itu saja, di sejumlah bagian tubuh juga lebam-lebam. Perbuatan keji itu dilakukan Leni (37), seorang janda.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Samarinda. Wanita yang PNS di Pemkab Kukar itu, beralamat di Jalan Arwana Rt 16 Kelurahan Timbau, Tenggarong. Dia bersama kekasihnya, Exwan Suryadi (38), warga Jalan Gunung Sentul RT 45 Kelurahan Timbau, Tenggarong, menganiaya korban.

“Keterangan korban (Sumiati, Red), dia disekap dalam sebuah kamar rumah milik Heni di Jalan Lais Gang Beberkah Kelurahan Timbau, Tenggarong, sejak Rabu (25/10) sampai Sabtu (28/10) siang. Selama disekap tersebut dia tak diberi makan serta terus dianiaya oleh Heni dan Exwan, yang belakangan ini tinggal serumah. Sedangkan Sumiati, belakangan ini bekerja sebagai pembantu di rumah istri sah Exwan, yakni AL,” jelas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.

Terungkapnya aksi Heni dan Exwan bermula dari informasi diterima petugas Polres Kukar dari warga, menyebutkan seseorang disekap di Jalan Lais Nomor 2 Tenggarong.

Sekitar pukul 13.00 Wita, Sabtu (28/10) siang, sejumlah petugas dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar Ipda Aksaruddin Adam kemudian meluncur ke alamat dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, Heni dan Exwan semula bersikeras tidak mengaku tentang aksinya menyekap dan menganiaya Sumiati.

“Setelah sempat terjadi ketegangan, akhirnya petugas kami berhasil menemukan kamar korban disekap. Di situlah langsung diketahui kondisi korban lemas dan lebam-lebam dari muka sampai bagian tubuh lainnya, karena selama tiga hari tak diberikan makan serta terus dianiaya,” urainya lagi.

Sumiati lalu dibawa ke Kantor Polres Kukar untuk diambil keterangan. Polisi juga membawa gadis malang itu ke RSUD AM Parikesit untuk divisum serta diobati luka-lukanya. Nah, Heni dan Exwan juga digelandang petugas ke Kantor Polres Kukar. Polisi juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih B 46 AJP yang digunakan Exwan membawa paksa Sumiati dari kediaman AL.

“Jika petugas kami tak segera membebaskan korban, bisa saja dia tewas akibat tindakan kekerasan dialaminya,” tambah Yuliansyah.

Belakangan terungkap, Sumiati disekap lalu dianiaya lantaran melaporkan soal perselingkuhan Exwan kepada sang istri, AL. Entah bagaimana mulanya, ternyata sebelum bekerja sebagai PRT di rumah AL, Sumiati pernah jadi pembantu di kediaman Heni saat masih tinggal di Jalan Arwana Tenggarong. Dari situlah Sumiati mengetahui Exwan tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan sah dengan ASN berstatus janda tersebut.

Begitu bekerja di rumah AL, maka Sumiati kemudian buka mulut jika suami majikannya, tak lain Exwan, berselingkuh dengan Heni. Rupanya itu membuat Heni dan Exwan berang. Maka Rabu (25/10) lalu, Exwan membawa paksa Sumiati dari rumah AL. Pembantu itu lalu disekap di sebuah kamar di rumah Heni. Jadilah selama disekap Sumiati jadi bulan-bulanan pasangan kumpul kebo itu.

“Kedua pelaku (Heni dan Exwan, Red) bakal dijerat Pasal 333 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 56 KUHP karena menyekap serta menganiaya korban. Itu ancaman pidananya berupa penjara maksimal 10 tahun. Petugas juga menyita barang bukti berupa sepatu hak tinggi warna hitam, kunci pintu kamar tempat menyekap korban dan mobil Pajero Sport B 46 AJP,” jelasnya. (idn/beb/JPG/nin)

Exit mobile version