Site icon SumutPos

Pengadaan Tanah Jalan Tol Tebingtinggi-Kualatanjung, November Rampung

triadi wibowo/sumut pos
JALAN TOL: Ruas jalan tol menuju Tebingtinggi. Ruas tol tersebut akan dilanjutkan setelah pengadaan tanah rampung November ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski pembangunan jalan tol Medan-Binjai diperkirakan tak tuntas tahun ini, ada kabar menggembirakan terkait infrastruktur tol di Sumatera Utara yang bakal terkoneksi dan jadi bagian dari tol Trans Sumatera.

Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung sekitar 42 kilometer, awal November ini tuntas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono mengungkapkan, kendala yang dihadapi tidak seberat seperti yang terjadi di Tanjungmulia Hilir. Saat ini, tim data yuridis dan hukum sudah turun ke lapangan guna mempercepat pengadaan lahan.

“Mudah-mudahan awal November ini tuntas. Saya minta dan saya mau KJPP sudah berjalan sehingga akhir Desember 2018 harapannya semua sudah diganti rugi, khusus Tebingtinggi-Kualatanjung. Dengan begitu, awal Desember pekerjaan sudah bisa jalan. Satu tahun pengerjaan, mudah-mudahan akhir 2019 itu sudah selesai dan bisa dirasakan pembangunannya oleh masyarakat,” katanya kepada wartawan di Medan, Selasa (30/10).

Selanjutnya terhadap pengadaan tanah Tebingtinggi-Pematangsiantar, lanjut Bambang, saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi oleh pihaknya, baik data fisik maupun yuridis. “Saya harap di November ini Satgas Yuridis dan Fisik dapat bekerja optimal. Sehingga, pekerjaan tersebut juga tuntas. Jadi, November KJPP selesai dan Desember sudah bisa dikerjakan, sehingga awal Januari 2020 sudah rampung pembangunannya,” terangnya.

Perkiraan pihaknya, bila pengerjaan bisa selesai dalam setahun, jalan tol Medan-Tebingtinggi, Tebingtebing-Kualatanjung, dan Medan-Tebingtinggi-Pematangsiantar akan terkoneksi semua. “Artinya pengadaan tanah saya mau 2018 akhir ini bisa selesai sampai ke Siantar. Pembangunan jalan tolnya kita harapkan tuntas 2019 sehingga 2020 sudah bisa dipergunakan,” ungkap dia.

Terkait ruas tol Sei Bamban-Tebingtinggi, kata Bambang lagi, pengadaan tanahnya pun sudah tuntas. Dia optimes, di Desember ini sudah bisa dipergunakan. Sehingga, pengendara dari Medan maupun Tebingtinggi sudah bisa melalui jalan tol. “Dan tidak akan lama jarak tempuhnya apabila masyarakat mau menuju dan dari Jalan Megawati ataupun ke Kualanamu. Tempo hari memang di titik tersebut kendalanya. Tapi sekarang sudah tidak ada masalah lagi dan sedang dikerjakan,” katanya.

Menurutnya, Sumut jangan sampai kalah dengan provinsi lain dalam hal pembangunan. Apalagi penyebabnya hanya gara-gara pembebasan lahan tidak selesai. Sebab, bila Sumut gagal mengamankan proyek strategis nasional, pemerintah pusat takkan mau memberikan bantuan dana lagi untuk infrastruktur.

Karena itulah pengadaan tanah harus didukung semua stakeholder, termasuk elemen masyarakat Sumut. Sebab, ini bagian dari pekerjaan atau proyek strategis nasional yang keperluannya untuk masyarakat luas “Jangan sampai kita kalah lagi dengan Palembang, Pekanbaru dan provinsi lainnya. Dulunya kita tiga besar tapi sekarang gak tahu kita di posisi berapa,” ujar mantan Kakan BPN Kota Surabaya ini.

