Site icon SumutPos

Honor Dokter Umum Rp50 Ribu per Jam, Dewan Tunggu Laporan Dokter

Ilustrasi dokter

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum layaknya honor dokter umum, dinilai tak dialami semua dokter. Sebab, bagi dokter umum yang berstatus PNS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah ataupun di puskesmas, selain mendapatkan gaji, dan juga tunjangan lainnya yang totalnya bisa belasan juta rupiah. Meski demikian, Komisi II DPRD Medan siap menerima laporan dokter yang mendapat honor tidak layak.

Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengaku, belum mengetahui pasti soal penggajian para dokter umum di sejumlah rumah sakit swasta di Kota Medan. Dirinya justru menyebutkan bahwa begitu banyak rumah sakit ‘nakal’ yang tidak membayarkan upah para dokter yang dipekerjakannya dengan layak.

“Jadi sebenarnya masalahnya ini jelas, instansi yang mempekerjakan mereka itu yang perlu ditelusuri. Kalau kita bicara pemerintah saya piker pemerintah sudah cukup baik membayarkan upah dokter. Tapi kalau rumah sakit swasta ataupun klinik, mereka memang banyak yang nakal, mereka dengan segaja tidak mau membayar upah dokter umumnya dengan pantas,” tegasnya.

Kenakalan para pemilik rumah sakit swasta tersebut, kata Bahrumsyah, seperti mempekerjakan dokter-dokter muda yang belum berpengalaman untuk bekerja di tempatnya dan dibayar dengan upah yang murah.

“Kan banyak itu dokter muda yang belum berpengalaman kerja, ya itu yang biasanya dipekerjakan dan diupah murah. Nah, berhubung mereka mencari pengalaman, dokter-dokter yang baru lulus itu ya mau-mau saja, namanya juga cari pengalaman. Tapi justru di situ yang salah, masyarakat tetap butuh pelayanan yang baik bukan pelayanan asal jadi,” jelasnya.

Bahrumsyah menjelaskan, bila memang ingin mendapatkan fasilitas yang pantas, seharusnya pemerintah Kota Medan memperhatikan semua rumah sakit swasta ataupun klinik yang ada di Kota Medan agar mau patuh dengan ketentuan untuk membayarkan upah para dokter umumnya dengan layak.

“Kalau ada rumah sakit swasta yang berani menyalahi aturan, harusnya pemerintah kota Medan harus memberikan tindakan tegas terhadap oknum pemilik rumah sakit. Karena ini bukan main-main, ini masalah kesejahteraan rakyat, kesehatan itu kebutuhan primer dan sangat mendasar. Apalagi kalau mereka bilang mereka akan memprioritaskan pembangunan dibidang kesehatan sebagai prioritas pembangunan kota Medan,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Bahrumsyah, dirinya meminta kepada para dokter umum yang tidak dibayarkan upahnya secara layak oleh rumah sakit atau klinik tempatnya bekerja, untuk melaporkan hak tersebut kepada pihaknya di komisi II DPRD Medan untuk dapat ditindaklanjuti.

“Dokter-dokter itu juga harus pro aktif, laporkan ke kami kalau mereka tidak dibayarkan upahnya dengan layak. Ini sudah masuk pada masalah ketenagakerjaan, harus segera ditindak tegas ‘oknum-oknum penjajah’ seperti sejumlah pemilik rumah sakit swasta itu,” tuturnya.

Bahrumsyah berjanji siap memfasilitasi pertemuan antar kedua belah pihak, yakni pihak dokter umum dengan rumah sakit swasta yang mempekerjakannya. “Maka dari itu, mereka harus kita dudukkan bersama, kita bahas masalah ini bersama-sama. Oknum-oknum yang menghancurkan pelayanan kesehatan dikota Medan harus kita berantas, ini kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Komisariat Medan, melalui dr Rudi Rahmadsyah Sambas mengatakan, honor yang ideal bagi seorang dokter umum adalah tiga kali Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku dengan memperhatikan 40 jam praktik dalam seminggu. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh IDI wilayah Jawa Timur bernomor 087/Sek/IDI-WJ/V/2019 pada tanggal 28 Mei 2019.

Namun, mereka menyebutkan bahwa hingga saat ini honor yang mereka dapatkan hanya berkisar Rp50-60 ribu per jamnya. Pernyatan itupun diamini oleh pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut dan Medan, Ikatan/Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) Sumut serta Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik dan Regeneratif (Perdaweri) Sumut yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. (map/ila)

Exit mobile version