Site icon SumutPos

Dituntut 5 Tahun PNS Minta Keadilan Hakim

MEDAN-Tuntutan jaksa tidak berdasar dan prematur, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Delson Manik, minta keadilan hakim.

Dalam sidang beragenda pembelaan kasus pungutan biaya administrasi perpanjangan kontrak bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (1/4), dengan tegas Delson mengatakan kalau tim jaksa penuntut umum tidak mempelajari semua berkas acara pemeriksaan polisi (BAP).

Karena, dari 178 orang yang mengurus SK perpanjangan pada tahun 2009, 2010 dan 2011, hanya 32 bidan saja yang merasa keberatan.   Delson di depan Majelis Hakim pimpinan Guntur SH.

Dikatakannya, selain jaksa, tuntutan 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya juga tidak sesuai fakta persidangan. Hal itu terlihat jelas dari pertimbangan tuntutan jaksa yang membeberi keterangan saksi tidak sesuai dengan yang disampaikan. “Lain disampaikan saksi, lain pula yang dibuat jaksa dalam pertimbangan tuntutan,” ungkapnya. (rul/smg)

Exit mobile version