Site icon SumutPos

BNN Ciduk 2 Tahanan dari Rutan

MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/4) siang. Kedatangan petugas BNN tersebut guna menciduk  dua tahanan, masing-masing Yusuf  alias Agong dan Faisal Damanik. Keduanya diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.

CIDUK: Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Sat Narkoba Polresta Medan menciduk  2  tahanan  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Selasa (2/4). //AMINOER RASYID/SUMUT POS
CIDUK: Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Sat Narkoba Polresta Medan menciduk 2 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Selasa (2/4). //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Dari lokasi, personel BNN yang hadir sekitar lima orang, dipimpin langsung oleh Kompol RJ. Dua petugas BNN di antaranya mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah (sebo).  Selain personel BNN, Kasat Narkoba Polresta Medan Doni Alexander juga datang. “Ada dua yang diamankan. Ini pengembangan kasus jaringan narkotika asal Malaysia. Dugaan awal, dua orang ini mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan. Tim yang turun ada lima orang termasuk saya,” ungkap seorang tim BNN yang enggan disebutkan namanya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, gabungan personel BNN dan Polresta Medan pimpinan Doni Alexander, langsung memasuki Rutan melalui pintu utama. Tim masuk ke dalam Rutan satu jam lebih lamanya, kemudian memboyong dua orang tahanan tadi dengan cara menutup wajahnya, lalu keluar dari pintu samping Rutan Tanjung Gusta Medan dengan pengawalan ketat.

Dua orang tahanan tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil dan selanjutnya dibawa pergi. Sementara Doni Alexander tak banyak memberikan komentar saat ditanyai wartawan.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Toni Nainggolan mengatakan, selain menyerahkan dua orang tahanan tersebut, pihaknya juga menyerahkan dua ponsel kepada petugas.

Toni bilang, tidak ada penggeledahan yang dilakukan petugas di dalam Rutan. Dua ponsel yang diserahkan petugas Rutan ke BNN adalah hasil penggeledahan rutin yang mereka lakukan sekitar tiga pekan lalu. “Kedua orang yang diamankan tersebut kini tengah menjalani masa tahanan,” ujarnya.
Dikatakan Toni, tersangka Faisal Damanik sudah divonis selama 6,5 tahun dan Yusuf alias Agong telah divonis selama 5,5 tahun penjara. Keduanya sudah menjalani masa tahanan kurang lebih satu tahun. “Ini pengembangan, saya kurang tahu, silahkan tanya ke BNN langsung. Tersangka kita serahkan ke pihak BNN dan dibawa kemana, ya terserah mereka (BNN),” ujarnya.

Lanjut Toni, kehadiran BNN sesuai surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh BNN Pusat, dimana surat itu ditandatangani oleh Benni Mamoto dan stempel BNN Pusat, berisikan guna pengembangan kasus di luar. “Jadi kami dapat surat perintah yang dikeluarkan BNN ditandatangani Beni Mamoto untuk melaksanakan pengembangan kasus di luar. Ini mengenai kasus narkotika,” terangnya. (far)

Exit mobile version