Site icon SumutPos

Miliki 1 Kg Sabu, Warga Amaliun Divonis 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Yunaidi (57) dengan pidana penjara selama 15 tahun. Warga Amaliun, Medan Area ini terbukti bersalah memiliki sabu seberat 1 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6).

SIDANG: Yunaidi terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (2/6).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur terbukti sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Yunaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Buha Reo Saragi yang semula menuntut dengan pidana yang sama (comform). Atas putusan ini, baik terdakwa melalui panesihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, pada 14 September 2020, empat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di Jalan Serdang, Medan Perjuangan. Kemudian, petugas melihat terdakwa yang sedang menunggu pembeli di Jalan Serdang.

Setelah melakukan interogasi, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa. Diakuinya, terdakwa mendapat sabu itu dari Yasir Arafat. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II Kecamatan Medan Area. (man/azw)

Exit mobile version