Site icon SumutPos

Bangun Kembali Masjid Al Ikhlas

Permintaan Anggota DPR RI dan Jamaah

Pasca dirobohkannya Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DP RI menunjukkan perhatian dan kepeduliannya. Seperti melakukan kunjungan ke masjid itu, setelah bertemu para jamaah, DPR dan jamaah masjid  mendesak agar Masjid Al Ikhlas dibangun kembali.

Keinginan para jamaah masjid itu disampaikan kepada Komisi I DPR RI yang beramai-ramai mengunjungi lokasi perobohan masjid. Jumat (1/7)  Anggota DPR RI lainnya, Meutya V Hafild juga mengecam perobohan masjid itu.

Sebelumnya, Kamis (30/6) Komisi I DPR dipimpin langsung Yahya Sacawiria dari Fraksi Demokrat juga meninjau lokasi Masjid Al Ikhlas bersama rombangan, Syafan Padli dari PKS, Maiyasyak Johan dari PPP, Neil Iskandar dari  Golkar,  Tritamtomo dari PDIP. Ketua tim Komisi I DPR, Yahya Sacawiria mengatakan kehadirannya ke Kota Medan untuk mendengarkan keterangan perobohan masjid dari sejumlah pihak seperti dari Forum Umat Islam (FUI) Sumut. Dari hasil keterangan akan ditindak lanjuti dengan mengumpulkan sejumlah data-data terkait Masjid Al Ikhlas.

Meutya dalam kunjungannya mengatakan TNI Kodam I BB harusnya bertanggung jawab melindungi masyarakat, bukan main hakim sendiri dengan cara merobohkan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor, Medan.

“Saya mendengarkan beberapa pihak dari kalangan jamaah Masjid Al Ikhlas. Saya minta proses hukum Masjid Al-Ikhlas ditegakkan seadil-adilnya, saya pantau proses hukum nya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian FUI Sumut, Ustadz Indra Suheri mengungkap bersama 29 ormas Islam serta MUI Sumut, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Komisi I DPR RI di Kantor Gubsu, sehingga hasil pertemuan melihat ada titik terang dari perjuangan kita untuk mendirikan Masjid Al-Ikhlas seperti semula.

Dia juga menambahkan, umat menyambut baik kehadiran para anggota DPR RI yang sudah menunjukkan kepeduliannya terhadap Masjid Al Ikhlas. Selanjunya, anggota Komisi I DPR RI juga menungkapkan akan melakukan pendekatan kepada Pemko Medan untuk tak mengeluarkan SIM B terhadap bangunan yang akan di bangun di lahan perobohan Masjid Al Ikhlas sebelum ada penyelesai proses hukum.

Hal lainnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menurunkan tim investigasi perobohan masjid Al Ikhlas Jalan Timor dan Masjid Raudatul Islam di Jalan Yos Sudarso/Jalan Adam Malik, Gang Peringatan serta ancaman perobohan Masjid Nurul Hidayah di Jalan Pancing.

Ketua Tim Investigasi MUI, M  Luthfie Hakim mengatakan perobohan masjid di Kota Medan bukan menyangkut masalah kepemilikan. Melainkan menjadi persoalan kepatutan sebuah masjid yang ramai jamaahnya tapi dirobohkan begitu saja hanya untuk kepentingan bisnis  “Ini  masalah kepatutan,” kata pria yang juga Dekan Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta kepada wartawan usai salat Jumat di Jalan Timor.

Luthfie menambahkan, khusus untuk Masjid Al Ikhlas sudah berdiri sekitar 43 tahun lalu yang pembangunannya diambil dari dana wakaf umat Islam yang dihimpun dari infak masjid.

Orang-orang bersenjata sekalipun tidak punya hak untuk merobohkan bangunan permanen yang disebut sebagai rumah Allah SWT tersebut.

Walaupun masjid Al Ikhlas yang sudah rata dengan tanah tak menurunkan niat para jamaah melaksanakan salat Jumat berjamaah di lokasi itu. Seperti, Jumat kemarin pada salat Jumat dipimpin Al Ustadz Ashanul Fuad  dari Persedium Kahmi Sumut sebagai Khotib dan Imam saat Jumat.

Dalam khutbahnya, Ustadz Ashanul Fuad  mengajak jamaah selalu memakmurkan masjid serta jangan ada masjid di Kota Medan yang tergusur karena perluasana lahan bisnis atau kepentingan pemodal. (mag-7)

Exit mobile version