Site icon SumutPos

Wah, Ada Judi Batu Goncang di CBD Polonia

Foto: Reza/PM Kupon judi batu goncang, yang dimainkan di CBD Polonia Medan.
Foto: Reza/PM
Kupon judi batu goncang, yang dimainkan di CBD Polonia Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberantasan judi di Medan mendapat tantangan baru. Judi jenis batu goncang berlangsung mulus di Komplek Central Business District (CBD), Polonia. Setiap hari ratusan masyarakat antusias mendatangi lokasi dan mengikuti permainan kupon berhadiah itu.

”Untuk mendapatkan kupon, pemain wajib memesan berbagai jenis makanan dan minuman yang tersedia,” kata sumber di lokasi, Selasa (31/3/2015) malam.

Permainan di sana tidak beda dengan batu goncang pada umumnya. Dengan diiringi musik, pemandu menyebutkan nomor-nomor dalam kupon secara acak. “Harus keluar semua nomor-nomor di kupon yang kita punya, baru dapat hadiahnya,” ujar sumber. Permainan judi batu goncang ini sudah berlangsung beberapa hari. “Sudah beberapa hari, minggu depan mungkin sudah habis,” sambungnya.

Permainan ini hanya berlangsung pada malam hari saja dan usai sampai tengah malam. “Mulai dari jam 8 lah, habisnya jam 12 malam gitu,” celotehnya.

Tak hanya sekali permainan, setelah selesai menyebutkan nomor-nomor dan para pemenang mengambil hadiahnya di atas pentas. Kemudian, para pengunjung dihibur dengan irama musik. Selang beberapa jam, permainan judi batu goncang digelar lagi. Namun, dengan warna kupon yang berbeda.

“Kuponnya beda-beda, ada warna coklat, hijau,” ucapnya. Dan untuk hadiah utama, yakni sebuah televisi led para pengunjung dibagikan kupon berwarna hijau dan dibagikan sebanyak dua lembar.

“Dikasih dua lembar kita, kita coret saja nomor-nomor yang disebutkannya. Dilayar juga dipampangkan nomor yang disebutnya. Kalau nomor kita disebut semua kita langsung tunjuk tangan dan datang ke pentas ambil hadiahnya. Hadiahnya macam-macam. ada tempat masak nasi, kipas angin, tivi,” jelasnya.

Menurut sumber, permainan judi batu goncang ini dikelola oleh seorang berinisal BB yang merupakan pengusaha etnis Tionghoa.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram saat dikonfirmasi mengatakan untuk menindak perjudian jenis batu goncang tersebut pihaknya harus melakukan kordinasi dengan pihak Pemko Medan dan pihak TNI. “Kita harus kordinasi dengan Pemko Medan dan pihak POM. Dan itu bisa dilakukan dengan cara mencabut ijinnya,” ucapnya, Selasa (1/4) sore. (eza/ras)

Exit mobile version