Site icon SumutPos

Pimpinan SKPD Bingung

FILE/SUMUT POS
BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peraturan Walikota Medan No1/2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, ternyata belum rampung semua dieksaminasi Bagian Hukum. Akibatnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun mengeluh dengan tupoksi baru mereka, sesuai PP18/2016 belum dapat terlaksana di lapangan.

Kabag Ortala Setdako Medan Albon Sidauruk menyebutkan sejauh ini sudah 12 SKPD yang selesai dieksaminasi Bagian Hukum. Di antaranya, Setda Kota Medan, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, DPMPTSP, Distanla, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta Diskominfo. “Rinciannya saya lupa, di antaranya seperti yang saya sebut itu. Khusus Setda Kota Medan sudah semua rampung,” katanya.

Sedangkan 10 SKPD lain, lanjut Albon, tengah siap dinaikkan untuk eksaminasi ke Bagian Hukum. “Contohnya Disdukcapil akan segera kami naikkan. Sementara 4 SKPD seperti Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan Sekretariat DPRD masih akan dibahas. Khusus Dispar sudah saya minta ke Bagian Hukum agar segera diserahkan,” terangnya.

Mantan Camat Medan Baru ini menambahkan, pada April ini sudah menarget agar perwal tupoksi selesai dan diserahkan kepada masing-masing SKPD. “Perwal ini memang dibutuhkan sebagai landasan bekerja SKPD. Juga supaya tupoksi antar dinas tidak tumpang tindih, sesuai UU23/2014 dan PP18/2016. Pun tetap dibutuhkan koordinasi dengan SKPD, sebab kami tidak bisa putuskan hal ini sendiri,” paparnya.

Pejabat eselon IV di Dinas Pariwisata Kota Medan mengaku, bingung mau kerja apa karena tupoksi itu belum kelar. Sekarang ini kami bingung mau kerja apa, dan mau apa,” kata seorang pejabat eselon IV di Dinas Pariwisata Kota Medan, yang enggan namanya ditulis kepada Sumut Pos, Minggu (2/4).

Tupoksi baru ini, kata sumber, amat berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan SKPD yang baru terbentuk. Contohnya, dia sebutkan seperti masalah perizinan. Di mana akan masuk semua ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Ini juga yang kami tidak tahu. Apakah sepenuhnya izin akan masuk ke sana. Atau memang kami hanya tinggal pengawasannya. Itu pun kami tak tahu, karena kabarnya pengawasan dialihkan ke Satpol PP,” katanya.

Senada, Kadis Perdagangan Syarif Armansyah Lubis mengaku sampai kini perwal tupoksi masih difinalisasi di Bagian Ortala. “Ya, kami belum terima. Masih di Ortala,” katanya.

Tak hanya itu, ungkap dia, lebih ironi lagi kalau di instansinya belum semua kepala bidang dan kepala seksi terisi. “Satu kabid dan tiga seksi lagi belum. Saya tak berani usul, karena tidak ada perintah,” ujar pria yang akrab disapa Bob ini.

Lurah Perintis, Rivai mengatakan belum semua pejabat eselon III dan IV dikukuhkan paskapenerapan PP18/2016 di lingkup Pemko Medan. Namun ia mengaku pelayanan publik masih berjalan sebagaimana mestinya. “Ya betul, untuk lurah dan sekcam belum semua dikukuhkan. Akan ada tahapan selanjutnya,” katanya.

Diketahui, berdasar Perda No 15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah melantik dan mengukuhkan 42 pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator Pemko Medan, pada 27 Januari 2017. Kemudian pada 20 Februari 2017, wali kota juga telah mengukuhkan dan melantik 586 pejabat eselon III dan IV. Pelantikan masih akan berlanjut, mengingat ada sebanyak 1.700-an pejabat dilingkup Pemko Medan. (prn/ila)

Exit mobile version