Site icon SumutPos

Rusdi: Apa Dasarnya PD Pasar Dilaporkan ke Poldasu?

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

SUMUTPOS.CO – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, mempertanyakan dasar dilaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara  terkait uang swadaya dari pedagang untuk membangun lapak dan kios Pasar Marelan.

Sebab, lanjut Rusdi, dari sisi pembangunan gedung, PD Pasar tidak terlibat langsung dalam proses tersebut. “Sekarang begini, dia (pelapor, Red) harus lihat dulu mekanisme pembangunannya. Kondisinya kan gedung setelah bangun kosong, tidak ada lapak pedagang. Lapak pedagang yang dibangun juga berasal dari swadaya dan partisipasi pedagang sendiri,” kata Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Jumat (2/2).

Dijelas Rusdi, sebelum perpindahan pedagang, Pemko telah memberikan uang ganti rugi kepada seluruh pedagang. Dan uang tersebutlah yang digunakan pedagang untuk membangun lapaknya sendiri.

“Kenapa mereka (pedagang) harus membayar pembangunan lapak lagi? Karena mereka sudah mendapat ganti rugi. Ada yang terima Rp5 juta, Rp7,5 juta bahkan Rp10 juta. Jadi dana itu juga yang mereka pakai untuk bangun kios/lapak. Kalau mereka bangun sendiri-sendiri, tentu nanti tidak teratur. Maka dikoordinasikan kepada pengurusnya, Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM),” terangnya.

Atas dasar itulah, lanjut Rusdi, dengan kesepakatan antara pedagang dan P3TM, lapak dan kios dibangun oleh P3TM. Apalagi terlebih dulu sudah melalui proses sosialisasi dan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

“Lantas siapa yang keberatan? Siapa yang dirugikan? Jadi silahkan saja (melapor), biasanya itu, biarkan saja. Kami tetap fokus bekerja saja. Karena semua sudah melalui prosedur. Pembangunan dilakukan Dinas Perkim-PR, soal pembangunan lapak pedagang juga sudah kesepakatan bersama antara mereka,” katanya.

Pihaknya juga turut mempertanyakan dasar aduan pelapor ke Polda Sumut. Sebab yang bersangkutan menurutnya tidak ada dirugikan dalam hal ini. “Dia (pelapor) mau ngadu ke sana (Polda) sebagai apa? Apakah dia korban? Saya heran kenapa ada yang melapor, kan aneh. Padahal yang kita buat sangat positif untuk masyarakat pedagang,” katanya.

Soal pengaduan Lembaga Pemantau dan Peduli Pembangunan (LP3) Medan ke Poldasu ini, juga telah sampai ke telinga Ketua Badan Pengawas PD Kota Medan Syaiful Bahri Lubis.

Saat disinggung mengenai pengaduan tersebut, dirinya pun hanya geleng-geleng kepala. “Macam-macam saja sekarang ini. Bisa suka-suka melapor tanpa ada bukti yang kuat. Padahal gak ada apa-apa di sana (Pasar Marelan). Semua berjalan dengan baik,” katanya.

Pria yang juga Sekda Kota Medan ini mengatakan, untuk urusan harga lapak/kios sedang dibahas pihaknya. Sebab secara teknis pihaknya yang mesti memutuskan hal tersebut. “Tapi sejauh ini saya belum ada teken. Biasanya akan masuk laporannya ke saya. Mungkin masih mereka (anggota Bawas lain) bahas,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya menegaskan, pihaknya siap menjelaskan kondisi yang sebenarnya atas pembangunan Pasar Mini Marelan. Namun sejauh ini, semua proses masih berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Ia pun mengaku sudah mengetahui adanya laporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LP3 Medan, Irfandi, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap relokasi pedagang Pasar Mini Marelan ke gedung baru Pasar Marelan yang menimbulkan dan menyalahi prosedur. Atas dasar itu, pihaknya telah melapor ke Ditreskrimsus Poldasu.

Bukan tanpa alasan pihaknya melaporkan kasus ini ke Poldasu. Sebab, pihak P3TM selaku perpanjangan Dirut PD Pasar telah mengambil kebijakan yang merugikan pedagang secara sepihak. Dimana, adanya pengutipan uang lapak dan kios yang menekan pedagang tanpa kekuatan hukum yang sah. Untuk kios, dikutip biaya Rp20 juta, sedangkan untuk lapak dikutip biaya Rp15 juta yang ‘dibungkus’ dengan nama uang swadaya.

“Pengurus P3TM Pasar Marelan telah meminta uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu. Selain itu uang panjar atau Down Payment (DP) senilai Rp3 juta untuk mendapatkan kartu kuning sebagai syarat mendapatkan meja dagangan dan senilai Rp5 juta. Itu telah menyalahi kewenangan,” terang Irfandi.

Persoalan lainnya, pedagang dikutip uang untuk biaya pembangunan lapak sebesar Rp15 juta, sedangkan pembangunan kios biayanya Rp20 juta. Persoalan ini kian meruncing saat pengundian lapak meja dan kios di lantai 2 gedung baru Pasar Marelan, Rabu (31/1) sore lalu.

Beberapa pedagang sempat kesal saat pengundian kios tersebut akibat tidak mendapatkan kios dan lapak karena tidak memiliki uang. Selain itu, pedagang dipaksa membayar uang pendaftaran Rp100 ribu dan uang muka lapak Rp3 juta, sedangkan kios Rp5 juta. Pedagang juga dipaksa ikut organisasi P3TM.

“Jadi kami semua dijebak, seolah-olah keputusan membangun kios dan lapak yang dilakukan P3TM adalah kesepakatan pedagang. Padahal itu tidak ada. Bahkan harga lapak yang tadinya Rp10 juta, naik menjadi Rp13 juta hingga Rp15 juta. Ini tidak adil. Makanya saya keberatan,” aku salah seorang pedagang Pasar Marelan.

Kekesalan serupa juga diungkapkan seorang wanita penjual sembako. Kata wanita berusia 57 tahun itu, sikap pengelola Pasar Marelan yang tidak memberikan tempat sesuai luas dagangannya, sangat mengesalkan.

“Saya sampai saat ini belum dapat kios. Saya minta kios di lantai bawah. Namun karena saya tidak punya uang untuk menambah yang mereka minta, saya jadi tidak dapat kios. Orang lain yang punya uang langsung dapat kios,” kesalnya.

Rencananya, puluhan pedagang yang berjualan di Pasar Mini Marelan namun tidak mendapat tempat di gedung baru Pasar Marelan, akan melakukan aksi keberatan dan melaporkan masalah itu ke Wali Kota Medan.

“Sudah menyalahi ini semua. Kami selama ini tidak kenal yang namanya P3TM. Kami dicurangi. Lihatlah, pedagang luar semua yang berjualan di gedung baru. Kami akan ributi ini sampai mereka masuk penjara,” cetusnya kesal. (prn/fac/ila)

 

 

 

Exit mobile version