Site icon SumutPos

Hasan Basri Bakal Diperiksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri sebagai saksi. Ini terkait pendalaman kasus dugaan pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan tahun anggaran (TA) 2010-2011, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, yakni pengadaan komputer ke yang ada di Sumut.

Selain Hasan Basri, turut diperiksa mantan kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di jajaran Disdik Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut), termasuk mantan Kadisdik Sumut Syaiful Syafri dan M Zein. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

“Pemeriksaan dengan kapasitas saksi juga dilakukan terhadap sejumlah saksi dengan jumlah sebanyak 21 orang. Termasuk akan memeriksa Kadisdik Kota Medan Hasan Basri dan mantan Kadisdik Sumut seperti Syaiful Syafri dan M Zein,” papar Sumanggar Siagian.

Sebelumnya, Sumanggar mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Bachrumsyah selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kasidik) Sumut, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Batubara. Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap Ilyas Sitorus, saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Disdik Sumut, kini menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Protukuler Pemprov Sumut. Kedua pejabat tinggi di Sumut itu, dilakukan pemeriksaan, Selasa (25/4) lalu. Keduanya diperiksa sebagai saksi dan hanya meminta keterangan dan klarifikasi atas proses hukum yang tengah dilakukan.

Sementara itu, berdasarkan informasi diperoleh Sumut Pos di Kejati Sumut, pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung sejak hari ini, Selasa (2/5) hingga beberapa ke depan selama dua pekan. Pihak akan meminta keterangan mantan Kadisdik Deli Serdang Sofyan Marpung. Masih jabatan yang sama Nursadah.

Dia mengatakan dugaan korupsi terjadi penyimpangan anggaran dana yang dikucurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran (TA) 2010 dan 2011 serta DIPA Disdik Sumut 2013.”Jadinya, kita akan mengoptimalkan penyidikan tersebut. Untuk item dugaan korupsinya, dalam bentuk pengadaan komputer di sekolah-sekolah tingkat SMP yang ditujuk,” kata sumber kembali.

Sebelumnya, dalam keterangan disampaikan, Sumanggar Siagian, beberapa waktu lalu, mengatakan kasus ini masih tahap pengumpulan keterangan dan pengumpulan data. Tahap selanjutnya, untuk peningkatan menjadi penyidikan yang akan dilakukan dalam proses hukum dugaan korupsi ini.

Dia juga menyebutkan kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mememulai proses penyeledikan. Kemudian, diserahkan kepada Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti. “Kasus ini, adalah pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejati Sumut untuk dilakukan proses hukum saat ini. Dalam kegiatannya, pengadaan komputer ke sekolah-sekolah dari (melalui) Disdik Sumut,” katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Disdik Sumut itu, masih berstatus penyeledikan (LID) berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi sumatera utara no: print-38/N.2 FD.1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016.”Masih baru kali kasus ini. Kasus ini, karena dilimpahkan dari Kejagung dengan status LID. Jadinya, kita masih melakukan pengumpulan keterangan dan data. Kemudian, dilakukan klarifikasi melalui saksi kita panggil,” sebutnya.

Dia menambahkan, pihak Kejati Sumut akan terus mengoptimalkan proses hukum kasus dugaan korupsi di Disdik Kejati Sumut. Tidak tutup kemungkinan, dari penyeledikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. (gus/ila)

 

 

Exit mobile version