Site icon SumutPos

Ujian SKD Pemprovsu Sabtu Digelar di Makodam

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teka teki waktu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 formasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, akhirnya terjawab. Para peserta akan mengikuti ujian SKD di Makodam I/BB pada Sabtu (3/11) hingga Senin (5/11) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan menyampaikan, bahwa untuk formasi pemerintah daerah di Sumut, akan berlangsung tiga hari mulai dari 3-5 November.

“Iya, jadi habis Kemenkumkam lanjut formasi pemda di Makodam I/BB. Akan dimulai Sabtu, 3 November sampai tanggal 5,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan menjawab Sumut Pos, Kamis (31/10).

Adapun jumlah pelamar atau peserta ujian SKD Pemprovsu sebanyak 9.617 orang. Mereka akan dibagi dalam tiga gelombang ujian dengan lima sesi setiap harinya. Masing-masing gelombang diikuti peserta ujian sebanyak 3.300 untuk hari pertama dan hari kedua. Sementara pada hari terakhir akan diikuti 3.017 peserta.

“Selain peserta dari provinsi, ujian SKD juga diikuti peserta kabupaten dan kota seperti Medan, Binjai, Deliserdang, Serdangbedagai, Karo dan Langkat. Semuanya akan dipusatkan di gedung Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto Medan,” kata English.

English mengatakan, untuk peserta SKD dari beberapa instansi, seperti Kota Medan, Binjai, Sergai, Deliserdang, Karo dan Langkat juga sudah terjadwal (lihat grafis).

“Ujian SKD meliputi Test Inteligensiu Umum (TIU), Test Wawasan Kebangsaan (TWK), Test Karakteristik Pribadi (TKP). Nanti setelah ini bagi mereka yang lolos akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” katanya.

Instansi Kabupaten Deliserdang menjadi peserta terbanyak ujian SKD dengan jumlah 11.791 orang, disusul Pemkab Langkat sebanyak 8.705 orang, Pemko Medan sebanyak 4.896 orang, Pemkab Karo 4.208 orang, Pemkab Sergai 1.467 orang dan Pemko Binjai 1.140 orang.

“Untuk peserta ujian SKD yang sebelumnya diundur, besok (hari ini) akan kembali mengikuti ujian. Sejauh ini persiapan untuk itu berjalan lancar dan semoga tidak kendala lagi,” pungkasnya.

Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip membenarkan bahwa jadwal ujian SKD Pemprovsu sudah ada dan akan dilaksanakan tiga hari, mulai 3-5 November. “Iya sudah, kalau tak salah dari 3 sampai 5 November. Lokasi tetap di Kodam,” katanya.

Pun begitu, ia berharap seluruh peserta ujian tetap mengecek kepastian informasi tersebut melalui website BKN ataupun Pemprovsu. “Termasuk seluruh persyaratannya dilihat saja di situ. Intinya persiapkan diri dengan baik saja,” katanya seraya menyebut total peserta ujian SKD Pemprovsu sebanyak 9.617 orang.

Pelamar CASN Medan Ngadu ke Dewan

Sementara itu, belasan pelamar CASN 2018 di Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mendadak mendatangi Komisi A DPRD Medan, Rabu (31/10). Mereka mengadukan nasibnya lantaran tidak diloloskan tahap administrasi atau pemberkasan oleh panitia.

Kedatangan para pelamar yang umumnya merupakan lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) itu diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol.

Dalam pertemuan itu, para pelamar mengatakan, mereka dari pagi tadi menunggu di kantor Wali Kota Medan namun tidak bertemu. Para pegawai menyebut, wali kota sedang berada di luar kota. Berkas mereka yang dinyatakan tidak lulus ada 19 dari PGSD dan 4 dari Gizi.

“Dalam proses pelamaran, kami mengajukan lamarannya dengan jurusan guru kelas ahli pertama dan gizi. Namun saat mengajukan melalui internet, berkas lamaran kami ditolak dengan alasan tidak sesuai kualifikasi yang diperlukan,” ungkap mereka.

Lantaran berkas ditolak, para pelamar berinisiatif mendatangi petugas verifikator yang ada di BKD Kota Medan untuk mempertanyakan alasannya. “Dalam persyaratan yang tertera, diminta tamatan pendidikan guru S-1 program studi PGSD. Sementara itu, kami memiliki ijazah lulusan S1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar (berbeda kata kelas,).

Begitu juga dengan ijazah tamatan gizi yang tertulis Ilmu Gizi. Pihak verifikator tetap menyatakan menolak berkas itu dengan alasan ada perbedaan kata Kelas dalam ijasah para pelamar,” aku mereka.

