MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun pengelolaan sampah di Kota Medan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Sampah, namun pengelolaan sampah justru dinilai semakin buruk.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya, saat menggelar Sosialisasi Perda No 6/2015, tentang Pengelolan Sampah di 2 titik lokasi di Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, yakni di Jalan Kenanga Raya, Tanjungsari, dan di Jalan Bunga Cempaka, PB Selayang 1, Minggu (31/1) sore.
Habib juga mengatakan, penilaian semakin buruknya pengelolaan sampah di Kota Medan bukan tanpa alasan, hal itu terlihat dari banyaknya sampah yang menumpuk di tempat penampungan sampah sementara (TPSS).
“Sampah semakin menumpuk di mana-mana, padahal sampah-sampah ini harus segera diangkut dan tidak dibiarkan menumpuk seperti itu. Apalagi, sampah yang dihasilkan warga Medan berkisar 2.000 hingga 3.000 ton setiap harinya. Hal ini menjadi catatan penting untuk Wali Kota Medan yang akan dilantik nanti,” ungkap Habib.
Habib pun berharap, agar ke depannya Wali Kota Medan yang baru dapat mengatasi pengelolaan sampah yang saat ini semakin buruk. Sebab tidak tertutup kemungkinan, Kota Medan akan menjadi kota kumuh, karena pengelolan sampahnya yang sangat buruk. Selain itu, pengelolaan sampah yang buruk juga dapat menimbulkan penyakit, khususnya di daerah tempat pembuangan akhir sampah.
Padahal di sisi lain, apabila pengelolan sampah dapat dilaksanakan dengan baik, maka sampah bukan lagi menjadi sebuah ‘bencana’, melainkan dapat menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis, seperti dapat dijadikan pupuk hingga diolah menjadi sumber tenaga listrik.
“Selain Perda No 6 Tahun 2015, masalah persampahan ini juga sudah diatur melalui UU No 23 Tahun 2018. Dan seharusnya persampahan ini sudah bisa diatasi oleh Pemko Medan dengan baik, karena ada aturannya yang cukup jelas,” jelas Habib lagi.
Selain itu, menurut Habib, di dalam Perda tersebut juga dijelaskan tentang sanksi-sanksi. Satu di antaranya, apabila warga Kota Medan membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya, maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta. Tapi faktanya, sanksi ini belum pernah diterapkan oleh Pemko Medan.
Habib juga meminta, agar sebaiknya pengutipan iuran sampah warga Kota Medan dikelola oleh pihak kecamatan, agar proses penanggulangan sampah dapat dilakukan dengan cepat dan tidak banyak menumpuk di tempat pembuangan sementara. Nantinya, kepala lingkungan, lurah, hingga camat, tinggal berkolaborasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, khususnya soal pengangkutan sampah.
“Kalau pengelolaan sampah di Medan baik, maka masalah banjir tidak akan ada lagi, karena sebagian besar banjir diakibatkan pengelolaan sampah yang buruk, terutama banyaknya sampah di dalam aliran drainase dan sungai,” jelasnya.
Habib juga meminta masyarakat agar lebih peduli terhadap persoalan sampah di Kota Medan. Sebab buruknya pengelolaan sampah dapat merugikan masyarakat itu sendiri, mulai dari menimbulkan wabah penyakit hingga menyebabkan terjadinya banjir.
“Mari kita mulai dari diri sendiri, dengan mulai mengurangi produksi sampah rumah tangga seperti mengurangi pemakaian kantong plastik, ini sangat berarti sekali. Lalu juga dengan tidak membuang sampah secara sembarangan. Nasihatnya memang sederhana sekali, tapi dampak positifnya luar biasa,” pungkasnya, dalam sosialisasi Perda yang digelar dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut. (map/saz)