Site icon SumutPos

Narkoba Marak di Sei Sikambing B

Iswanda Ramli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Warga Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal keluhkan maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja. Maraknya peredaran narkoba membuat kami selaku orangtua merasa khawatir akan kondisi anak-anak mereka.

“Tolong bapak sampaikan kepada pihak yang berwenang agar peredaran narkoba dapat diatasi di daerah kami,” pinta M Nuh, seorang warga dalam Reses II 2017 Anggota DPRD Medan Iswanda Ramli, di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kamis (22/6) lalu.

Diakui Nuh, transaksi narkoba di kawasan mereka semakin terang-terangan. Namun belum terlihat aparat berwenang membersihkannya. “Sudah macam kacang goreng pun mereka jual narkoba,” pungkasnya.

Menyikapi keluhan warga itu, Iswanda tidak menampik terkait peredaran narkoba yang semakin marak. “Narkoba adalah musuh kita semua, benar ini dapat merusak generasi kita,” ujarnya.

Politisi Golkar itu berjanji selaku wakil warga akan menyampaikan hal ini kepada pihak yang bertanggung jawab (BNN/polisi) untuk menangani hal ini dan akan diteruskan dalam forum paripurna nantinya.

Namun Ketua PDK Kosgoro 1957 Medan itu juga mengimbau kepada orang tua agar senantiasa berperan aktif dalam memonitor pergaulan anak di luar rumah. Membekali dengan ilmu agama maupun pengetahuan tentang bahayanya narkoba.

“Semua keluhan warga sudah saya catat untuk nanti saya akan saya sampaikan kepada aparat kepolisian. Namun saya berharap kepada orangtua agar senantiasa berperan aktif dalam memonitor pergaulan anak di luar rumah. Membekali dengan ilmu agama maupun pengetahuan tentang bahayanya narkoba,” kata Wakil Ketua DPRD Medan itu.

Dalam kesempatan itu, Iswanda juga turut memberikan santunan kepada warga tidak mampu dan kaum dhuafa, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Nanda ini menggelar Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia meminta Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta tegas menegakkan aturan itu.

“Kita harapkan perda ini dapat berjalan dengan baik. Pemko Medan harus banyak sosialisasi sebagai tindaklanjut Perda ini. Kita prihatin Perda KTR yang disahkan sejak Januari 2014 namun hingga kini belum diterapkan dengan benar,” katanya di Taman Beringin Medan, Minggu (18/6) lalu.

Bahkan, sebut dia, saat ini terkhusus di kantor-kantor pemerintahan penegakkan Perda KTR belum optimal terlaksana. Satpol PP juga diminta menegakkan perda lainnya yang sudah disahkan oleh legislatif dan eksekutif.

Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Dalam pasal 7 KTR disebutkan beberapa lokasi yang haram untuk merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sama halnya mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka itu kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati-hati dalam pemasangan iklan rokok. “Sama halnya di pasal 27 disebutkan pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok,” ujarnya.

Sedangkan dalam pasal 7 KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Sedangkan bagi yang melanggar Perda diberikan sanksi ketentuan pidana diatur Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu.

“Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan mdmbiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp 10 juta,” pungkas politisi Golkar ini. (prn/ila)

 

 

Exit mobile version