Site icon SumutPos

Warga Mengaku Sulit Lakukan Registrasi SIM Card

ILUSTRASI-Registrasi SIM Card.

SUMUTPOS.CO – Proses pemblokiran terhadap SIM Card yang belum diregistrasi sudah dilakukan sejak Kamis (1/3), kemarin. Kondisi ini membuat panik masyarakat, karena khawatir tidak bisa melakukan panggilan keluar (outgoing call) lagi. Apalagi, nomor SIM Card yang mereka gunakan sudah lama digunakan dan tersebar ke sanak keluarga, teman dan mitra kerja.

Sejumlah warga Kota Medan yang ditanyai Sumut Pos, Kamis (1/2), banyak yang mengaku belum melakukan registrasi ulang SIM card mereka karena kerap gagal saat meregistrasi. “Padahal sejak tahu kabar soal ini, saya sudah coba lakukan registrasi. Tapi sampai jam 12 malam penutupan di hari terakhir pendaftaran, tetap tidak berhasil juga,” kata Ardi, warga Medan Helvetia.

Dikatakan Ardi, saat melakukan registrasi, ada balasan dari provider yang menyebut data nomor induk KTP dan kartu keluarga (KK) tidak sinkron. Dirinya heran kenapa hal tersebut bisa terjadi? “Saya punyakan e-KTP seumur hidup saat sudah registrasi pertama (sebelum kebijakan registrasi ulang). Tapi memang saat itu tidak isi nomor KK. Nah, pas mau registrasi ulang mengisi data tersebut gagal terus. Kalau ke Disdukcapil lagikan repot kali,” ungkapnya.

Kendala serupa dialami warga Medan lainnya, Ganda. Saat lakukan registrasi ulang, disebut ada kesalahan antara nomor KK dan NIK. Oleh saran dari teman abangnya orang Telkomsel, ia pun lantas pergi ke kantor Disdukcapil Kota Medan. “Saya disuruh registrasi ulang lagi di tanggal 3 Maret. Karena mesti tunggu tiga hari setelah mengurus ke Disdukcapil. Sepertinya ada ketidakcocokan data saya lihat,” terangnya.

Selain kesulitan, saat melakukan registrasi, warga Medan ada rasa  khawatir kartu prabayarnya akan diblokir mengingat informasi pendaftaran sudah berakhir 28 Februari. “Terpaksa tadi (Rabu, Red) malam, begitu sampai di rumah saya minta tolong adik untuk registrasinya. Karena saya takut diblokir kalau lewat tanggal 28. Apalagi nomor saya kan sudah banyak orang tahu, susah juga kalau sempat diblokir,” kata Ramadanil, warga Medan Kota.

Menyikapi registrasi SIM Card, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mempertanyakan

kerahasian data konsumen. Menurut Sekretaris LAPK Padian Adi Siregar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan perusahaan telekomunikasi harus menjaga dan melindungi data pelangannya.

Padian juga menyebutkan, Kemen Kominfo dan operator jangan asal main blokir saja bila tak bias melindungi hak konsumennya. “Harus ada pertanggungjawaban untuk pemblokoiran, bila tidak melakukan registrasi. Karena, disitu ada hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan telekomunikasi dalam tindakan tersebut,” kata Padian kepada Sumut Pos, Kamis (1/3).

Padian menilai, pemblokiran SIM card bukan menjadi solusi tepat, selama kartu prabayar masih bisa didapat dengan mudah. “Lagi pula, pemblokiran ini tidak fair. Saya rasa masih ada sangsi lain, bukan hanya memblokir. Menurut saya, ini sudah melanggar hak konsumen,” sebut Padian.

Lantas, apakah pelanggan bisa melakukan gugatan bila dilakukan pemblokiran? Dengan tegas, Padian mengatakan bisa. “Layangkan saja gugatan ke pengadilan negeri setempat. Karena, ada hak dirugikan bagi pelanggan itu sendiri. Dimenangkan atau tidak, itu wewenang pihak pengadilan. Saya melihat pemblokiran ini tidak fairlah. Operator harus memkirkan keseluruhan hak konsumen,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol mengaku mendukung penuh kebijakan registrasi ulang ini. Menurutnya, banyak hal positif jika kebijakan ini mampu terealisasi dengan maksimal. Salah satunya guna menghindari tindak penipuan melalui seluler. “Saya pikir sangat baik. Sebab banyak korban penipuan dan tindakan penipuan terjadi, terungkapnya melalui kartu prabayar. Baik ditipu via SMS (pesan singkat) dan panggilan,” katanya.

Politisi PKPI ini menambahkan, kiranya pemerintah dapat mempermudah proses registrasi ulang kepada masyarakat. Terutama bagi yang belum sempat melakukan registrasi, bisa diperpanjang lagi waktunya. “Tentunya kebijakan ini bisa menjadi kontrol atas tindak kejahatan dan penipuan yang sering terjadi melalui seluler,” katanya.

 

///Masih Bisa Registrasi hingga 30 April

Sementara, General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, meski masa registrasi ulang nomor prabayar berakhir 28 Februari 2018 lalu, namun pelanggan masih bisa melakukan registrasi sampai pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

“Melihat tingginya antusiasme pelanggan dalam melakukan registrasi nomor prabayar, Telkomsel tetap membuka saluran pelayanan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Kami juga optimis seluruh pelanggan Telkomsel dapat teregistrasi sesuai jadwal,” kata General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, Kamis (1/3).

Denny menyebutkan, pelanggan yang tidak bisa melakukan panggilan telepon maupun mengirim SMS karena layanannya sudah diblokir bertahap, tetap dapat melakukan registrasi. Setelah registrasi berhasil, secara otomatis pelanggan dapat kembali menikmati layanan untuk berkomunikasi seperti biasa.

Adapun pemblokiran layanan secara bertahap terhadap pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai dengan 28 Februari 2018 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, pertama mulai 1 Maret 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat melakukan registrasi di semua channel yang tersedia baik SMS ke 4444, akses ke tsel.me/registrasi maupun dengan mengunjungi GraPARI dan tetap bisa menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

“Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan pun masih tetap dapat melakukan registrasi baik dengan mengakses SMS ke 4444, akses ke tsel.me/registrasi maupun dengan mengunjungi GraPARI. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet,” ungkapnya.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, lanjut Denny, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet, namun tetap dapat melakukan registrasi dengan mengakses SMS ke 4444, akses ke tsel.me/registrasi maupun dengan mengunjungi GraPARI hingga tanggal 20 April 2018.

“Kami berharap para pelanggan khususnya yang belum berhasil melakukan pendaftaran agar memperhatikan betul tahapan di atas dan segera melakukan pendaftaran,” tukasnya. (prn/gus/ris)

 

Exit mobile version