Site icon SumutPos

Oalahh… Akses ke Sekolah Ini Ditembok 2 Meter

Foto: Gibson/PM Para orangtua siswa-siswi Yayasan Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya/Cheng Wen Jalan Melati Komplek MMTC berkumpul di depan sekolah
Foto: Gibson/PM
Para orangtua siswa-siswi Yayasan Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya/Cheng Wen Jalan Melati Komplek MMTC berkumpul di depan sekolah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Silang sengketa lahan antara mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian dengan PT. PBC serta Yayasan Cinta Budaya/Chong Wen, semakin meruncing.

Pasalnya, akses jalan keluar-masuk ke Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya/Chong Wen ditembok setinggi 2 meter, Sabtu (30/4) sore. Tak hanya itu, oknum TNI yang sebelumnya sudah ditarik, kini kembali berjaga-jaga di lokasi sengketa.

“Sebenarnya kami sangat terganggu dengan berdirinya tembok itu karena akses keluar-masuk ke sekolah jadi terganggu. Karenanya, pintu keluar-masuk ke sekolah hanya satu hingga terjadi antrian,” ujar Kepala Sekolah SMA Yayasan sekolah Nasional Plus Cinta Budaya/Cheng Wen, Ir Antonius Aritonang MT didampingi pihak yayasan, Lemanto, Senin (2/5).

Pun begitu, kata Antonius, pihaknya menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. “Tapi jika masalah di luar, kami tidak bisa berbuat karena kami tidak mencampuri permasalahan sengketa lahan,” kata Aritonang, sembari mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil orangtua murid untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.

Selain pihak sekolah, para orang tua murid juga merasa was-was atas kelanjutan proses belajar anak-anak mereka. Para orangtua berkumpul di areal gedung sekolah saat mengantar anak-anak mereka.

“Kami ingin tahu permasalahan dari pihak sekolah. Jangan nantinya anak kami menjadi korban karena permainan pihak yayasan. Kami menyekolahkan anak-anak kami dengan biaya mahal. Kami tunggu jawaban pihak sekolah,” kata sejumlah orangtua siswa-siswi TK, SD, SMP dan SMU tersebut.

Pantauan di lokasi, akses jalan keluar-masuk sekolah yang biasanya dua jalur, kini menjadi satu jalur. Bahkan jalur tersebut tidak bisa dilalui dua mobil sekaligus karena berdirinya tembok setinggi 2 meter tersebut.

Sedangkan, beberapa oknum TNI berdinas lengkap berada di pos yang dibangun persis ditepi akses keluar masuk sekolah. Sementara, di tembok yang dibangun dan dipagar sekolah, berdiri plang “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, mantan Pangdam I/BB”.

MINTA PERLINDUNGAN HUKUM
Sebelumnya, pihak PT. PBC telah mengajukan somasi dan perlindungan hukum kepada Dan Pomdam I/BB terkait keberadaan pasukan TNI di lokasi tersebut.

Surat perlindungan hukum itu dibuat secara tertulis dengan nomor; 1165/KJA/IV/2016 tanggal 26 April 2016. Kuasa hukum PT.PBC, Jumono,SH menegaskan, Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian tidak berhak mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Alasannya, sengketa kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan, bahwa pihak PT.Pancing Busines Centre adalah selaku pihak yang menang dalam perkara perdata sebagaimana tertuang dalam putusan PN Lubuk Pakam Reg.No:02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Reg No;246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 Jo.putusan Mahkamah Agung RI Reg.No: 2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijzde).

“Gugatan yang dimenangkan Harun Aminah di PTUN Medan No. Reg No:12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 15 September 2009 adalah terkait HGU No.3157 tanggal 31 Juli 2007 atasnama PT.PBC yang diterbitkan BPN Lubuk Pakam dan itu hanya kesalahan prosedur pengurusan sertifikat bukan soal kepemilikan tanah,” tegas Jumono.

Lawyer itu mengatakan, putusan PN Lubuk Pakam Reg No.2/PDT.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 yang memenangkan PT.PBC dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, SKT No.180/3 milik Suprapto, SKT No.181/3 milik Abdul Muis, SKT No.182/3 milik Abdul Muhir dan SKT No.183/3 milik Syarif Siswoyo alias Surip tanggal 17 Nop 1983 yang dimiliki Harun Aminah Alias Akui telah dibatalkan Camat Percut Sei Tuan Paimin Pranoto, BA sejak tanggal 20 Oktober 1984 sesuai surat No: 107/3/1984 diperkuat akte Notaris No.06 yang dikeluarkan Sri Damayanti Barus,SH tanggal 17 Januari 2011. (gib/han)

Exit mobile version