Site icon SumutPos

Kepala Sekolah Terlibat University of Sumatera

Foto: Riadi/PM Spanduk University Of Sumatera yang terpajang di kawasan SMP PGRI 3 Medan, dicopot petugas kepolisan di Jalan Sekolah, Kelurahan Terjun Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (29/5/2015).
Foto: Riadi/PM
Spanduk University Of Sumatera yang terpajang di kawasan SMP PGRI 3 Medan, dicopot petugas kepolisan di Jalan Sekolah, Kelurahan Terjun Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (29/5/2015).

SUMUTPOS.CO- Penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan melayangkan surat panggilan terhadap salah seorang kepala sekolah (kasek) swasta di Medan.

Pasalnya, oknum tersebut diduga terlibat pembelian ijazah palsu University of Sumatera.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, yang dikonfirmasi enggan menyebut pasti siapa kasek yang dimaksud. “Surat panggilan sudah saya tanda tangani Senin (1/6) kemarin dan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” kata Aldi.

Dikatakannya, selain kepala sekolah, ada dua lagi surat panggilan yang dilayangkan yakni terhadap M, yang disebut-sebut bendahara salah satu organisasi olahraga di Langkat dan seorang warga Medan.

“Ada tiga orang yang kita layangkan surat panggilan untuk Kamis (4/6) dan Jumat (5/6). Satu orang statusnya kepala sekolah swasta, satu pengurus organisasi olahraga di Langkat dan satu lagi warga Medan,” sebut Aldi yang mengaku lupa.

Menurutnya, ketiga orang ini mendapat surat panggilan terkait kasus ijazah University of Sumatera dengan tersangka Marsaid Yushar. “Mereka dipanggil karena dalam pemeriksaan lanjutan tersangka MY, yang mengaku mereka ini yang membeli ijazah,” jelas mantan Kapolsek Sunggal ini.

Lebih lanjut Aldi mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Medan dan Sumut yang disinyalir menggunakan ijazah University of Sumatera. “Kalau memang ada indikasi ke sana, polisi siap melakukan penyelidikan dan memproses sesuai hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pihak masih menyelidiki 100 alamat pembeli ijazah University of Sumatera. Karena, selain di Medan ada juga yang berada di luar Medan. Penelusuran alamat pembeli ijazah tersebut dilakukan karena dari barang bukti ijazah yang disita ada 100 nama pembeli tertera di ijazah, tapi alamatnya tidak tercantum.

Sebelumnya, M Mas’ud alias Dimas (37), yang disebut-sebut sebagai Bendahara Koni Langkat dan Ketua Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Langkat, dilaporkan ke Polresta Medan terkait penggunaan ijazah palsu, Sabtu (30/5) sore oleh Togar Lubis, selaku Koordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-Semar) Sumatera Utara (Sumut).

“Nah, jika kemudian ada pihak tertentu merasa terusik karena oknum dimaksudkan merupakan salah seorang pengurus satu komite, kita merasa tidak menyampaikan kepada penyidik hal dimaksudkan. Jadi, kita mohonkan pengertian pihak-pihak yang mungkin merasa terusik untuk tidak menuding kita yang bukan-bukan,” seru Togar, Selasa (2/6).

Di sisi lain, meski sudah sepekan pengungkapkan Ijazah palsu dengan tersangka Marsaid Yushar, pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan belum juga menyampai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Sudah saya cek di kantor, untuk SPDPnya belum ada kita terima sampai saat ini. Ya kita tunggu saja lah,” sebut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto, kemarin.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama juga mengatakan bahwa SPDP belum ada diterima pihak kejaksaan.”Belum ada, sudah saya hubungi Kejari Medan,” kata Chandra Purnama.

Menyikapi soal ijazah palsu ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ada pembiaran kasus jual-beli Ijazah palsu. Kemudian, ada dugaan pembackingan oknum dari petugas kepolisian maupun pihak terkait.

“Kita melihat selama 12 tahun, sangat mulus pelaku menjalani bisnis haram itu. Tanpa tersentuh hukum dan pihak terkait. Untuk itu, penyidik Polresta Medan jangan melakukan penyidikan terhadap pelaku. Tapi, diungkap siapa-siapa orang di baliknya yang membackingi usaha jual-beli Ijazah palsu itu,” sebut Direktur LBH Medan, Surya Adinata kepada Sumutpos, Selasa (2/6) siang.

Dengan pembackingan untuk beroperasinya University Of Sumatera itu. Pastinya, ada penghasilan yang diterima oknum tertentu selama menjalani jual-beli Ijazah palsu tersebut.

“Ada dugaan setoran untuk oknum tertentu selama 12 tahun itu. Sehingga pelaku tidak pernah tersentuh hukum selama waktu itu. Cukup aneh dengan kasus ini,” jelasnya.

Dalam kacamata Surya, polisi masih terus menerapkan pola-pola lama untuk mengungkap sebuah kasus. Ketika sebuah kasus menjadi sorotan publik dan media barulah petugas kepolisian melakukan pengungkapkan. “Bila saja Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tidak melakukan sidak kesejumlah perguruan tinggi. Belum tentu polisi mengungkap kasus ini. Kemudian, pelaku akan terus menjalankan usahanya tanpa tersentuh hukum,” tutur pria berkacamata ini.

Surya menambahkan, kurun waktu 12 tahun cukup lama. Mustahil pihak kepolisian tidak mencium keberadaan bisnis haram yang merugikan masyarakat sebagai korban atas penjualan ijazah palsu tersebut.”Waduh sudah 12 tahun tidak ketahuan, ada apa dengan petugas kepolisian?” katanya. (ris/jie/gus/rbb)

Exit mobile version