Site icon SumutPos

Kadishub Bantah Instruksi Wali Kota

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).

SUMUTPOS.CO- Sejak 2003, lahan eks Taman Ria seluas 77.028 meter persegi di Jalan Gatot Subroto telah dikerjasamakan dengan PT Smile. Namun hingga kini, lahan yang rencananya akan dibangun pusat perbelanjaan serta pertokoan tersebut belum juga dimanfaatkan oleh PT Smile.

Pada Maret lalu, Pemko Medan memanfaatkan lahan tersebut untuk pagelaran MTQ ke-48 Kota Medan. Bahkan, Wali Kota Medan sempat mempertimbangkan lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan Ramadhan Fair, karena Taman Sri Deli baru saja direvitalisasi yang menalan anggaran Rp9 miliar. Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena berbagai pertimbangan.

Maka dari itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin berencana kembali memagari tanah yang masih terikat perjanjian dengan PT Smile itu. Pasalnya, saat ini kondisi tanah kosong itu dimanfaatkan sopir taksi Blue Bird untuk tempat parkir.

“Lahan eks Taman Ria itu tidak boleh dijadikan tempat parkir taksi, karena masih ada perjanjian dengan pihak ketiga,” kata Dzulmi Eldin kepada Sumut Pos saat ditemui di rumah dinasnya Jalan Sudirman, Senin (1/6) lalu.

Bahkan, Eldin mengaku sudah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat dan Camat Medan Petisah, Rahmat A Harahap untuk berkordinasi guna melarang sopir-sopir taksi itu agar tidak memarkirkan kendaraannya di lahan eks Taman Ria itu.

“Sudah saya instruksikan kepada Renward, kalau di situ tidak boleh ada lagi kendaraan yang parkir,” kata Eldin.

Menyikapi instruksi wali kota itu, Kadishub Medan Renward Parapat yang dikonfirmasi sepertinya tidak bersedia menjalankannya. Sebab, Renward mengaku lokasi eks Taman Ria yang kini dijadikan lokasi parkir taksi bukan menjadi tanggungjawabnya.

Menurutnya, Dishub Medan hanya dapat melakukan pelarangan kepada supir taksi apabila parkir di atas trotoar. “Bukan urusan Dishub melarang taksi parkir di lahan eks Taman Ria itu,” kata Renward ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Dia menyebutkan, tidak ada yang dapat melarang taksi untuk tidak parkir ditanah tersebut, mengingat tidak ada rambu larangan.  Dia juga mengakui, sebelum lahan eks Taman Ria itu dipergunakan sebagai lokasi MTQ, taksi-taksi di Jalan Gatot Subroto sering memarkirkan kendaraannya di atas trotoar jalan.

“Kalau itu sudah kita berikan sanksi, bersama Satlantas sudah dilakukan penilangan. Kalau saat ini taksi parkir di lahan kosong, siapa yang mau larang,” ungkapnya. (dik/adz)

Exit mobile version