Site icon SumutPos

Bendahara dan Sekretaris Diperiksa

Kasus Korupsi Dana SIR RSUD dr Pirngadi Medan

MEDAN- Kasus korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD dr Pirngadi Medan tahun 2009-2010 senilai Rp7,7 miliar, yang ditangani Kejatisu terus bergulir. Selasa (31/7) kemarin, tim penyidik kembali memeriksa dua orang saksi dari RSUD dr Pirngadi Medan, di antaranya Encep Suhendra, Sekretaris Instalasi Hemodialisa dan Gorga Dalimunthe, Bendahara Swakelola Instalasi Dialisis.

“Kemarin (Selasa) tim penyidik sudah memeriksa dua orang saksi. Tetapi khusus Encep Suhendra, pemeriksaannya berlanjut hingga Rabu. Jangan salah pula informasinya, dua ini sebagai saksi bukan tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Rabu (1/8).

Dalam kasus ini, sedikitnya 30 orang saksi baik dari RSUD dr Pirngadi Medan maupun pengelola PT Buana yang menjalani pemeriksaan. Namun, dari banyaknya saksi yang dipanggil, hingga kini penyidik Kejatisu belum menetapkan seorangpun tersangka.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan ahli IT. Hasilnya setelah dianalisis ternyata berkaitan dengan instalasi lain di rumah sakit tersebut yang membuat penyidik terus mengembangkan penyelidikan. Hampir semua unit di rumah sakit juga sudah diperiksa dan dijadikan saksi dalam perkara ini,” ungkapnya.

Lanjut Marcos, penanganan perkzra kasus dugaan korupsi proyek SIR RS Pirngadi Medan bukan hanya sebatas lingkup sistem informasi. Sistem pengelolaan keuangan, termasuk mekanismen pencucian darah pun tak luput diteliti untuk pengembangan perkara yang  berpedoman dari hasil investigasi.
“Masih berlanjut pemeriksaannya. Memang banyak yang harus dikoordinasikan. Kendala ada yang harus di perdalam lagi. Contohnya dibagian instalasi hemodialisa. Ada beberapa data yang harus dilengkapi,” ucapnya.

Belum terungkapnya siapa tersangka dalam kasus SIR RSUD dr Pirngadi Medan ini, disebutkannya karena masih menunggu hasil akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui berapa jumlah kepastian kerugian negara. Kemudian, akan dibahas lagi dan di sinkronkan dengan data lain. Untuk selanjutnya diketahui siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut.

Seperti yang diketahui, pada kasus dugaan korupsi ini, pihak RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR di tahun 2009. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di instalasi rumah sakit milik pemerintah tersebut. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar tujuh persen dari omset.

Namun tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. Karena adanya indikasi dugaan korupsi, penyidik Kejatisu mulai melakukan penyelidikan pada 5 April 2012. Selanjutnya, status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. (far)

Exit mobile version