Dia memaparkan, adapun yang terlibat dalam pembangunan jalan tol ini adalah Kementerian PUPR dan BPN. Kementerian PUPR nantinya bertugas membayar ganti rugi dan pelaksananya adalah BPN.

“Sedangkan pembangunannya bisa Kementerian BUMN dan anak perusahaannya. Untuk pengelolanya kepada Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol yang dibentuk pemerintah. Saya pastikan tim saya bekerja dengan integritas penuh. Kita tahu (anggaran pembangunan) itu duitnya negara. Satu sen pun saya selaku ketua pengadaan tanah, takkan melakukan hal-hal di luar ketentuan,” pungkasnya.

Direktur Teknik PT Jasa Marga Kualanamu Tol, Agus Choliq sebelumnya menargetkan pada awal Desember 2018 pembangunan pada ruas Seibamban-Tebingtinggi rampung dilakukan. “Sehingga dengan begitu bisa segera difungsikan. Karena harapan kita pada saat Natal dan Tahun Baru bisa difungsikan,” katanya.

Umumnya, sambung dia, lahan yang belum bebas dikarenakan masalah tanah ahli waris. Hal ini membuat pembayaran kepada pihak ahli waris menjadi lambat dilakukan. “Umumnya ya seperti itu. Misal antara kakak dengan adek, di internal mereka belum beres. Bukan masalah mereka tidak mau diganti rugi, tapi siapa yang lebih berhak menerima. Kalau kami kerjanya bareng-bareng dengan Bina Marga dan BPN dalam hal pembebasan lahan masyarakat ini,” katanya.

Diketahui, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Seksi 1 Simpang Susun (SS) Tanjung Morawa-Parbarakan telah berfungsi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2018.

Setelah libur Lebaran 2018 usai, pembangunannya pun kembali diteruskan. SS Tanjung Morawa-Parbarakan sendiri memiliki panjang 10,75 kilometer. Dimana menghubungkan Jalan Tol Eksisting Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dengan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi 2-6 (Kualanamu-Sei Rampah) yang sebelumnya telah beroperasi sejak 13 Oktober 2017.

Secara keseluruhan, Jalan Tol MKTT terdiri atas tujuh seksi. Sementara untuk seksi 7 Seirampah-Tebingtinggi sepanjang 9,3 Km dibagi menjadi 2 seksi yakni 7A dan 7B. Diketahui, Jalan Tol MKTT pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Kualanamu Tol yang terdiri atas 7 seksi sepanjang 61,7 km dengan nilai investasi mencapai Rp 4,9 triliun.

Sebagian konstruksi Tol MKTT dibangun menggunakan APBN sebagai dukungan pemerintah meningkatkan kelayakan finansialnya. Dukungan berupa konstruksi pada Seksi 2 (Kualanamu-Parbarakan) sepanjang 7,05 km dan Seksi 1 (Tanjung Baru-Parbarakan) sepanjang 7,5 km, dengan progres konstruksi keduanya sudah selesai 100%.

Aprizon: KPK Diminta Usut BPN Sumut

Sementara itu, pembebasan lahan tol Medan-Binjai yang hingga kini belum terealisasi ganti ruginya karena diduga sarat kepentingan dan masih adanya mafia-mafia tanah, Afrizon Alwi SH,MH selaku Kuasa hukum ahli waris Kesultanan Deli, Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Ini terkait, pernyataan Kepala BPN Sumut yang menyebutkan terkendalanya pembebasan lahan tol karena adanya sejumlah gugatan perdata di pengadilan.

Afrizon menuding, adanya klaim dari BPN Sumut yang menyebutkan masih ada 11 gugatan lagi di atas lahan tersebut sangat mengada-ngada. Karena dari gugatan yang 11 tersebut jumlahnya sangat kecil dan bisa saja dimediasikan dan tidak mengganggu proyek jalan tol.

