Site icon SumutPos

Pemilik Sumur Diajak Gabung ke KUD

Sumur minyak di Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Masih banyaknya penambang minyak ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Langkat, menjadi perhatian serius Pemkab Langkat. Bahkan pada Senin (30/4) lalu, Bupati Langkat Ngogesa Sitepu menginstruksikan Sekdakab Langkat Indra Salahudin bersama beberapa kepala SKPD membahas secara khusus, agar tragedi meledaknya sumur minyak ilegal di Aceh Timur tidak terulang di Bumi Bertuah ini.

Sekdakab Langkat Indra Salahudin mengakui, hingga kini masih banyak penambang minyak ilegal di Langkat. Padahal jauh sebelumnya, Pemkab Langkat telah dilakukan imbauan dan penertiban terhadap mereka. “Memang masih ada yang ilegal, tapi jumlahnya sedikit sekali. Bahkan, itupun hanya penyulingan saja dengan alat manual seadanya,” sebutnya kepada wartawan, kemarin.

Meski begitu, kata Indra, Pemkab Langkat tetap serius menertibkannya, demi menjaga keselamatan para penambang tersebut. “Dari sebelumnya dan hingga saat ini, Pemkab Langkat terus melakukan berbagai cara upaya penertiban demi keselamatan mereka,” terangnya.

Bahkan, penertiban tersebut pun bukan sekadar isapan jempol, sebab  Bupati Langkat telah menginstruksikan kepada Kadis Sat Pol PP dan para camat serta para kepala desa atau lurah di sekitar wilayah sumur minyak untuk bersinergi melakukan penertiban. “Warga diajak dan diberi pengertian agar bergabung ke KUD yang telah mendapatkan izin resmi,” terangnya.

Tidak sampai di situ, untuk menindaklanjuti pencegahan kecelakan seperti di Aceh Timur, Bupati Langkat pun dalam waktu dekat ini akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait, yaitu unsur Forkopimda, Pertamina, SKK Migas, para ketua KUD dan pengurusnya serta muspika di sekitar lokasi penambang sumur minyak tersebut. “Pertemuan ini secepatnya akan dilaksanakan, untuk membahas langkah-langkah kongkrit, dalam upaya melakukan penertiban penambang liar, sehingga peristiwa yang memilukan seperti di Aceh Timur, tidak terulang di Langkat,” jelasnya.

Indra juga mengungkapkan, hasil dari upaya penertiban yang pernah Pemkab Langkat lakukan, kini banyak penambang minyak legal berbadan Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM seperti KUD Langkat Oil Resources yang berada di Kecamatan Padang Tualang , KUD Tani Makmur di Sei Lepan. Bahkan, KUD Usaha Mandiri dan KUD Bumi Bertuah yang berada di Sei Lepan, telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Sumur minyak di Langkat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen)  SDM nomer 01 tahun 2008 tentang pedoman pengusaha pertambangan minyak bumi sumur tua. Dijelaskan pada pasal 2 ayat 1 bahwa kontraktor mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.

Sedangkan pada Pasal 2 ayat 2 dijelaskan, dalam hal kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua sebagaimana dimaksud pada ayat 1, KUD atau BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Mentri.

Kemudian pada ayat 3 dikatakana, pengusaha dan pemroduksian minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan KUD atau BUMD berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor. Sedangkan pada Pasal 3  ayat 1 disebutkan, untuk dapat bekerja sama memproduksi minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dan ayat 3, KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur jendral dan badan pelaksana dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis.

Selanjutnya dirincikan pada ayat 2 pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat 1 didasarkan atas rekomendasi dari pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh pemerintah propinsi.

Sementara, Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Rudi Ariffianto saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (1/5) siang, mengaku kalau hal ini bukan wewenangnya. “Itu buka gawean saya. Di sektor hulu bidang minyak, ada PT Pertamina EP,” ungkap Rudi.

Namun begitu, dia menyampai statmen dari PT Pertamina EP terkait sumur minyak di sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat. Disebutnya, selain melakukan sosialisasi, Pertamina juga berkordinasi dengan pihak terkait soal hal tersebut.

“Berikut statemen dari PT Pertamina EP. Yang kami lakukan adalah sosialisasi dan berkordinasi dengan pihak terkait. Contohnya, Jambi, dimana gubernur mengeluarkan SK tim terpadu penanganan illegal drilling yang beranggotakan Pemda, Kepolisian SKK Migas, dinas dan instansi terkait dan pertamina,” ungkap Rudi. (bam/gus)

Exit mobile version