Site icon SumutPos

Bangunan Ruko Tanpa SIMB Dibongkar

istimewa/sumut pos
DIBONGKAR: Bangunan ruko tanpa SIMB di Sunggal dibongkar Satpol PP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satpol PP bersama tim gabungan Pemko Medan membongkar 11 unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Pasar V Lingkungan XII, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, Kamis (1/11) siang.

Warga selama ini mengeluhkan dan tak berdaya menghadapi pemilik ruko yang dinilai arogan serta tidak mempedulikan kondisi lingkungan ketika membangunnya. Selain menutup parit dan mengubahnya menjadi septitank untuk buangan limbah tinja kesebelas ruko yang pembangunannya hampir rampung itu, warga juga menuding pemilik ruko telah mengambil badan jalan untuk dijadikan parit baru menggantikan parit yang telah berubah fungsi menjadi septitank tersebut.

Tak pelak tindakan pemilik ruko menyebabkan warga sekitar yang harus menanggung dampaknya. Di samping rumah dan kawasan tempat tinggal mereka kini menjadi langganan banjir akibat tak ada lagi saluran parit yang menampung debit air hujan, jalan juga mengalami penyempitan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Itu sebabnya warga langsung bersorak kegirangan ketika pembongkaran dilakukan.

Pemko Medan menurunkan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan untuk membongkar 11 unit bangunan ruko tersebut. Selain dikeluhkan warga, 11 unit bangunan itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Lantaran kondisi bangunan sudah dalam tahap finishing akhir, satu unit alat berat backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diturunkan guna mempermudah dan mempercepat prosesi pembongkaran.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di tengah guyuran hujan. Sofyan langsung memerintahkan operator backhoe loader segera membongkar 11 unit ruko tersebut. Dengan cekatan operator menjalankan penggaruk depan yang sistem kerjanya tak ubah seperti tangan besi raksasa untuk menghancurkan pagar dan dinding bangunan ruko tersebut.

Selain itu tangan besi raksasa dengan mudah menghancurkan pintu lipat besi beserta kusen dan jendela kaca di lantai dua berikut dindingnya sehingga membuat 11 unit bangunan ruko rusak dan berantakan. “Kami berterima kasih karena Bapak Wali Kota akhirnya menindaklanjuti keluhan kami,” kata salah seorang pria tua berdarah Tionghoa.

Diungkapkan pria bercelana pendek dan mengenakan kaos kerah hijau itu, selama ini sebanyak 1.000 KK atau sekitar 4.000 jiwa yang ada di kawasan itu memprotes keras pembangunan 11 unit. “Awalnya pembangunan sempat dihentikan 4 tahun silam karena warga demo, tapi pemilik kemudian membangun setahap demi setahap sehingga hampir rampung seperti saat ini,” ungkapnya.

Yang dikeluhkan warga, tegas pria tua itu, pemilik ruko mengambil parit yang sudah 40 tahun dijadikan warga untuk saluran pembuangan rumah tangga sekaligus menampung debit air hujan. Di samping itu juga, bebernya, pemilik ruko juga mengambil badan jalan untuk pengganti parit yang diambilnya untuk septitank. “Kita protes tapi dia (pemilik ruko) gak peduli dan menyuruh OKP dan satgas salah satu parpol untuk menjaga bangunan ruko tersebut,” paparnya.

Setelah melihat dinding samping, pintu lipat besi beserta kusen dan jendela hancur sleuruhnya, Sofyan pun kemudian memerintahkan operator backhoe loader menghentikan pembongkaran.

Setelah itu dia minta kepada warga sekitar agar segera melaporklan kepada kepala lingkungan, lurah atau camat jika melihat pemilik ruko kembali melanjutkan pembangunan, terutama memperbaiki bagian-bagian yang telah dihancurkan. “Langsung laporkan, kita segera datang untuk membongkar kembali,” tegas Sofyan.

Menurut dia, pembongkaran dilakukan karena 11 unit bangunan ruko berlantai tiga itu tidak memiliki SIMB. “Seluruh (11 unit) bangunan ruko tidak memiliki SIMB sesuai dengan surat yang kita terima dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (dulu Dinas TRTB) . Sebelum dibongkar, kita telah memberikan surat kepada pemilik ruko untuk mengosongkan bangunan,” jelasnya.

Ditambahkan Sofyan lagi, Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Penataan Ruang juga mengatakan 11 unit bangunan ruko itu tidak akan bisa mendapatkan SIMB. Namun pemilik ruko, bilang Sofyan, tidak menggubrisnya dan tetap melakukan pembangunan sekalipun tidak ada SIMB. “Untuk itulah kita datang melakukan pembongkaran guna mengehentikannya!” pungkasnya.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem yang hadir mengatakan, warga selama ini sudah resah dengan bangunan tersebut karena menggunakan badan jalan dan juga menutup parit. Selain menutup parit, pemilik ruko juga mengubahnya menjadi septitank untuk buangan limbah tinja.

Tindakan pemilik ruko menyebabkan warga sekitar yang harus menanggung dampaknya. Di samping rumah dan kawasan tempat tinggal mereka kini menjadi langganan banjir. Bahkan untuk mengelabui petugas, pemilik bangunan membuat parit baru dan menggesernya 1 meter ke depan, sehingga jalan menjadi sempit.

“Dulunya, jalan tersebut bisa dilalui dua mobil yang berselisih dan bisa parkir. Namun, kini jalan bisa dilalui untuk satu mobil saja. Parahnya lagi, pemilik bagunan menembok hingga ke badan jalan selebar hampir 1 meter sehingga jalan ke Gang Lapangan menjadi sempit. Tak hanya itu, pemilik bangunan juga meninggikan jalan persis di bangunannya sehingga mempersulit kendaraan masuk dan keluar gang,” bebernya.

Kata Daniel, hal yang paling dikhawatirkan warga, kalau terjadi kebakaran di Gang Lapangan. Tentu, mobil pemadam kebakaran dipastikan tidak bisa masuk karena jalannya menjadi sempit. (ris/ila)

Exit mobile version