Site icon SumutPos

Kejari Periksa 2 Pejabat BKKBN

MEDAN- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana sebesar Rp3 miliar pada kegiatan Keluarga Berencana (KB) tahun 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Robinson Sitorus menjelaskan, Senin (2/7) tim Penyidik Kejari kembalin melakukan pemeriksaan terhadap 2 pejabat di BKKBN di antaranya Syahnan selaku Sekretaris Tenaga Pelayanan BKKBN Kota Medan dan Asrin Pulungan selaku PPTK Pendataan Keluarga di BKKBN Kota Medan.

“Ya, hari ini (kemarin) penyidik Kejari memanggil 2 pejabat BKKBN. Mereka dipanggil masih sebatas saksi. Jadi masih tahap penyelidikan. Jadi total pejabat BKKBN Kota Medan yang sudah diperiksa ada 6 orang. Ke depannya akan terus kita periksa para pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut,” terang Robinson.

Menurutnya, tim Penyidik Kejari tengah menyelidiki berapa kerugian negara dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana sebesar Rp3 miliar pada kegiatan KB (Keluarga Berencana) tahun 2011 tersebut. Namun, pihaknya terus mencari siapa saja pejabat yang terlibat dan paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi itu.

“Penyidik masih mencari tahu sejauh mana anggaran yang digunakan apakah sesuai prosedur atau ada penyimpangan dan berapa kerugian negara. Namun, karena kuatnya dugaan korupsi makanya para pejabat yang terlibat di dalamnya diperiksa. Saat ini staf pidana khusus masih melakukan olahan data ataupun fulbaket untuk terus diselidiki,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk status penyelidikan sendiri besar kemungkinan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Kasus ini baru berjalan lebih dari satu pekan. Tentu saja jika data sudah lengkap, dan bukti permulaan yang menunjang ada, maka status penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kita tidak mau nantinya menjadi boomerang terhadap penyidik. Tapi bila bukti sudah cukup maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ucapnya.

Penanganan kasus BKKBN ini sendiri terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pada kegiatan KB di masyarakat tahun 2011. Dimana tercatat nilai pagu (dana yang sudah ditetapkan) pemerintah sebesar Rp3 miliar. Namun karena tahapannya masih pengumpulan data dan keterangan, kerugian negara belum bisa ditetapkan.

Modus dugaan korupsi ini sendiri juga tengah dipelajari. “Tim masih melakukan penyelidikan terkait isi laporan keuangan yang akan di kroscek apakah benar program itu dijalankan atau tidak. Kami juga akan mencocokkan apakah dana-dana yang dipakai tersebut sesuai dengan pengeluaran yang terdata di pembukuan,” terangnya. (far)

Exit mobile version