Menurut para pelamar, perbedaan itu seharusnya tidak menjadi masalah atau kendala, lantaran beda tahun tamat saja. “Sebelum tahun 2015, ijazah memakai kata Kelas, sedangkan di atas tahun itu sudah tidak lagi memakai kata Kelas. Hal itu diperkuat dengan adanya surat dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Unimed yang menyatakan bahwa ijazah mereka sama dengan kualifikasi yang diminta dari panitia penerimaan CASN Pemko Medan,” jelasnya.

Diutarakan mereka, pihak verifikator beralasan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun anehnya, ada pelamar yang bisa lulus berkas padahal memiliki ijazah yang sama tanpa kata Kelas.

“Ujian akan dimulai 3 November di Pemko Medan dan kami berharap dapat lolos agar mengikuti ujian. Kalau lamaran kami tetap tidak diloloskan juga, maka akan melakukan gugatan ke pengadilan,” ujar mereka.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A Andi Lumban Gaol mengatakan, pihaknya sudah menyurati BKN untuk menjelaskan mengenai ijazah para pelamar sesuai dengan kualifikasi yang diminta. “Wali kota dan panitia CASN Medan harusnya mempertimbangkan itu serta menanyakan ke BKN untuk mempertegas masalah tersebut,” kata Andi.

Andi mengatakan, di Tapanuli Utara dan Serdang Bedagai permasalahan yang sama sempat muncul. Namun Pemkab setempat cepat berinisiatif dengan menghubungi BKN dan kemudian mengubah keputusan dengan meloloskan berkas tersebut.

“Kami mendesak agar Pemko Medan menerima dulu berkas mereka, persyaratan lain nanti menyusul agar mereka bisa ikut ujian. Kasihan para pelamar ini tidak bisa ujian hanya karena perbedaaan ijazah yang sebenarnya sama. Terlebih, disertakan surat keterangan Wakil Rektor Unimed. Kalau Pemko Medan tidak menerima berkas mereka, perlu dipertanyakan apakah ada kepentingan tertentu dalam hal ini,” tegasnya.

Honorer K2 Belum Diperhatikan

Sedangkan persoalan keberadaan tenaga honor kategori dua (K2) masih terus mencuat. Pasalnya hingga kini, pemerintah masih menggunakan jalur formasi seleksi penerimaan terbuka calon aparatur sipil Negara (CASN). Atas hal ini, pemerintah pusat diminta memperhatikan nasib tenaga honrer tersebut, khususnya para penidik.

“Dalam hal ini kita melihat pemerintah pusat kurang bijak menyikapi penerimaan CASN. Sebab yang honorer K2 itu masih belum ada kepastian untuk diakomodir atau diangkat,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut, HM Nezar Djoeli kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, pemerintah bisa menampung aspirasi para tenaga honorer, khususnya para guru yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Karena tenaga pendidik/pengajar merupakan bagian dari pembanguan masyarakat untuk membina generasi muda harapan bangsa di masa mendatang.

“Mereka kan sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan ada yang sudah puluhan tahun tanpa status yang jelas. Terutama soal kesejahteraan mereka yang masih memprihatinkan, karena honor yang diterima kecil,” katanya lagi.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah khususnya pusat melihat pengabdian yang sudah diberikan oleh tenaga pendidik non PNS itu, untuk anak bangsa selama ini. Sehingga, wajar bila honorer K2 dimaksud, mendapatkan penghargaan dengan mengangkatnya menjadi pegawai Negeri. Terutama yang sudah mengabdi selama lebih dari lima tahun.

“Kenapa guru, karena dunia pendidikan kita ini sangat penting. Ini yang menurut kita bisa menghempang penjajahan dari luar seperti narkoba dan pergaulan bebas. Guru yang menjadi anak kita di luar rumah, atau sekolah,” kata dia.

Dorongan agar para guru mendapatkan dana pensiun, lanjutnya, hanya bisa diakomodir jika tenaga honor tersebut diangkat menjadi PNS. Karena itu pula, dirinya berharap Pemerintah Pusat khususnya Presiden Jokowi. agar membuka wacana pengangkatan.

“Memang anggaran dibutuhkan sangat besar, tetapi kan masih bisa disikapi dengan rasionalisasi. Karena intinya pembangunan itu bukan hanya infrastruktur, tetapi berawal dari pendidikan anak serta sosial kemasyarakatan,” pungkasnya. (prn/ris/bal)

Exit mobile version