Site icon SumutPos

Poldasu Amankan 17,5 Ton Bawang Merah Ilegal

MEDAN-Empat truk colt diesel yang membawa bawang merah ilegal diamankan tim Subdit I Industri dan perdagangan (Indag-re) Direktorat kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu, Sabtu (29/6) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Bawang sebanyak 17,5 ton itu disita saat melintas di Jalan lintas Sumatera, tepatnya di jembatan Seiular, Kabupetan Deliserdang.

“Saat ini ke-empat truk yang membawa bawang merah inpor itu tidak dilengkapi dokumen karantina, kini sudah diamankan di Polda Sumut,” ujar Kasubid PID Humas Poldasu, AKBP.MP. Nainggolan, Selasa (2/7) sore, diruang kerjanya.

Menurut Nainggolan, kendati tersangka kasus tersebut masih dalam Lidik. Namun, dipastikan, akan dijerat dengan UU tindak pidana, No 16 Tahun 1992, tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan.

“Tersangkanya sedang kita lidik, untuk mencari pemiliknya bawang,” singkat Nainggolan. (gus)

Exit mobile version