Site icon SumutPos

Beasiswa Arnita Ditransfer, 4 Rekannya Distop

Arnita Rodelia Turnip

SUMUTPOS.CO – Polemik penghentian beasiswa atas nama Arnita Rodelia Turnip, yang sempat menghebohkan jagat dunia maya, akhirnya berakhir. Pemkab Simalungun telah mentransfer biaya kuliah Arnita ke Rektorat (IPB) sebesar Rp55 juta.  Sedangkan beasiswa 4 rekan Arnita lainnya yang juga dihentikan, tetap tidak dilanjutkan.

 Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, berterimakasih kepada Bupati Simalungun Pak JR Saragih dan Kadisdik Simalungun Resman Saragih yang sudah mau membantu kembali Arnita. “Tanpa keikhlasan bapak bapak, masalah ini tidak akan selesai,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (2/8) malam.

Dengan transfer tunggakan beasiswa ini, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Kehutanan itu akan kembali kuliah di kampus Darmaga pada 1 September 2018 mendatang. Meski sebenarnya tunggakan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) atas nama Arnita masih kurang Rp11 juta lagi, dari total tunggakan selama 6 semester sebesar Rp66 juta.

Sebelumnya dalam keterangan pihak IPB sendiri serta keterangan Kadisdik Simalungun, beasiswa yang dihentikan Pemkab Simalungun berlaku untuk lima mahasiswa IPB asal Simalungun. Yakni Hotmarayani Purba (drop out), Ella Malasria Purba (peringatan), Eva Yohana Rotua Marpaung (drop out), Arnita Rodelina Turnip (tidak disebutkan), dan Shindy Agustria Purba (perpanjangan).

Beasiswa kelima mahasiswa utusan daerah ini diminta Pemkab dihentikan sejak semester ganjil 2016/2017, pasca Disdik Simalungun menerima surat dari IPB tentang nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) kelima mahasiswa dimaksud.

Namun hanya Arnita yang mengadukan kasusnya ke Ombusdman Sumut, melalui ibundanya, dan menyebut-nyebut unsur pindah agama sebagai alasan beasiswa dirinya distop.

Abyadi Siregar menjelaskan, meski belum dibayarkan 100 persen, namun  sudah ada niat baik dari Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun untuk membayarkan tunggak UKT dan mengaktifkan kembali program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun milik Arnita.

“Buat Ombudsman RI, dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah dan biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi, saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman,” ucap Abyadi.

Dalam surat Disdik Simalungun Nomor 820/8311/4.4.1/2018, prihal Pengaktifkan kembali mahasiswa BUD IPB An. Arnita Rodelina Turnip, langsung ditandatangani oleh Kadisdik Simalungun, Resman Saragih untuk disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis 02 Agustus 2018.

Dalam surat tersebut, tertulis Disdik Simalungun setelah melakukan pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Selasa (31/7). Pihak Pemkab Simalungun melakukan kordinasi dengan pihak IPB untuk mengaktifkan kembali BUD milik Arnita dan membayar tunggakan UKT Arnita di IPB.

Kemudian, Ombudsman juga menerima bukti pembayaran dalam struk transfer pembayaran UKT senilai Rp 55 juta ditransfer bagian keuangan IPB. Abyadi mengatakan sudah disampaikan juga kepada Ombudsman untuk sebagai bentuk bukti pembayaran tunggak UKT tersebut. “Ombudsman berharap ini menjadi pelajaran buat kita semua,” tutur Abyadi.

Abyadi mengatakan, terpenuhi haknya Arnita tak lepas dari kontribusi pemberitaan dari media, yang sempat mengaitkan kasus Arnita dengan unsur Arnita pindah keyakinan.

Terkait kasus ini, Ombudsman Sumut mengucapkan terima kasih atas kepada jurnalis di Medan dan di Jakarta. “Dan, saya sampaikan terimakasih yang tidak terhingga kepada teman temanku para jurnalis. Kalian hebat. Berkat kalian semua ini,” kata Abyadi.

Namun Abyadi mengharapkan hubungan baik antara Ombudsman dan media tidak sampai di sini saja. Tapi, tetap ke depannya untuk mengawasi bersama terkait birokrasi di Sumut ini.

“Masih banyak lagi tugas kita ke depan. Mari kita bersinergi Ombudsman RI-Jurnalis mengawasi pelayanan publik. Ini tugas kita bersama. Mengawasi pelayanan publik itu tugas dan tanggungjawab kita bersama. Selalulah kita berkoordinasi untuk mengawasi pelayanan publik menuju pelayanan publik yang lebih baik. Agar masyarakat tidak lagi tersiksa dengan layanan publik,” harapnya.

Rektor IPB Arif Satria mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan. Khususnya pada aspek pertanian di kabupaten itu.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali membiayai beasiswa Arnita Rodelia Turnip. Pemkab telah berkoordinasi dengan pihak IPB sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima BUD,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Kamis (2/8).

Wakil Rektor IPB Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Drajat Martianto menjelaskan, Arnita akan kembali masuk kuliah di IPB meneruskan studinya yang dulu sempat terhenti selama 2 semester. Arnita akan kembali masuk kuliah di semester 3. Arnita mulai kuliah lagi 1 September 2018.  “Betul (semester 3). Insya Allah Happy Ending,” tegas Drajat.

Diketahui, Kamis (2/8) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar 55 juta rupiah.

Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.

Diketahui, selama beasiswanya dicabut, sebetulnya Arnita sudah kuliah lagi di UHAMKA Jakarta Timur. Selama kuliah dengan biaya sendiri itu, Arnita menjadi guru les privat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta dan membayar uang kuliahnya. Namun kini, gadis yang sempat heboh mengaku beasiswanya dihentikan karena ia pindah keyakinan menjadi mualaf, bisa kembali ke kampus tercintanya di IPB.

Arnita Rodelina Turnip sendiri, mengucapkan terima kasih atas dibayarkan tunggakan UKTnya di IPB selama 6 semester. Meski belum semua dibayarkan oleh Pemkab Simalungun, sudah titik cerah ia kembali berkuliah di Departemen Hutan di IPB, Jawa Barat.

“Saya terima kasih kepada Pemkab Simalungun, Ombudsman, media dan semua pihak atas bantuannya selama ini,” ucap Arnita.

Melalui Program BUD Pemkab Simalungun, Arnita menerima Rp20 juta per semester. Dengan perincian Rp11 juta untuk UKT persemester dan biaya hidup Rp9 juta selama 6 bulan. Namun, Arnita enggan berkomentar lebih lanjut.”Yang penting saya bisa kembali kuliah lah,” katanya.

Ia tidak merinci, apakah akan meninggalkan kuliahnya di UHAMKA Jakarta Timur setelah beasiswanya dibayarkan di IPB, atau akan kuliah di dua tempat. (gus)

Exit mobile version