Site icon SumutPos

Escape Spa Disyaki Sebagai Lapak Prostitusi Berkedok Tempat Pijat

Escape Spa di Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim Medan. (Diva Suwanda/ Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang pemilik Escape Spa sebagai tersangka. Itu setelah petugas menggerebek lokasi yang berada di Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim Medan, 11 Januari 2017 lalu.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan. Escape Spa disyaki sebagai lapak prostitusi berkedok tempat pijat dan spa.

Penetapan kedua tersangka diungkap Kepala Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Rahmat Aribowo.

“Dua orang ditetapkan tersangka yang merupakan pemilik,” ungkap Iptu Rahmat Aribowo, kepada Sumut Pos via sambungan telepon, Kamis (2/2).

Saat ditanya nama kedua tersangka, Rahmat Aribowo tak mau merinci secara detail. Dia hanya memberikan inisial. “Tersangkanya berinisial W dan M,” terang Rahmat.

Sementara, menurut keterangan Disbudpar Kota Medan Escape Spa bakal ditutup bila perkara hukum yang mereka alami dinyatakan Incraht (berkekuatan hokum tetap). Itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Medan, Lili melalui Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan, Baginda Uno. Dikatakannya, saat penggerebekan Disbudpar sempat dipanggil penyidik Polrestabes Medan untuk dimintai kroscek soal penggunaan nama.

“Jadi ditemukan informasi saat polisi menggerebek, mereka memampangkan nama The Pyramid Spa and Massage. Tapi di izin dasar nya masih bernama Escape Spa,” kata Baginda Uno.

Baginda Uno mengaku, pihaknya sudah mengetahui hal ini sebelum polisi melakukan penggerebekan.  Menurut Baginda Uno, sudah ada surat teguran yang dilayangkan pihaknya untuk manajemen lokasi pijat terapis itu. Teguran itu didampingi himbauan untuk mengurus ulang izin dasar usaha.

“Kalau mereka menggunakan nama baru izin dasar usahanya pun harus atas nama yang baru. Artinya diurus ulang. Ini sudah kami surati sebelum polisi datang melakukan penggerebekan,” sebutnya.

Kata Uno, sanksi tegas bisa diberikan kepada usaha pijat refleksi itu bila dalam kenyataannya tempat pijat tersebut jadi lokasi prostitusi. “Itupun kita menunggu keputusan hukum yang menyatakan sah memang The Pyramid Spa and Massage atau Escape Spa dijadikan lokasi prostitusi. Maksudnya keputusan hukum yang sah atau incraht dari pihak pengadilan memang pihak pengelola menjadikan lokasi itu lapak prostitusi,” sebut Uno.

Pantauan di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi tersebut masih beroperasi.  Namun, dalam praktiknya manajemen tidak memampangkan plank nama usaha baik Pyramid Spa atau Escape Spa.

Saat Sumut Pos mencoba untuk memintai keterangan dari pihak manajemen usaha pijat refleksi itu, tak satu pun orang yang mau memberi tanggapan. Sekuriti yang ditemui di tempat itu, mengatakan orang yang biasa bertugas menjawab wartawan sedang tidak di tempat.

“Pak Dedi nya sedang tidak ada di lokasi. Coba bisa dilihat tidak ada orang kantor yang datang. Kalau mau nanti saya sampaikan pesan bapak,” ungkap salahseorang sekuriti yang tidak mau member identitasnya.(mag-1/ala)

 

 

Exit mobile version