Site icon SumutPos

Kementerian PUPR dan Dinas Perkim Hadiri Rapat Pembentukan P3SRS The Reiz Condo

RAPAT: Suasana rapat pembentukan P3SRS Vasaka The Reiz Condo dihadiri Kadis Tarukim Kota Medan, Kabid dan perwakilan Kementerian PUPR RI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vasaka The Reiz Condo mengadakan rapat pembentukan  Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)  di P3a Lapangan Basket Apartemen Vasaka The Reiz Condo Jalan Tembakau Deli Medan, 31 Maret lalu.

Hal ini disampaikan oleh Rishan Kurnia, sebagai pelaku pembangunan (Vasaka The Reiz Condo) kepada wartawan di ruang kerjanya di Medan,Senin siang (3/4/2023).

Rapat pembentukan P3SRS Vasaka The Reiz Condo (VTRC) mengundang Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M. Si, Kepala Bidang Ikwansah, ST, MT,  perwakilan dari Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terdiri  Musrifah, ST, MT, Dra. Suprapti, MSi dan Dr. M. Ilham Hermawan serta dihadiri para pemilik dan penghuni apartemen Vasaka The Reiz Condo.

Dari pelaku pembangunan hadir Rishan Kurnia dan Legal Officer VTRC, Nico Rajagukguk. Rapat diawali paparan tentang P3SRS oleh Dra. Suprapti, MSi.

Diuraikannya, P3SRS adalah organisasi yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola ruang bersama dalam rumah susun atau apartemen. Pembentukan P3SRS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2021.

Prapti mengatakan, kewajiban pemerintah memberi edukasi kepada masyarakat, baik pelaku pembangunan maupun pemilik tentang tata cara pembentukan P3SRS, dan kewajiban bagi pemilik/penghuni untuk membentuk P3SRS.

Wakil Kementerian PUPR lain, Dr. M. Ilham Hermawan mengatakan, keberadaan P3SRS sangat penting bukan hanya dalam pengelolaan saja.

“P3SRS bertanggung jawab pada 3 hal, masalah pengelolaan, kepemilikan, dan kepenghunian. Tapi tidak berhenti di situ saja, masalah status juga,” jelasnya.

Ilham kemudian menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan pembentukan P3SRS.  “Pertama pemilihan P3SRS akan dibuka oleh pelaku pembangunan, setelah itu memilih pimpinan sidang  dari dan oleh pemilik 3 orang di depan. Orang yang sudah menjadi pimpinan sidang tidak bisa menjadi Panmus dan yang jadi Panmus tidak bisa menjadi pengurus,” urainya.

Untuk itu, ia mengajak para pemilik dan penghuni apartemen hadir pada saat pembentukan P3SRS.

Lebih jauh Dr. M. Ilham Hermawan menerangkan, mengenai tata tertib  hunian yang akan merumuskan nantiya adalah para pemilik. ” Apa dan bagamana nanti tata tertibnya diatur di sana. Nanti yang disahkan itu tiga: AD,ART dan Tata Tertib,” ungkap Ilham Hermawan.

Dia menambahkan, partisipasi pemilik dalam pembentukan P3SRS. “Setiap pemilik punya peran suara. One man one vote. Saya menyarankan agar para pemilik berpartisipasi dalam pembentukan P3SRS terlepas siapa yang menyelenggarakan ke depannya.

Disebutkannya, ketika Pamus sudah di tangan pemilik maka para pemiliklah yang akan menyusun AD ART,  tata tertib, yang di koordinasikan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Medan sebagai Pembina.

“Mekanisme penyusunan AD ART, AD ART disahkan dalam rapat umum, dibuat dalam akta notaris, dicatatkan, sehingga sah sebagai subyek hukum. Putusan MK menyatakan seperti itu dan domain pengesahan ada pada pemerintah. Tapi itu secara legalitas. Secara formal  syarat pengurus harus pemilik yang tempat tinggal dibuktikan dari KTP. Yang bisa jadi pengurus dan Pamus orang yang ada namanya dalam AJB, PPJB,” tegasnya.

Pelaku pembangunan Rishan Kurnia di akhir sesi tanya jawab rapat pembentukan P3SRS mendorong pemilik apartemen untuk sama-sama bertanggung jawab terhadap pembentukan P3SRS sehingga nilai dari apartemen Vasaka The Reiz Condo lebih meningkat.

“Usai sesi tanya jawab, hasil dari rapat tersebut disepakati akan dilanjutkan dengan rapat pemilihan Panmus P3SRS yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” pungkas Rishan Kurnia. (ila)

Exit mobile version