Site icon SumutPos

Ratusan Karung Baju Monza Nyaris Lolos

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus waterpauw (ketiga kiri) menunjukan barang bukti pakaian balpres saat gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (2/2) Petugas kepolisian Polda Sumut berhasil mengamankan 7 Orang tersangka dan menyita 226 Bal Pakaian Bekas dari Luar Negeri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pakaian bekas dari luar negeri (Monza) sudah lama dilarang masuk ke Indonesia. Pasalnya, keberadaan monza dapat mengganggu pasar industri dalam negeri. Namun, masih ada saja oknum nakal yang berusaha menyelundupkan barang bekas itu ke dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas disebutkan, pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas.

Selain itu, peredaran pakaian bekas juga mengganggu usaha industri pakaian di dalam negeri. “Itu makanya rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan meminta kepada semua aparat penegak hukum di perbatasan, khususnya kami Bea dan Cukai untuk menjaga agar barang ini tidak masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia, ” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia saat ekspos penangkapan 226 karung pakaian bekas oleh Ditreskrimsus Polda Sumut di Mapolda Sumut, Jumat (2/2) siang.

Disinggung soal sosialisasi bahwa monza dilarang masuk ke wilayah Indonesia, Oza mengaku bahwa pihaknya adalah aparat yang pada prinsipnya melaksanakan permintaan Kementerian Perdagangan. Namun, pihaknya juga selalu mensosialisasi bahwa monza tidak boleh. Bahkan, disebutnya pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Disperindag dengan meminta kerjasama dari pemerintah daerah masing-masing. “Kami juga sudah ketemu beberapa wali kota menyampaikan bahwa secara ketentuan pemasukan ini dilarang, ” ujar Oza menambahkan.

Oleh karena itu, Oza menyebut, keberhasilan Polda Sumut menangkap ratusan karung balpres berisi pakaian bekas, suatu sinergi yang luar biasa. Untuk itu, dia berharap ke depan bisa melakukan upaya-upaya di mana bisa mencegah masuknya barang-barang balpres. Jika barang-barang legal masuk, negara akan mendapat penerimaan dari sisi biaya masuk dan pajak dalam rangka impor.

Disinggung soal Polda Sumut sudah berulang kali menangkap monza di darat, termasuk bawang dan narkoba sehingga penjagaan di laut dipertanyakan, Oza mengaku, kalau sebenarnya dari sisi laut, tetap ada upayanya. Namun, karena laut Indonesia luas sehingga titik jalur masuk cukup banyak.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus waterpauw (ketiga kiri) menunjukan barang bukti pakaian balpres saat gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (2/2) Petugas kepolisian Polda Sumut berhasil mengamankan 7 Orang tersangka dan menyita 226 Bal Pakaian Bekas dari Luar Negeri.

“Itu yang diperlukan kerjasama terus dan kita berharap ada kesadaran dari kita semua bahwa ada barang-barang yang boleh masuk dengan membayar biaya masuk dan ada barang yang di larang, ” tandas Oza.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpaw menjelaskan, pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51 langsung disebutkan larangan pakaian bekas. Selain itu, di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 103 dan 104, disebutkan Barang siapa dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan pemberitahuan pabean dan atau membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau di tempat lain tanpa izin dan atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, memberikan dan mengangkut barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana pakaian bekas.

“Jadi sudah diatur dalam Undang-undang. Implementasi dari Undang-undang ini adalah Peraturan Menteri tadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapoldasu menjelaskan penangkapan 226 balpres pakaian bekas itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Pimpinan, bahwa pada awal Januari, ada masuk sejumlah kapal yang membawa ball press dari Malaysia. Para pelaku diyakini memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, karena saat itu pihaknya dan aparat lainnya disibukkan pengamanan Natal sampai Tahun Baru 2018. “Kemudian setelah dikordinasi bersama oleh tim terpadu, dilidik… dapatlah beberapa bagian daripada barang-barang ini. Kemudian diambil tindakan upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Untuk yang ditangani Krimsus Polda Sumut, dilakukan penangkapan pada Senin (22/1) pukul 19.15 WIB di dua tempat berbeda, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Simpang Kawat, Asahan dan di depan rumah makan Pasaman, Jalan Lintas Sumatera, Air Batu, Asahan. “Ini dikomandoi Bapak Dirkrimsus yang memerintahkan Kasubdit I/Indag Ditkrimsus yang mengamankan dua unit truk berisi 120 karung balpress. Ini pakaian bekas yang diduga berasal dari Luar Negeri yang diselundupkan melalui perairan Tanjung Balai, ” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Asahan lebih dulu, menindak pada Selasa (16/1) pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Asahan. Berhasil diamankan 5 unit alat angkutan dengan muatan 46 karung ballpres. Begitu juga pada Senin (22/1) sekira pukul 05.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjung Balai juga berhasil menangkap truk bermuatan 60 karung balpress di Jalan Arteri, Sirantau, Datuk Bandar, Tanjung Balai. Dikatakan Kapoldasu, berdasar keterangan para tersangka, seluruh balpress itu hendak dibawa ke Kota Medan. “Akibat perbuatan ini, kerugian Negara mencapai Rp1 miliar lebih. Pelaku ini ada 7 orang, berinisial IH, AR, RHBS, AF, ES, RTN dan MA mereka semua adalah sopir, ” tandas Kapoldasu. (ain/adz)

Exit mobile version