“Kami menduga BPN memelihara mafia-mafia tanah yang di atas lahan tol Medan-Binjai. Mereka punya kepentingan di situ. Ada warga yang tidak memiliki tanah justru mendapat ganti rugi. Sedangkan yang memiliki tanah tidak mendapat ganti rugi,” ucap Aprizon kepada wartawan, Rabu (31/10).

Menurut Afrizon, BPN Sumut juga adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas realisasi pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Sultan Deli, pemilik SHM bodong dan warga penggarap.

“Idealnya persoalan ini sudah tuntas bila BPN Sumut mau duduk sama dan menjalankan putusan hakim. Asal tahu saja, sudah ada 4 gugatan kita di atas lahan 17,4 hektare tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal eksekusi. Tapi karena mereka (BPN) Sumut, BPN Medan, serta pihak Kecamatan Medan Deli serta Kelurahan Mabar banyak kepentingan di dalam, maka pembayaran ganti rugi terus tertunda. Proyek jalan tol Medan-Binjai juga menjadi terkendala,” jelas Afrizon.

Untuk itu Afrizon meminta KPK agar mengusut tuntas adanya peran mafia tanah yang diduga dilakukan BPN Sumut sebagai dalang kekisruhan dan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan tol tersebut.”Kami akan segera melaporkan hal ini ke KPK, karena kami melihat banyak orang-orang yang ingin memiliki kepentigan di lahan itu,” ujar Afrizon.

Afrizon secara tegas mengungkapkan, ada oknum-oknum Kejaksaan yang turut bermain di atas lahan tersebut. Sebab, BPN Sumut semakin besar kepala dan merasa memiliki pendamping kuat, sehingga pembayaran ganti rugi tidak terwujud hingga kini.

Meski demikian, lanjut Afrizon, banyak lahan tanah Kesultanan Deli yang telah dibayarkan ganti rugi secara gelap oleh BPN, seperti lahan di Jalan Alfaka dan Jalan Yos Sudarso. Sedangkan yang sudah berkekuatan hukum BPN justru tidak melakukan pembayaran.

Selain itu, Aprizon menyebutkan, Perkara nomor 232 / PDT.G / 2017/ PN Medan, telah diputus tanggal 16 Juli 2018 oleh hakim PN Medan yang diketuai Saryana, dan mengabulkan gugatan penggugat.

“Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan, bahwa sesuai fakta dan bukti persidangan permohonan gugatan dikabulkam untuk sebagian. Bahwa ahli waris adalah sah, alas hak berupa Grand Sultan yang dikonversi juga sah sebagai alas hak dasar gugatan penggugat,” paparnya.

Sedangkan delapan hektare lahan maupun 17,4 hektare dari 150 hektare yang terkena pembebasan lahan tol ganti rugi adalah benar milik para penggugat, papar Afrizon mengutip bunyi putusan hakim.

Hakim juga mengatakan adalah benar perbuatan para tergugat (PUPR, BPN Sumut, BPN Medan, Lurah Kelurahan Tanjungmulia), tidak berkekuatan hukum. Ganti rugi tol di atas lahan 17,4 hektare yang berada di Kelurahan Tanjungmulia Hilir yang nilai ganti ruginya sebesar Rp321 miliar untuk diserahkan kepada penggugat Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah.

Ganti rugi tersebut supaya dititipkan ke Pengadilan dalam bentuk konsinyasi.

Namun hingga saat ini, para tergugat tidak menjalankan putusan hakim, dengan alasan masih ada lagi 11 gugatan di atas lahan dimaksud. Itulah yang menjadi alasan BPN Sumut tidak mau melakukan pembayaran ganti rugi.

Penggugat yang sudah menyurati BPN Sumut dan tergugat lainnya juga sama sekali tidak merespon ajakan dari pemohon agar dilakukan mediasi dan pembayaran, sesuai putusan hakim. Akibatnya pembebasan lahan tol Medan – Binjai terus terkendala hingga saat ini.(prn/man)

Exit mobile version