Site icon SumutPos

Bos Dena Diperiksa Senin Depan

Foto: Gibson/PM Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.
Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

MEDAN , SUMUTPOS.CO – Setelah ditetapkan tersangka, Direktur PT Duta Ayumas Persada (DAP), Tahana Djuandi alias Jimmi dan Direktur Utama (Dirut) Edi Djuandi, segera diperiksa. Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan pertama terhadap Jimmy dengan status tersangka.

Rencananya Jimmy akan diperiksa pada hari Senin (6/3) mendatang. “Karena dia orang yang bertanggung jawab dalam produksi saus merek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia,” terangnya, Rabu (1/4) siang.

Mengapa Jimmy diperiksa pertama? Haydar mengatakan pertanggungjawaban terbesar ada di tangan Jimmy selaku direktur perusahaan. “Manalah mungkin karyawan bekerja tanpa perintah atasan. Apalagi dalam pencampuran bahan tekstil itu. Selanjutnya, giliran Edi Juandi yang juga keluarga Jimmy akan diperiksa,” jelasnya.

“Mengenai jadwal pemeriksaan dan siapa yang pertama tidak menjadi pedoman kita. Intinya, keduanya sudah tersangka dan masyarakat sudah mengetahui. Selama ini kan menjadi pertanyaan juga bagi masyarakat siapa yang tersangka. Kita akan buktikan di pengadilan bahwa saus tersebut bermasalah. Zat yang dikandung saus tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Sembari memegang kertas hasil gelar perkara, Haydar menjelaskan, hasil uji laboratorium ditemukan zat berbahaya food orange RN (C.1.N0) dalam
saus cabe merek Dena, Sun Flower, Sambal Istimewa, Bola Dunia dalam kemasan plastik.

Juga saus cabe merk Dena dalam botol. Merek tersebutlah yang mengandung zat orange RN. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes. Dan, bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf.  Dan dilarang dalam pasal 136/b yu pasal 75 ayat (1)b uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. “Dampaknya tidak sekarang, namun, beberapa tahun ke depan,” tandasnya.

”Selain melanggar UU pangan, tersangka juga melanggar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan kita kenakan UU niaga. Untuk Migas, kita kenakan pasal 55 dan atau pasal 58 huruf b,c dan d UU RI No 22 tahun 2010 jo pasal 480 KUHAP. Bukan itu saja, tersangka juga kita jerat perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 UU RI 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Itu sesuai kordinasi kita dengan YLKI Pusat,” bebernya.

“Kita akan terus melakukan pengembangan. Sah-sah saja mereka melakukan pembelaan namun kita sudah punya bukti dan siap dibuktikan di pengadilan. Prosesnya terus berlanjut. Rekan-rekan media pasti akan tahu bila ada hal terbaru,” tambahnya.(gib/trg)

Exit mobile version