Site icon SumutPos

Pengurus Koperasi TKBM Tersangka

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tim Sapu Bersih (Saber) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terus melakukan pengembangan mengusut pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan. Hasilnya, Selasa (1/11) tim menangkap Sekretaris Primkop Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Sabam Parulian Manalu (SPM).

 Senin (31/10), Tim Saber Mabes Polri dan Poldasu menangkap dua pengurus Primkop TKBM Upaya Karya, FHS dan AN dan seorang oknum petugas Otoritas Pelabuhan berinisial JD. Setelah satu hari menangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungli, tim menangkap seorang lainnya SPM selaku sekretaris Primkop TKBM di Hotel Emerald Garden, Selasa (1/11).

  Penangkapan SPM merupakan hasil pengembangan terhadap, FHS dan AN oknum bendahara serta kepala keuangan Koperasi TKBM yang diamankan lebih dulu atas kasus OTT dua perusahaan PT RSA dan PT PUM di pelabuhan Belawan.

 Sebelum disergap di Hotel Emeral Garden Medan, petugas sempat mendatangi rumah, SPM di kawasan Perumnas Griya Martubung Blok 2 Kelurahan Besar, Medan Labuhan. Namun, SPM tidak ditemukan.   Dari pelacakan yang dilakukan, akhirnya polisi mengetahui keberadaan, SPM.

 Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah membenarkan penangkapan SPM di salah satu hotel di Medan, Selasa (1/11) dini hari. “Ya benar, dia ditangkap pada waktu itu di salah satu hotel,” ujarnya.

 Saat diperjelas hotel yang terletak di Jalan Putri Hijau, Medan, Fallah enggan menanggapi. “Salah satu hotel di Medan saja,” ujarnya.

 Menurut dia, SPM diduga terlibat dalam proses dugaan pemerasan yang sejak puluhan tahun berlangsung ini, antara TKBM dan PBM. Mengenai JD, dia pun membenarkan yang bersangkutan, terjaring dalam OTT, belum lama ini. JD merupakan oknum pegawai Otoritas Pelabuhan. Atas terjaringnya JD, tim Mabes Polri menggeledah Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan.

 “Masih kita kembangkan lebih jauh untuk pengembangan terhadap tersangka lainnya,” singkat Fallah.

 Kepala Bidang Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, SPM ditangkap karena keterangan dari saksi yang sudah diperiksa tentang keterlibatan yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan ditangkap di hotel.

 Rina menyampaikan, dari tiga orang yang terjaring dalam OTT Tim Saber Pungli, dan seorang hasil pengembangan ditangkap terpisah. Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka, yakni  pengurus Primkop TKBM Upaya Karya, FHS dan SPM.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman dan atau penipuan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

 

  Rina memaparkan, modus operandi yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan adalah, meminta sejumlah uang pembayaran biaya bongkar muat kepada perusahaan bongkar muat (PBM) dengan cara memaksa. “PBM diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya bongkar muat terhadap pekerjaan yang tidak dilakukan oleh buruh,” sambung mantan Kapolres Binjai ini.

 Dia menambahkan, biaya yang diterbitkan oleh Primkop TKBM Upaya Karya tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan Instruksi Presiden. Lebih jauh, dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp392.930.000.

 Selain itu, paparnya ada barang bukti lainnya yakni, slip pembayaran panjar 75 persen, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota tagihan Primkop, kuitansi pelunasan, AD/ART, LPJ Koperasi TA 2013-2016 dan laporan pengeluaran koperasi. Rina melanjutkan, tiga orang yang terjaring dalam OTT itu bermula dari pelapor, Direktur PT RSA yang enggan dibeberkan identitasnya.  Oleh petugas yang mendapatkan laporan dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa PBM beroperasi di Pelabuhan Belawan. Dari laporan Direktur PT RSA, disebut kalau selama kurun waktusejak tahun 2013 sampai dengan 2016, praktik dugaan pemerasan itu berlangsung.

 Tak hanya itu, sebutnya para terlapor yang menjabat di Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, telah meminta sejumlah uang untuk biaya bongkar muat kepada perusahaan angkutan laut terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan dengan baik.

 Rina menyatakan, Polda Sumut menduga, pemaksaan pembayaran biaya kegiatan bongkar muat itu tidak sesuai dengan peraturan penentuan tarif sebagaimana diatur dalam Keputusan Menhub dan bertentangan dengan Instruksi Presiden yang mengatur, jika tidak ada service maka tidak ada biaya yang dikenakan kepada PBM.

 Menurut Rina, FHS dan SPM ditetapkan tersangka begitu selesai melakukan gelar perkara. Kini, kedua pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan itu ditahan oleh Polda Sumut.

 Guna melengkapi proses penyidikan, Perwira menengah dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundaknya ini menambahkan, ada sebanyak 28 orang saksi sudah diperiksa terkait 3 orang yang terjaring dalam OTT tersebut. “9 orang dari buruh TKBM Koperasi Upaya Karya, 10 orang dari pegawai Koperasi Upaya Karya, 4 orang dari pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, 2 orang dari perusahaan bongkar muat dan 3 orang dari buruh perusahaan bongkar,” ucapnya.

 Terhadap keduanya, disangkakan Pasal 368, Pasal 335, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel usai berkunjung dari Kantor Wilayah Bea Cukai I Sumut di Jalan Diponegoro menyatakan, pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pungli di Pelabuhan Belawan. “Penyidik bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui, kemana saja uang disetor. Dari perusahaan ke koperasi, digunakan untuk apa dan transfer kemana aja,” katanya.

 Mantan ajudan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanjutkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan dalam kasus tersebut di Polda Sumut. Menurut dia, Polda Sumut akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Belawan. “Itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo yang meminta, agar seluruh bentuk Pungli dihapus. Sebab, hal tersebut menghambat kegiatan ekonomi,” ujarnya.

 Sebelum mengakhiri, Rycko bilang, modus yang dilakukan terhadap 3 OTT ini, sama dengan kasus yang mereka tangani pada 3 Oktober 2016 lalu. Di mana, pihak koperasi diduga memeras pengusaha yang akan melakukan bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan.

 Pasca terungkapnya kasus OTT dan penggeledahan di kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan maupun Koperasi TKBM Upaya Karya, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Belawan masih berjalan normal seperti biasanya.

 Corporate Secretary PT Pelindo I Medan, M Eriansyah Boy menyebutkan, bongkar muat barang dari kapal ke dermaga pelabuhan Belawan maupun sebaliknya, tetap berjalan lancar. “Aktivitas bongkar muat tetap normal seperti biasa, tidak ada kendala,” katanya.

  Sementara itu, suasana di Kantor Otoritas Pelabuhan terlihat tertib. Menjelang siang, sejumlah pejabat di kantor tersebut menggelar rapat tertutup bersama pihak Koperasi TKBM dan PUK SPTI SPSI TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan. (ted/mia/jon

Exit mobile version