Site icon SumutPos

Kejati Sumut Masuk Lima Besar

File/SUMUT POS Sejumlah siswa melintas di depan halaman depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH. Nasution Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Kejaksaan (Komjak) mencatat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sebagai kejati dengan laporan pengaduan tertinggi ketiga di Indonesia. Total 113 laporan berkaitan Kejati Sumut diterima Komjak sejak Januari sampai Desember 2016.

Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih menjelaskan, selama periode 2016 lima wilayah mendapat pengaduan cukup tinggi. Secara berurutan, Kejati Jawa Timur (Jatim), Kejati DKI Jakarta, Kejati Sumut, Kejati Jawa Barat (Jabar), dan Kejati Jawa Tengah (Jateng) berada pada urutan lima teratas.

“Terhadap wilayah dengan pengaduan tertinggi, kami melakukan pendekatan khusus,” ujarnya saat paparan evaluasi kinerja 2016 di Jakarta, Kamis (2/2).

Sepanjang tahun lalu, Komjak menerima 197 laporan berkaitan Kejati Jatim , 126 laporan pengaduan berkaitan Kejati DKI, 113 laporan pengaduan untuk Kejati Sumut, 84 laporan pengaduan untuk Kejati Jabar, serta 79 laporan pengaduan untuk Kejati Jateng. Bukan hanya melakukan pendekatan khusus, kata Erna, Komjak juga memberikan perhatian serius dengan menelaah lebih dalam permasalahan di lima wilayah itu.

Secara keseluruhan, Komjak menerima 1.048 laporan pengaduan sepanjang 2016. Angka itu lebih tinggi ketimbang total laporan pengaduan 2015 sebanyak 812 dan 2014 sebanyak 920 laporan pengaduan. “Jumlah pengaduan 2016 mengalami peningkatan,” terang Erna. Dari seribu lebih laporan yang mereka terima, Komjak merekomendasikan 371 laporan.

Namun, hanya 17 laporan yang direkomendasikan dengan kualifikasi untuk dilakukan pemeriksaan. Sisanya sebanyak 56 laporan direkomendasikan untuk diklarifkasi dan 298 laporan diteruskan untuk segera ditindaklanjuti. “Kami juga meneruskan 27 pengaduan ke Kompolnas dan 4 pengaduan ke KY (Komisi Yudisial),” kata dia. Sementara itu, 649 laporan diarsipkan dan 179 laporan masih dalam proses di Komjak.

Erna menerangkan, subtasi laporan pengaduan yang diterima Komjak berhubungan dengan perilaku jaksa dan pegawai TU kejaksaan sebanyak 416 laporan. “Yang terkait dengan kinerja (jaksa dan pegawai TU kejaksaan) sebanyak 632 laporan,” ujarnya. Di samping mencatat laporan pengaduan, mereka turut menilai kinerja kejaksaan sepanjang 2016.

Garis besar hasil penilaian itu, kata Erna, menyimpulkan bahwa penanganan perkara oleh kejaksaan belum optimal, upaya reformasi birokrasi mengalami stagnasi, serta pembinaan dan pengawasan belum efektif. Namun demikian, Komjak juga berpendapat bahwa alokasi angaran untuk kejaksaan belum memadai. Mereka juga mengapresiasi perkembangan positif di kejaksaan.

Soal lima kejati dengan laporan pengaduan terbanyak, Juru Bicara Komjak Indro Sugianto menegaskan, itu tidak lantas menjadi indikator bahwa lima kejati itu berkinerja buruk. Namun demikian, Komjak tetap memberi perhatian. Bukan hanya lima kejati tersebut, itu berlaku untuk kejati lainnya. Khususnya terhadap laporan pengaduan yang menyatakan menyoroti kinerja jaksa atau pegawai TU kejaksaan.

Dari 1.048 laporan pengaduan, 56 di antaranya merupakan laporan kinerja jaksa dan pegawai TU kejaksaan dianggap deskriminatif atau tebang pilih. “Tebang pilih masih banyak,” kata Indro. Menurut Indro, kasus tebang pilih termasuk prioritas Komjak. Instansi itu ingin, kedepan tidak lagi terjadi tebang pilih penanganan perkara oleh kejaksaan. Itu bisa dilakukan dengan kontrol yang baik. (syn/)

 

 

Lima Besar Kejati yang Dilaporkan ke Komjak

 

  1. Kejati Jawa Timur 197 laporan
  2. Kejati DKI Jakarta 126 laporan
  3. Kejati Sumatera Utara 113 laporan
  4. Kejati Jawa Barat 84 laporan
  5. Kejati Jawa Tengah 79 laporan

 

Exit mobile version