Site icon SumutPos

Formasi Tenaga Guru PPPK: Disdik Sumut Ajukan Awal 2021

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut siap mengajukan usulan tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru, pada 2021. Saat ini, melalui Dinas Pendidikan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna mematangkan pelaksanaan program tersebut.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Sumut, Ivan Khairuzan, selambatnya di awal tahun anggaran 2021 formasi PPPK untuk tenaga guru dari Provinsi Sumut akan diusulkan ke pemerintah pusat.

“Kami tengah berkoordinasi intens dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PANRB. Kami sedang susun persyaratan untuk itu sehingga dalam waktu dekat dapat dilaksanakan,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (1/12).

Kata Ivan, program ini sepenuhnya akan ditampung melalui dana APBN. Artinya, pemerintah provinsi dan daerah hanya membuat usulan ke Kementerian PANRB, agar mengakomodir para guru non PNS yang ingin menjadi PNS melalui PPPKn

“Sepulang dari Jakarta, kami akan sosialisasikan dan merancang konsep untuk formasi tenaga guru menjadi PPPK ini. Pada prinsipnya, Pemprov Sumut siap menindaklanjuti program yang akan berjalan tahun depan ini,” pungkasnya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, berbeda pandangan dengan Disdik Sumut. Menurut BKD, Provinsi Sumut belum siap melaksanakan usulan formasi tersebut, dikarenakan belum membahas kesiapan anggaran untuk menampung gaji para guru yang menjadi PPPK nanti.

“Belumlah, kita belum siap mengusulkannya. Ini ‘kan ada kaitan ke anggaran juga. Bagaimana nanti gaji teman-temannya guru akan kita berikan, jika tidak dianggarkan? Sepertinya kita belum siap,” ucap Sekretaris BKD Setdaprovsu, Syahruddin Lubis.

Ia menambahkan, jika pemda lain di Sumut menyatakan kesiapan untuk ini, berarti dari semua aspek —termasuk anggaran—, telah dipertimbangkan secara matang. “Sebab pengusulannya dilakukan masing-masing pemda ke Kementerian PANRB. Kalau Sumut belum ada arahan dan persiapan (anggaran) untuk seleksi ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian PANRB sebelumnya menyatakan bahwa pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK diperpanjang sampai dengan 31 Desember ini. “Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko pada pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021, yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11) lalu.

Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Teguh menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun. Pihaknya juga akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan.

“Penetapan formasi ini tentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK,” terangnya.

Hingga saat ini rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi. Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (prn)

Exit mobile version