Site icon SumutPos

Jatah Kios, Pedagang Buku Minta Undi Ulang

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Seorang pria berdiri di bawah bagunan yang akan dijadikan lokasi pedagang buku di sisi timur lapangan Merdeka Medan.. Pemko Medan berencana akan merelokasi kembali pedagang buku bekas ke lapangan Merdeka seperti sebelumnya.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang pria berdiri di bawah bagunan yang akan dijadikan lokasi pedagang buku di sisi timur lapangan Merdeka Medan.. Pemko Medan berencana akan merelokasi kembali pedagang buku bekas ke lapangan Merdeka seperti sebelumnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang buku bekas yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) meminta dilakukan sistem undian ulang pemakaian kios di sisi timur. P2BLM mengklaim, sejak penggusuran 2013 silam pihaknya yang memperjuangkan revitalisasi lapak pedagang buku. “Hal ini wajar dilakukan karena sistem pemakaian kios pada peruntukkan yang baru,” kata Ketua P2BLM Nelson Marpaung saat ditemui Sumut Pos di sisi timur Lapangan Merdeka, Rabu (30/11).

Pihaknya juga telah memberikan data nama-nama pedagang buku resmi kepada Pemko Medan. Di mana sesuai kesepakatan yang dibangun 2015 lalu, yang difasilitas Komnas HAM, minta penambahan 64 kios. Namun alasan yang menguatkan kenapa sistem kocok ulang pemakaian kios dilakukan, sebab surat keputusan mengenai perjanjian pinjam pakai pada 2003 dianggap sudah gugur.”Logikanya begini, mereka mengklaim harus ada SK seperti saat berjualan di tempat lama, sedangkan di bangunan sekarang sudah berubah. Harusnya kan SK itu diikuti dengan bangunan yang ada saat ini. Dan itu (SK) lama sudah dianggap gugur,” jelasnya.

Atas dasar itu, P2BLM mengaku dari awal memperjuangkan revitalisasi lapak pedagang buku bekas. Karena secara historis, lapak pedagang buku di Titi Gantung seyogyanya tidak boleh jauh dari lokasi itu. “Makanya kami perjuangkan di Taman Pakir Dishub yang sekarang ini. Tempo hari kami minta di Gang Buntu Medan Timur tidak dikasih, karena nyatanya di KSO-kan untuk bangunan Centre Point. Begitu juga dengan skybridge yang telah dibangun, dahulu peruntukannya tidak di sini melainkan di Jalan Jawa,” papar Nelson.

Dia menjelaskan, saat pemindahan pedagang ke Jl. Pegadaian yang urung diindahkan, juga disebabkan mereka mengetahui akan digusur lagi oleh PT. Kereta Api Indonesia untuk pembangunan jalur ganda. “Sebagian kawan-kawan yang berada di kelompok seberang menjadi korban karena tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Nelson, sebelum perjanjian sewa pinjam kios nanti terjalin, diperlukan persetujuan Wali Kota Medan dan DPRD Medan melalui sidang paripurna atas perubahan peruntukkan. Hal itu, jelas dia, sesuai Peraturan Pemerintah No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. “Pada pasal dalam PP tersebut ada menyebutkan, bangunan di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan wali kota/DPRD sebelum ditempati. Jadi ini mekanismenya masih panjang. Tidak hanya tentang SK pinjam pakai dengan Pemko saja,” terangnya.

Amatan Sumut Pos di lokasi tersebut, sebagian pedagang yang tergabung dalam P2BLM sudah melangsir barang-barang milik mereka yang juga mendirikan tenda sebagai tempat berjualan. Hal itu mereka lakukan berdasarkan kesepakatan 22 Januari 2015 lalu bersama Komnas HAM.”Di kesepakatan itu kami diperbolehkan untuk berjualan di antara lapak kios yang ada. Baik dari sisi timur dan selatan. Makanya mereka (Aspeblam) tidak berani melarang kami,” katanya.

Beberapa poin kesepakatan lainnya terungkap, bahwa setiap pemilik kios yang sudah didapatkan tidak diperjualbelikan dan/disewakan kepada pihak lain. Pihak-pihak juga sepakat bahwa terhadap seluruh kios yang disediakan pemko, tidak diperbolehkan mengalihfungsikan peruntukan, hanya untuk kios buku sebanyak 244 kios dan kantin sebanyak 3 unit.

“Penyerahan kios juga akan dilaksanakan Pemko Medan kepada para pedagang buku dengan didahului pembuatan perjanjian pengelolaan sesuai dengan ketentuan berlaku (Perda Kota Medan). Para pihak juga sepakat 55 pedagang yang belum mendapatkan kios, dapat menggunakan ruang yang tersedia di sisi timur dan selatan bangunan utama (dekat tangga) yang akan dibangun dengan menggunakan meja portable, dengan tetap menjaga estetika keindahan,” paparnya.

Diakui Nelson, bangunan 3 kantin yang sudah selesai dibangun juga akan dialihfungsikan menjadi kios bagi pedagang sebanyak 9 kios. “Untuk 9 kios ini, pembagiannya diserahkan kepada P2BLM melalui pengundian dan disaksikan Pemko Medan. Makanya itu yang kita rehab menjadi 3 kios dari bangunan kantin. Meski lapaknya lebih kecil dari spesifikasi 2×2,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya menyarankan pedagang buku di Jalan Pegadaian disarankan segera masuk ke sisi timur Lapangan Merdeka, agar mempermudah pendataan pemakaian kios yang sebelumnya sudah dibangun Pemerintah Kota Medan. “Masuk saja dulu ke sana, setelah itu secara bersama-sama kita akan verifikasi,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada wartawan, Selasa (29/11).

Pernyataan ini disampaikan Akhyar terkait permintaan pedagang soal alas hukum (surat keputusan/SK) sebelum pindah dari Jalan Pegadaian ke sisi tmur. Menurut Akhyar, setelah seluruh pedagang masuk ke sisi timur yang berposisi berhadapan dengan Stasiun Kereta Api, maka di situ juga akan dibuat suatu perjanjian. “Kalau mereka tak masuk-masuk, kapan (SK) itu mau diberikan?” katanya.

Seyogyanya, menurut Akhyar, mekanisme perpindahan pedagang buku ini akan diikat melalui surat pernyataan pinjam pakai kios. “Jadi berikan dulu daftar nama yang riil, setelah itu kita cek dan verifikasi, baru kita berikan surat pinjam pakainya. Mereka kan punya perwakilan, berikan dong nama-namanya. Karena tempat itukan milik pemko,” katanya.

Pihaknya menilai nama-nama pedagang buku resmi yang belum diberikan itu, dikarenakan sebagian pedagang ada yang memiliki lebih dari satu kios. “Kita pun gak akan kasih begitu saja karena namanya tidak masuk-masuk. Jadi masuk dululah mereka, lalu kita verifikasi sama-sama. Kalau benar namanya ada, kita berikan surat pinjam pakai. Kalau sekarang ini diverifikasi, kan nanti dijual-jual,” jelas mantan anggota DPRD Medan ini. (prn/ila)

Exit mobile version