Site icon SumutPos

Makanan Mengandung Babi Banyak Beredar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Makanan mengandung unsure babi dipastikan banyak beredar di pasaran di wilayah Sumatera Utara. Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswadi, memastikan hal itu saat menjawab Sumut Pos di Jakarta, Minggu (1/6).

BPOM Medan melakukan sidak beberapa waktu lalu.

Namun begitu,n masyarakat Sumut kata Hendri, perlu mengatahui, bahwa jenis makanan yang telah ditarik dari pasaran adalah makanan yang masuk kategori ilegal. Artinya jenis makanan yang tidak memiliki izin dari BPOM. Sehingga meski ada makanan mengandung babi, tapi terdaftar di BPOM, diperbolehkan tetap beredar.

“Sebenarnya kalau pun ada produk makanan yang mengandung babi, tapi kalau punya izin edar, tidak masalah. Makanan tersebut tidak bisa ditarik dari pasar. Yang penting harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain dalam labelnya harus disebutkan kalau mengandung babi. Dan keterangannya harus berbahasa Indonesia,” katanya.

Syarat lain, makanan yang mengandung zat babi juga tidak boleh dicampur dengan makanan lain yang teregistrasi halal. Harus ada rak tersendiri dan diberi penjelasan yang jelas di rak tersebut makanan non halal. Dengan kebijakan ini maka masyarakat dapat dengan mudah mengenalinya dan tidak terjebak membeli produk yang tidak diinginkan.

“Kalau yang keripik itu memang ilegal (dan mengandung babi). Kalau yang lain belum bisa kita buktikan, karena masih diselidiki. Sebagai langkah antisipasi kita sudah lakukan penelusuran, kita juga sudah melakukan penarikan dan mengumumkannya ke masyarakat. Tapi sekali lagi, ini untuk yang biskuit itu ya. Kalau untuk yang coklat (Cadbury) memang belum kita tarik,” katanya.

Produk makanan coklat Cadbury Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond belum ditarik dari pasaran, karena hingga saat ini BPOM kata Hendri, belum menemukan adanya dugaan makanan tersebut menyalahi aturan, atau masuk kategori makanan illegal. Meski begitu BPOM tetap akan mengkaji apakah dalam makanan tersebut terdapat kandungan DNA babi (porcine) dan itu tidak diinformasikan pada label komposisinya.

“Jadi sekali lagi, yang dilarang itu adalah makanan yang illegal. Kita akan telusuri terus, apakah memang masih terdapat jenis makanan ilegal yang beredar (di Sumut). Kita akan lakukan semaksimal mungkin, sehingga masyarakat tidak menjadi cemas,” katanya.Ditanya perkembangan penyelidikan terhadap importir keripik Bourbon di Sumut, Hendri mengaku Balai POM Sumatera Utara telah melakukan beberapa langkah yang dianggap perlu dilakukan.

“Tadi siang (Minggu, red), saya sudah dikabari Balai POM Medan sudah lakukan pemanggilan terhadap importirnya,” kata Hendri.

Namun sayangnya pria yang sebelumnya menjabat Kahumas BPOM Indonesia ini mengaku belum memeroleh laporan seperti apa hasil dari pemanggilan tersebut. Sehingga dirinya belum dapat memberitahu, langkah apa yang akan diambil pada importir yang ada.

“Seperti apa hasil dari pemanggilan saya belum tahu. Karena masih dilapori kalau importirnya sudah dipanggil. Mungkin nanti bisa kita informasikan kembali,” katanya.

Perhatikan Label Makanan

Kabar kandungan DNA babi pada Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dan Cadbury (Milk Hazelnut) asal Malaysia dan keripik kentang Bourbon membuat Lembaga Adovakasi Perlindungan Konsumen (LAPK) angkat bicara. Direktur LAPK Farid Wajdi meminta pemerintah dan BPOM Sumut melindungi hak konsumen.

“Pertama kali, semua makan dan minuman yang dikonsumsi diberi aturan yang terterah dimakanan, menyatakan soal lebel, komposisi bahan baku, rangka rujukan dan ukuran. Dari situ pihak terkait bisa melihatnya. Bila tidak sesuai bisa dilakukan tindak tegas,” ungkap Direktur LAPK Farid Wajdi, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (1/6) siang.

Bila barang haram dijual di pasaran bebas, harus diberi pelabelan yang jelas. Produk makan dan minuman dari luar negeri. Harus memiliki komposisi berbahasa Indonesia yang bisa dimengerti konsumen dengan melihat produk yang akan dijual dipasaran.

“Produk haram harus ditempat secara khusus. Harus pelaku usaha menjujung etika usaha,” jelasnya sembari mengatakan isu makanan haram bisa merusak kelancaran usaha dan membuat penjualan menurun.

Pelabelan barang konsumsi pun sangat pnting diperhatikan. “Kalau barang dari luar negeri tidak ada bahasa Indonesi, ini merupakan kelalaian pemerintah dari BPOM. Karena, semua itu. Sudah diatur dalam UU,” kata Farid dengan tegas.

Untuk coklat Cadbury, Farid mengatakan tidak ada beredar di Kota Medan, Cadbury asal Malaysia. Namun, untuk kripik kentang, bila ditemukan masyarakat bisa melaporkan langsung ke BPOM Sumut. Untuk segara diambil tindak tegas dengan melakukan penarikan barang.

“Kita imbau masyarakat untuk teliti dengan produk yang akan dibeli. Bisa dilihat komposisi yang ada. Kemudian, harus dilihat lebel halal. Kita harus melindung hak kita selaku konsumen dengan melakukan belanja pintar,” imbuhnya. (gir/gus/tom)

Exit mobile version